Definisi Proses Kasus Pidana Dalam Lingkungan Peradilan Umum
Definisi Proses Perkara Pidana Dalam Lingkungan Peradilan Umum
Secara fundamental aturan pidana ialah ketentuan-ketentuan yang mencakup ketentuan-ketentuan dalam kesopanan kesusilaan dan norma-norma suci agama yang dalam perisitiwa hukumnya sanggup merugikan masyarakat. Misalnya, dalam kehidupan sehari-hari kita harus menghormati hak-hak orang lain.
Pernyataan ibarat itu pemberlakuannya sangat dianjurkan oleh kehidupan sosial dan agama. Bila ada yang melanggar, baik dengan ucapan maupun acara anggota fisiknya, maka akan dikenakan aneka macam bentuk sanksi. Hanya saja hukuman yang lebih dirasa berat yaitu hukuman aturan pidana. Karena hukuman aturan pidana berupa hukuman denda dan penjara bahkan berupa hukuman mati. Berkaitan dengan itu, hukum pidana di Indonesia mengatur dua hal diberikut.
Perbuatan melawan aturan atau tindak pidana terjadi apabila seseorang atau tubuh aturan melaksanakan perbuatan yang berperihalan dengan aturan-aturan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau aturan lain, yang apabila perbuatan itu dilakukan orang atau tubuh aturan tersebut akan dikenakan hukuman (hukuman). Untuk tubuh hukum, bahaya hukumannya dikenakan kepada yang bertanggung jawaban, yaitu pengunisnya.
Apabila terjadi tindak pidana, maka segera dilakukan proses penyelesaian perkara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Undang-undang yang mengatur bagaimana proses penyelesaian perkara pidana mi dilakukan, tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Secara umum proses perkara pidana dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu investigasi penlampauan, investigasi di muka sidang pengadilan, tuntutan pidana (requisitoir) dan penuntut umum (jaksa) dan pembelaan (pleidoi) oleh terdakwa atau pembelanya, putusan hakim, investigasi di tingkat banding di pengadilan tinggi, investigasi di tingkat kasasi oleh mahkamah agung, dan eksekusi.
Pemeriksaan Penlampauan
Tahapan investigasi penlampauan ialah tahap awal dan proses perkara pidana sehingga dalam pelaksanaannva banyak hal yang perlu dipersiapkan. Oleh alasannya yaitu itu, dalam pelaksanannya tahapan investigasi penlampauan dibagi menjadi 2 langkah.
- Penyelidikan, pen yidikan, dan pengumpulan alat-alat bukti.
(a) Penyelidikan yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu kejadian yang diduga sebagai tindak pictana guna memilih sanggup atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut. cara yang diatur dalam undang-undang.
(b) Penyelidik yaitu pejabat polisi negara Republik Indonesia yang didiberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penyelidikan.(c) Penyidikan yaitu serarigkaian tiridakan penyidik dalam hal dan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang wacana tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan pelakunya. (d)Penyidik yaitu pejabat polisi negara lepublik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang didiberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penvidikan.
Langkah ini diawali dengan penVelidikan yang dilakukan oleh polisi sebagai penvelidik. Sesudah menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dilakukan penyidikan oleh penvidik. Selanjutnya, penyelidik sanggup mengumpulkan alat bukti dan menemukan pelaku serta jika perlu menangkapnya, menahan, dan menyita, semoga perkara pidana tersebut menjadi terang dan siap diajukan ke penuntut umum.
- Prapenuntutan dan Penuntutan
Sesudah penyidikan selesai dilakukan, berkas perkara beserta alat bukti dan pelaku tindak pidana (tersangkanya) diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan oleh penuntut umum. Selanjutnva, dimulailah persidangan di pengadilan.
Pemeriksaan di Muka Sidang Pengadilan
Tahap pemeriksaart di muka sidang pengadilan ialah tahap lanjutan dan tahap investigasi penlampauan sehingga langkah-langkah yang dilakukan pun ialah tindak lanjut dan langkah selumnva, yakni sebagai diberikut.
- Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti.
- Pemeriksaan terhadap erdakwa.
Requisitoir dan Jaksa dan Pleidoi oleh Terdakwa atau Pembelanya
Tahap ini ialah tahap pembacaan dan penyerahan surat hasil investigasi di muka sidang pengadilan oleh jaksa k€pada terdakwa (requisitoir). Kemudian dilanjutkan tahap pleidoi dari pihak terdakwa dan nL1anya, sebagai langkah pembelaan din terhadap tuduhan dan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa. Mengenai pembelaan dan terdakwá, pelaksanaannya dilakukan pada final investigasi di muka sidang pengadilan sebelum dijatuhkan hukunian.
Bila perlu tahap pleidoi sanggup dilanjutkan dengan pengajuan replik oleh jaksa, yaitu jawabanan atas jawabanan terdakwa pembelanya atau jawabanan terhadap pleidoi. Sebaliknva, pihak terdakwa atau pembelanva sanggup mengajukan duplik sebagai tanggapan atas replik Yang diajukan jaksa. Duplik yaitu jawabanan kedua dalam proses pengadilan.
Putusan Hakim
Putusan hakim ialah tahapan perangkuman hasil-hasil tahap sebelumnva. Oleh alasannya yaitu itu, dalam penvusunannva hams dilakukan secara lengkap, cermat, dan adil atas tiruana alat bukti, keterangan saksi dan terdakwa, serta fakta yang terjadi dalam persidangan. Pembacaan putusannva pun hams dilakukan hakim di depan sidang yang Ierbuka untuk umum. Langkah-langkah tadi dilakukan semoga makna kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” vgua tertera pada kepala putusan hakim benar-benar sanggup dirasakan tiruana pihak.
Berkaitan dengan itu, ada tiga kemungkmnan putusan yang dijatuhkan oleh hakim berhadap perkara pidana yang dipimpinnva.
- Pemidanaan atau Dijatuhi Hukuman
Keputusan spesialuntuk sanggup dilakukan apabila yang didakwakan kepada terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan.
- Bebas dan Segala Dakwaan
Keputusan bebas sanggup terjadi apabila yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti dengan sah dart meyakinkan. Putusan mi hams segera dilaksanakan oleh jaksa, dan dalam tempo 3 x 24 jam harus sudah ada laporan pelaksanaannya kepada ketua pengadilan negeri.
- Lepas dan Sega/a Tuntutan Hukum
Keputusan ini sanggup terjadi apabila perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa sebenarnva terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan ialah tindak pidana. baik kejahatan maupun pelanggaran; atau terdakwa dalam perkara ini tidak sanggup dipersalahkan, alasannya yaitu cacat mental yang dideritanva atau alasannya yaitu keadaan terpaksa atau alasannya yaitu ia melaksanakan kewajiban hukumnya.
Sesudah putusan dibacakan oleh hakim ketua majelis hakim, hakim ketua yang bersangkutan wajib untuk memdiberitahukan kepada terdakwa akan haknya. Hak-hak tersebut terdiri dan 4 poin diberikut.
- Menerima putusan tersebut.
- Pikir-pikir selama 7 han.
- Minta banding kepada pengadilan tinggi.
- Mohon penangguhan pelaksanaan putusan pengadilan alasannya yaitu ia akan mohon grasi.
Sesudah dibacakan, putusan tersebut segera ditanhadirani oleh hakim dan panitera. Selanjutnya, salman putusan didiberikan kepada pihak-pihak di bawah ini.
- Penuntut umum dan penyidik.
- Jika diminta, didiberikan juga kepada terdakwa/penasihat hukumnva atau kepada orang lain atas izin dan ketua pengadilan negeri, seteiah mempertimhangkan kepentingannya.
melaluiataubersamaini dijatuhkannya putusan berupa pidana oleh hakim, maka status terdakwa pun bermetamorfosis terhukum.
Pemeriksaan di Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi
Tahap ini sanggup terjadi apabila terhukum dan/atau penuntut umum tidak mendapatkan putusan hakim pengadilan negeri (pengadilan .tingkat pertama).
Pemeriksaan di Tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung
Tahap ini ialah langkah lanjutan yang sanggup dilakukan terhukum dan/atau penuntut umum apabila mereka tidak mendapatkan putusan hakim pengadilan tinggi (pengadilan tingkat banding).
Eksekusi
Tahapan hukuman ialah tahap terakhir dan proses perkara pidana, yaitu pelaksanaan putusan pengadilan dan pengawasan serta pengamatan oleh hakim pengadilan negeri yang ditugaskan secara khusus oleh ketua pengadilan negeri.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Definisi Proses Kasus Pidana Dalam Lingkungan Peradilan Umum"
Posting Komentar