Ganti Rugi Dan Rehabilitasi Yang Berhak Menuntut Ganti Rugi

Ganti Rugi Dan Rehabilitasi

Berikut ini ialah hak dan kewajiban bagi tersangka, terdakwa atau terpidana yang berhak menuntut ganti rugi alasannya ialah di tangkap.

Ganti rugi


Tersangka, terdakwa. atau terpidana berhak menuntut ganti rugi alasannya ialah ditangkap, ditahan, dituntut. dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau alasannya ialah kekeliruan terkena orangnya atau aturan yang diterapkan.



Yang dimaksud dengan penahanan tanpa alasan ialah yang tidak memenuhi syarat termasuk juga penahanan yang Iebih usang daripada pidana yang dijatuhkan. Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau jago warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau alasannya ialah kekeliruan terkena orang atau hukum yang diterangkan sebagaimana dimaksud di atas yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus di sidang praperadilan. Putusan pemdiberian ganti kerugian berbentuk penetapan.

Rehabilitasi


Rehabilitasi ialah hak seseorang untuk menerima pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang didiberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau praperadilan alasannya ialah ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili dengan alasan berdasarkan undang-undang atau alasannya ialah kekeliruan terkena orangnya atau aturan yang diterapkan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang.
  1. Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh.pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dan segala tuntutan aturan yang putusannya sudah memiliki kekuatan aturan tetap. Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan terkena orang atau aturan yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri putus oleh hakim praperadilan.
  2. Apabila seseorang yang diputus oleh pengadilan dengan putusan bebas atau lepas dan segala tuntutan aturan yang putusannya sudah memiliki kekuatan aturan tetap maka instansi yang berwenang memdiberi rehabilitasi ialah pengadilan yang mengadili masalah pidananya ialah dengan mencantumkan sekaligus dalam putusan terkena perkaranya.

Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian


Perlindungan terhadap hak dan korban tindak pidana mi didiberikan dengan mempercepat proses untuk menerima ganti rugi yang dideritanya. Artinya, dengan menggabungkan masalah pidananya dengan memohonkan untuk menerima ganti rugi yang pada hakikatnya ialah suatu masalah perdata dan yang biasanya diajukan melalui somasi perdata. melaluiataubersamaini demikian, tiruana itu akan menghemat waktu dan biaya perkara.

Putusan terkena ganti kerugian berbentuk penetapan. Seseorang yang merasa dirugikan sanggup mengajukan undangan kepada ketua sidang yang sedang menilik masalah pidana tersebut. Permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan kepadanya. Apabila masalah tersebut ialah masalah cepat tanpa dihadiri oleh penuntut umum maka undangan penggabungan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Belum ada Komentar untuk "Ganti Rugi Dan Rehabilitasi Yang Berhak Menuntut Ganti Rugi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel