Dewan Perwakilan Rakyat Tempat Provinsi Sebagai Forum Kedaulatan Dan Perannya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sebagai Lembaga Kedaulatan Dan Perannya
Lembaga kedaulatan rakyat di tempat ialah sebagai diberikut.
Susunan dan Keanggotaan DPRD Provinsi
DPRD Provinsi terdiri atas anggota partai politik akseptor pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Menurut UU No. 12 Tahun 2003 Pasal 49, anggota DPRD provinsi berjumlah sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden.
Anggota DPRD provinsi berdoinisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Masa jabatannya lima tahun dan berakhir bersamaan pada ketika Anggota DPRD provinsi yang gres mengucapkan sumpah/janji. Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji bantu-membantu yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam Sidang Paripurna DPRD provinsi.
Kedudukan dan Fungsi DPRD Provinsi
DPRD provinsi ialah forum perwakilan rakyat di tempat yang berkedudukan sebagai forum tempat provinsi. DPRD provinsi memiliki tiga fungsi, yaitu legislasi, anggaran, pengawasan.
Tugas dan Wewenang DPRD Provinsi
DPRD provinsi memiliki kiprah dan wewenang, di antaranya
- membentuk peraturan tempat yang dibahas dengan gubernur untuk mendapat persetujuan bersama;
- menetapkan APBD bersama dengan gubernur;
- rnelaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tempat dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan gubernur, APBD. kebijakan pemerintah tempat dalam melakukan kegiatan pemb angunan daerah, dan kolaborasi internasional di daerah;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
- mempersembahkan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah tempat provinsi terhadap rencana perjanjian interñasional yang menyangkut kepentingan daerah;
- meminta laporan keterangan pertanggungawaban gu bern ii r dalam pelaksanaan kiprah desentralisasi.
Hak dan Kewajiban DPRD Provinsi
Sebagai forum kedaulatan rakyat di daerah, DPRD meiniliki hak. Hak yang dimiliki DPRD provinsi sebagai sebuah forum ialah interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Setiap anggota DPRD provinsi juga meiniliki hak. Hak anggota DPRD provinsi, antara lain
- mengajukan rancangan peraturan daerah;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan pendapat;
- memilih dan dipilih;
- membela din;
- imunitas;
- protokoler;
- keuangan dan adininistratif.
Adapun kewajiban yang hams dilaksanaka.n oleh anggota DPRD provinsi adalah
- mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan daerah;
- memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
- menyerap, menghimpun, menampung, dan menindakianjuti aspirasi masyarakat;
- menlampaukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- mempersembahkan pertanggungjawabanan secara moral dan politis kepada pemilih dan tempat pemilihannya;
- menaati isyarat etik dan peraturan tata tertib DPRD provinsi;
- menjaga adat dan norma dalam kekerabatan kerja dengan forum yang terkait.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Belum ada Komentar untuk "Dewan Perwakilan Rakyat Tempat Provinsi Sebagai Forum Kedaulatan Dan Perannya"
Posting Komentar