Dewan Perwakilan Rakyat Pemegang Kedaulatan Dan Perannya

Dewan Perwakilan Rakyat

Berikut ini kiprah dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai Pemegang Kedaulatan Rakyat.

Susunan dan Keanggotaan DPR

dewan perwakilan rakyat terdiri atas anggota partai politik akseptor pemilihan umum yang dipilih menurut hasil pemilihan umum. Anggota dewan perwakilan rakyat berjumlah lima ratus jima puluh orang. Keanggotaan dewan perwakilan rakyat diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota dewan perwakilan rakyat berdomisili di ibu kota negara Republik Indonesia. Masa jabatan anggota dewan perwakilan rakyat ialah lima tahun dan berakhir bersamaan pada ketika anggota dewan perwakilan rakyat yang gres mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota dewan perwakilan rakyat mengucapkan sumpah/janji secara gotong royong yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripuma DPR.



Kedudukan dan Fungsi DPR

dewan perwakilan rakyat ialah forum perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. dewan perwakilan rakyat mempunyai tiga fungsi, yaitu
  • legislasi;
  • anggaran;
  • pengawasan.

Tugas dan Wewenang DPR

dewan perwakilan rakyat mempunyai kiprah dan wewenang, antara lain
  1. membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
  2. mengulas dan mempersembahkan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
  3. menerima dan mengulas tawaran rancangan undang-undang yang diajukan dewan perwakilan rakyat dan yang berkaitan dengan bidang tertentu serta mengikutsertakannya dalam pembahasan;
  4. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  5. menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  6. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta kebijakan pemerintah;
  7. mengulas dan menindakianjuti bakteri pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang rnengenai otonoini daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah. kekerabatan sentra dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan. dan agama:
  8. memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  9. mengulas dan menindaklanjuti hasil investigasi atas pertangg ungjawabanan keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
  10. mempersembahkan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial:
  11. mempersembahkan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Koinisi Yudisial untuk diputuskan sebagai hakim agung oleh presiden;
  12. memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk diputuskan:
  13. mempersembahkan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, mendapatkan penempatan duta negara lain. dan membenkan pertimbangan dalam pemdiberian amnesti dan abolisi:
  14. mempersembahkan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian. dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang mengakibatkan jawaban luas dan fundamental bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang:
  15. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindakianjuti aspirasi masyarakat;
  16. melaksanakan kiprah dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.

Hak dan Kewajiban DPR

Sebagai forum perwakilan, dewan perwakilan rakyat mempunyai hak, antara lain interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Sebaliknya. setiap anggota dewan perwakilan rakyat juga mempunyai hak yang sama dalam beberapa hal.

Hak yang dimiliki setiap anggota dewan perwakilan rakyat adalah
  • mengajukan rancangan undang-undang;
  • niengajukan pertanyaan;
  • menyampaikan usul dan pendapat;
  • memilih dan dipilih;
  • membela din;
  • imunitas;
  • protokoler;
  • keuangan danadininistratif.
Selain mempunyai hak sebagai forum ataupun individu, anggota dewan perwakilan rakyat juga mempunyai kewajiban. Kewajiban anggota DPR, antara lain
  1. mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang;Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
  3. 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
  4. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  5. d) mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. memperhatikan upaya peningkatan kesej ahteraan rakyat;
  7. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindakianjuti aspirasi masyarakat;
  8. menlampaukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
  9. kelompok, dan golongan;
  10. mempersembahkan pertanggungjawabanan secara moral dan politis kepada
  11. pemilih dan kawasan pemilihannya;
  12. menaati instruksi etik dan peraturan tata tertib DPR;
  13. menjaga adat dan norma dalam kekerabatan kerja dengan forum yang terkait.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Belum ada Komentar untuk "Dewan Perwakilan Rakyat Pemegang Kedaulatan Dan Perannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel