Ditegakannya Keadilan Dan Kebenaran Dalam Bidang Politik

Ditegakannya Keadilan Dan Kebenaran Dalam Bidang Politik



  1. Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkulitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab.
  3. Meningkatkan tugas MPR, DPR, dan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung balasan yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan, serta tata hubungan yang terang antara forum eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  4. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta fungsi pengawasan terhadap kinerja lembaga-lembaga negara.
  5. Politik luar negari Indonesia yang bebas aktifdan berorientasi pada kepentingan nasional, mengambangkan solidaritas antarnegara, serta mendukung usaha kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa serta kolaborasi internasional bagi kesejahteraan rakyat.
  6. Memperluas perjanj ian ekstradisi serta memperlancar mekanisme diplomatik dalam melakukan ekstradisi bagi penyelesaian kasus pidana.
  7. Memmembersihkankan penyelenggara negara dan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan mempersembahkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat, dan berbagi etik dan moral dalam penyelenggaraan negara.
  8. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntabilitasnya
  9. dalam mengelola kekayaan negara secara transparan, membersihkan, dan bebas dan penyalahgunaan.
  10. Meningkatkan memanfaatkan tugas komunikasi melalui media massa modern dan tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna masukana dan pramasukana gosip dan komunikasi.
  11. Meningkatkan tugas pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insgua persagar profesional, diberintegritas, menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, dan hak asasi manusia.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Ditegakannya Keadilan Dan Kebenaran Dalam Bidang Politik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel