Definisi Modal Koperasi Pada Administrasi Koperasi Sekolah
Modal Koperasi Pada Manajemen Koperasi Sekolah
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian, modal koperasi terdiri dan modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri sanggup berasal dari:
Simpanan Pokok
Simpanan pokok yakni sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada dikala masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak sanggup diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib yakni jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan peluang tertentu, simpanan wajib tidak sanggup diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.
Dana Cadangan
Dana cadangan yakni sejumlah uang yang diperoleh dan penyisihan sisa hasil perjuangan (SHU) yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan.
Hibah
Hibah yakni sejumlah uang yang diperoleh koperasi yang berasal dan pemdiberian sukarela perorangan, kolektif atau lembaga. Modal proteksi sanggup berasal dari:
- anggota,
- koperasi lainnya dan/atau anggotanya,
- bank dan Lembaga lainnya,
- penerbitan obligasi dan surat utang lainnya,
- sumber lain yang sah.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Definisi Modal Koperasi Pada Administrasi Koperasi Sekolah"
Posting Komentar