Definisi Modal Koperasi Pada Administrasi Koperasi Sekolah

Modal Koperasi Pada Manajemen Koperasi Sekolah


Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian, modal koperasi terdiri dan modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri sanggup berasal dari:

Simpanan Pokok

Simpanan pokok yakni sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada dikala masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak sanggup diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.



Simpanan Wajib

Simpanan wajib yakni jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan peluang tertentu, simpanan wajib tidak sanggup diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.

Dana Cadangan

Dana cadangan yakni sejumlah uang yang diperoleh dan penyisihan sisa hasil perjuangan (SHU) yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan.

Hibah

Hibah yakni sejumlah uang yang diperoleh koperasi yang berasal dan pemdiberian sukarela perorangan, kolektif atau lembaga. Modal proteksi sanggup berasal dari:
  1. anggota,
  2. koperasi lainnya dan/atau anggotanya,
  3. bank dan Lembaga lainnya,
  4. penerbitan obligasi dan surat utang lainnya,
  5. sumber lain yang sah.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Definisi Modal Koperasi Pada Administrasi Koperasi Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel