Dewan Perwakilan Kawasan Sebagai Pemegang Kedaulatan Dan Perannya

Dewan Perwakilan Daerah


Berikut ini yakni tugas dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang perlu kita ketahui bersama.

Susunan dan Keanggotaan DPD

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2003 Pasal 109, DPD terdiri atas wakil-wakil tempat provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dan setiap provinsi diputuskan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dan 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di tempat pemilihannya dan selama sidang bertempat tinggal di ibu kota negara Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD yakni lima tahun dan berakhir bersamaan pada ketika anggota DPD gres mengucapkansumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD mengucapkan sumpah/janji secara tolong-menolong yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD.



Kedudukan dan Fungsi DPD

DPD ialah forum perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai forum negara. DPD mempunyai fungsi, antara lain
  • pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan mempersembahkan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu:
  • pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

Tugas dan Wewenang DPD

Tugas dan wewenang DPD, antara lain sebagai diberikut.
  1. DPD sanggup mengajukan kepada dewan perwakilan rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah: hubungan sentra dan daerah; pembentukan, pemekaran. dan penggabungan daerah: pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya: serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah.
  2. DPD ikut mengulas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan sentra dan daerah: pembentukan. pemekaran, dan penggabungan daerah: pengelolaan sumber dava alam dan sumber daya ekonorni lainnva: serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan tempat yang diajukan. baik oleh dewan perwakilan rakyat maupun oleh pemerintah.
  3. DPD mempersembahkan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas Rancangan Undang-Undang APBN. rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan. dan agama. Pertimbangan tersehut diherikan dalarn bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan antara dewan perwakilan rakyat dan pemerintah sehingga menjadi materi bagi dewan perwakilan rakyat dalam melaksanakan pembahasan dengan pemerintah.
  4. DPD mempersembahkan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Pertimbangan tersebut disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggola Badan Peineriksa Keuangan.
  5. DPD sanggup melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang terkena otonomi daerah: pembentukan, pemekaran. dan penggabungan daerah; hubungan sentra dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonorni Iainnya; pelaksanaan APBN. pajak. pendidikan, dan agama. Pengawasan terselut ialah pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang balasannya disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat sebagai materi pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  6. DPD mendapatkan bakteri investigasi keuangan negara dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan materi membuat pertimbangan bagi dewan perwakilan rakyat wacana rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.

Hak dan Kewajiban DPD

Sebagai sebuah forum perwakilan rakyat, DPD mempunyai hak, antara lain
  • mengajukan rtncangan undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 42 Ayat I dan Ayat 2 UU No. 22 Tahun 2003 kepada DPR;
  • ikut mengulas rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2003.
Sebaliknya, setiap anggota DPD juga mempunyai hak, antara lain
  1. menyampaikan usul dan pendapat:
  2. memilih dan dipilih;
  3. membela din;
  4. imunitas;
  5. protokoler;
  6. keuangan dan administratif.
Selain hak sebagai forum dan individu, anggota DPD juga mempunyai kewajiban yang harus dijalankannya. Kewajiban anggota-anggota DPD, antara lain
  1. mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
  3. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemer intahan;
  4. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
  5. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat:
  6. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindakianjuti aspirasi masyarakat dan daerah;
  7. menlampaukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  8. mempersembahkan pertanggungjawabanan secara moral dan politis kepada pemilih dan tempat pemilihannya;
  9. menaati instruksi etik dan peraturan tata tertib DPD:
  10. menjaga etika dan norma budbahasa tempat yang diwakilinya.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Belum ada Komentar untuk "Dewan Perwakilan Kawasan Sebagai Pemegang Kedaulatan Dan Perannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel