Hak Dan Kewajiban Memberikan Pendapat Di Muka Umum

Hak Dan Kewajiban Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum


Hak masyarakat negara yang memberikan pendapat di muka umum adalah
  • mengeluarkan pikiran secara bebas, artinya mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dan tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang berperihalan dengan tujuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998;
  • memperoleh donasi hukum, artinya di samping donasi hukum, juga memperoleh jaminan keamanan.
Warga negara yang memberikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung tanggapan untuk


  1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
  2. menghormati aturan-aturan akhlak yang diakui umum;
  3. menaati aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum;
  5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Yang dimaksud dengan menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain ialah ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.

Menghormati aturan-aturan akhlak yang diakui umum ialah mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum ialah perbuatan yang sanggup mencegah timbulnya ancaman bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan.

Yang dimaksud dengan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa ialah perbuatan yang sanggup mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat. Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung tanggapan untuk
  1. melindungi hak asasi manusia;
  2. menghargai asas legalitas;
  3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah;
  4. menyelenggarakan pengamanan.
Aparatur pemerintah ialah aparatur pemerintah yang menyelenggarakan pengamanan. Menyelenggarakan pengamanan ialah segala daya upaya untuk membuat kondisi aman, tertib, dan damai, termasuk mencegah timbulnya gangguan atau tekanan, baik fisik maupun psikis yang berasal dan mana pun. Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung tanggapan untuk berupaya biar penyampaian pendapat di muka umum sanggup berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Belum ada Komentar untuk "Hak Dan Kewajiban Memberikan Pendapat Di Muka Umum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel