Faktor-Faktor Pendukung Demokrasi Pancasila

Faktor-Faktor Pendukung Demokrasi Pancasila


Dalam pembangunan sistem politik demokrasi Pancasila ada beberapa faktor pendukung antara lain sebagai diberikut:
  • Ideologi Pancasila itu sendiri sebagai suatu ideologi demokratik atau ideologi terbuka, bukan ideologi kediktatoran atau ideologi tertutup.  Adapun ciri utama ideologi demokrasi atau ideologi terbuka adalah legalisasi secara murni dan konsekuen terhadap harkat, martabat, dan derajat insan yang memiliki hak-hak asasi yang fundamental, yaitu hak hidup, hak mengejar kebahagiaan, dan hak kemerdekaan, baik kemerdekaan politik, sosial, ekonomi, maupun budaya. Di dalam kemerdekaan itu sudah barang tentu dituntut pert anggungjawabanan. melaluiataubersamaini demikian, kemerdekaun politik harus disertai atau dimintai pertanggungjawabanan politik. Kemerdekaan sosial harus disertai pertanggungjawabanan sosial. Kemerdekaan ekonomi harus pula disertai pertanggungjawabanan ekonomi untuk kepentingan tiruana pihak. Mengingat kemerdekaan ekonomi, yang tidak disertai pertanggungjawabanan sosial, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka akan sanggup menjadikan keresahan-keresahan sosial dan keresahan-keresahan politik yang akan membawa pengaruh jauh yang bersifat negatif. Oleh lantaran itu, untuk mencegah terjadinya pengaruh negatif kemerdekaan ekonomi yang dimiliki oleh orang-orang tertentu dan golongan tertentu yang akan bersifat monopoli ataupun oligopoli, maka diharapkan adanya UU yang mengaturnya. Kemerdekaan budaya harus disertai pertanggungjawabanan pula terhadap kelestarian budaya. melaluiataubersamaini deinikian, akan sanggup mencegah terhadap hadir atau berkembangnya budaya-budaya ajaib atau yang bersifat ajaib yang akan sanggup merusak budaya sendiri.

  • UUD 1945 adalah kekuatan pendukung konstitusional terhadap terw ujudnya demokrasi Pancasila. Mengingat di dalain UUD 1945 terdapat tunjangan kekuasaan, sehingga mencegah secara konstitusional terjadinya sentralisasi kekuasaan pada satu orang ataupun kelompok tertentu, disebabkan sentralisasi kekuasaan yang deinikian akan menjadikan kerusakan terhadap rakyat, bangsa, dan negara yang menghendaki tegaknya demokrasi.
  • Negara Indonesia adalah negara yang menurut atas aturan (rechtsstaiit). Di dalam setiap negara aturan sudah tentu segala aktivitas dan tindakan pemerintah sebagai penyelenggara kekuasaan negara selalu dan harus selalu berpedoman kepada UUD. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang ditujukan untuk kepentingan-kepentingan sendiri atau kepentingan-kepentingan tertentu di luar kepentingan-kepentingan rakyat. Suatu tindakan yang menyalahgunakan kekuasaan adalah suatu tindakan pelanggaran aturan atau pelanggaran terhadap konstitusi dengan istilah lain disebut Break The Law atau Break The Constitution. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan demokrasi tidak menghendaki adanya tindakan-tindakan yang deinikian oleh siapa pun. Oleh lantaran itu, pembangunan dernokrasi Pancasila mendapat suatu kekuatan konstitusional mengingat di dalam demokrasi menghendaki tegaknya hukum.
  • Pada masa reformasi ini, di Indonesia terdapat banyak partai politik, antara lain Partai Golkar. PDI-R PKB, PPP, Partai Demokrat, PKS, dan PAN, yang memberikan terpenuhinya syarat untuk terwujudnya suatu demokrasi menyerupai halnya negara-negara yang menganut paham demokrasi, baik di Barat maupun di Timur. Di dalam negara dernokrasi diharapkan adanya partai politik yang lebih dan satu, lantaran apabila spesialuntuk terdapat satu partai politik, maka rakyat tidak memiliki kemerdekaan untuk meinilih. Padahal kemerdekaan untuk menentukan itu adalah suatu ciri inutlak yang harus dimiliki oleh setiap manusia. Karena sebenarnya. kehilangan kemerdekaan untuk meinilih adalah kehilangan kemerdekaan itu sendiri. Jadi, dengan adanya kemerdekaan untuk meinilih terhadap partai-partai politik yang ada adalah suatu tanda bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi kemerdekaan dan demokrasi.
  • Di dalam negara Indonesia yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. ada pemilihan umum yang lebih terinci diatur pelaksanaannya dalam UU No. 12 tahun 2003 tentang Peinilihan Umum tahun 2004. Hal ini memberikan bahwa kemerdekaan meinilih diakui secara konstitusional. Di dalam Peinilu, rakyat menjadi hakim yang menentukan terhadap suatu pemerintah yang mengendalikan pemerintahan yang didukung oleh partal politik secara umum dikuasai maupun aliansi beberapa partai politik. Hal ini sangat bergantung pada kincrja pemerintah yang didukung partai-partai politik, apakah bisa mewujudkan keamanan, ketertiban, keadilan, kesej ahteraan, dan mel indungi kemerdekaan-kemerdekaan perorangan ataukah sebaliknya. tidak ada keamanan, ketertiban, keadilan, kesejahteraan, dan terjadi eksploitasi insan atas manusia. Jika hal-hal negatif yang terjadi dan dirasakan oleh rakyat, maka rakyat tentu akan menentukan partai-partai politik lain yang dianggap lebih sanggup memahaini aspirasi mereka.
  • Di dalam negara Indonesia diakui secara konstitusional kebebasan pers yang bertanggung jawaban. Di dalam kebebasan pers ini sudah barang tentu menyangkut kebebasan untuk menyuarakan atau memberikan pemikiran-peinikiran, baik peinikiran politik. ekonomi, sosial maupun budaya.
  • Dalam negara Indonesia diakui adanya pengawasan masyarakat (social control), baik yang dilakukan oleh tubuh (perwakilan politik, partai politik, pers, dan kelompok-kelompok masyarakat) maupun oleh perseorangan.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Belum ada Komentar untuk "Faktor-Faktor Pendukung Demokrasi Pancasila"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel