Definisi Sistem Perbankan Di Indonesia

Sistem Perbankan Di Indonesia


Sistem perbankan di Indonesia mencakup Bank Indonesia, seluruh bank umum, bank perkreditan rakyat, dan bank bagi hasil.


  1. Bank Indonesia (BI) ialah forum keuangan independen yang diatur UU No. 23 Tahun 1999 yang berperan sebagai bank sentral dengan fungsi menjalankan kiprah pengawasan dan training terhadap bank-bank Indonesia.
  2. Bank umum terdiri atas bank pemerintah pusat (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN), bank pemenintah daerah, bank swasta nasional, dan bank asing.
  3. Bank perkreditan rakyat ialah bank yang mendapatkan simpanannya spesialuntuk dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. BPR terbagi atas BPR sebelum Pakto 27, 1988 (bank kredit desa, nonbadan kredit desa, forum desa, dan kredit pedesaaan) serta BPR sehabis Pakto 27, 1988.
  4. Bank bagi hasil ialah bank yang dalam acara pengerahan dan penyaluran dana didasarkan pada prinsip bagi hasil atau jual-beli (seperti Bank Muamalat yang didirikan Mei 1992).
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Definisi Sistem Perbankan Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel