Fungsi Pancasila Sebagai Jiwa, Kepribadian Dan Dasar Negara Bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila Sebagai Jiwa, Kepribadian Dan Dasar Negara Bangsa Indonesia
Sumber aturan ialah sumber yang dijadikan materi untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber aturan terdiri atas sumber aturan tertulis dan tidak tertulis.
Sumber hukum dasar nasional ialah Pancasila. Sumber aturan itu tertulis dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, sumber aturan tersebut harus sesuai dengan Ketetapan MPR No. III!MPR!2000 Pasal 1 Ayat 3.
Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV ialah sumber dasar aturan nasional. Pancasila memiliki fungsi dan peranan yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Fungsi dan peranan Pancasila itu terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman sehingga Pancasila meiniliki banyak sekali predikat sebagai sebutan yang menggambarkan fungsi dan peranannya.
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Hal ini berarti bahwa Pancasila berfungsi dan berperan dalam mempersembahkan gerak atau dinainika, serta membimbing ke arah tujuan untuk mewujudkan masyarakat Pancasila. Pancasila dalam pengertian ini dijelaskan dalam teori Von Savigny bahwa setiap bangsa memiliki jiwanya masing-masing atau disebut Volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa). Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Hal ini berarti bahwa Pancasila berfungsi dan berperan dalam menunjukkan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang sanggup dibedakan dengan bangsa lain, yaitu perilaku mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Hal ini berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV dan ialah landasan konstitusional.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Belum ada Komentar untuk "Fungsi Pancasila Sebagai Jiwa, Kepribadian Dan Dasar Negara Bangsa Indonesia"
Posting Komentar