Contohpenyimpangan Konstitusional Dan Balasannya Bagi Kehidupan Ketatanegaraan
misal Penyimpangan Konstitusional Dan Akibatnya Bagi Kehidupan Ketatguagaraan
Telah dibahas sebelumnya bahwa landasan konstitusional negara Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam undang-undang dasar diatur tugas-tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara, baik forum tertingg! maupun tinggi negara. OIeh alasannya ialah itu, para penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya harus sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Apabila para penyelenggara negara dalam melaksahakan kiprah tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar berarti sudah terjadi suatu penyimpangan.
Layaknya penyimpangan ini tidak boich terjadi dalam pemerintahan suatu negara, termasuk Indonesia. Mengapa? Karena penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar kan memiliki implikasi sangat luas dalam sistem ketatguagaraan di Indonesia. Agar sanggup mengetahui Delanggaran-pelanggaran apa saja yang sudah terjadi sepanjang sejarah perpolitikan di Indonesia, perhatikan uraian diberikut ini.
- Presiden membubarkan dewan perwakilan rakyat alasannya ialah tidak menyetujui RAPBN yang dimajukan presiden/pemerintah. Peristiwa ini terjadi pada tahun 1960. Dalam ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (1) discbutkan “Anggaran pendapatan dan belanja diputuskan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak men yetujui angga ran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan angga ran tahun yang lalu”. Oleh alasannya ialah dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui RAPBN yang diajukan pemermntah, maka presiden membubarkan dewan perwakilan rakyat hasil peinilu tahun 1955 dan membentuk dewan perwakilan rakyat Gotong Royong (DPRGR). Selain itu, presiden tidak meiniliki wewenang membubarkan dewan perwakilan rakyat alasannya ialah dalam Undang-Undang Dasar 1945 diterangkan bahwa antara keduanya berkedudukan sama.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dengan Ketetapan No.I/MPRS/1960 menetapkan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang lebih dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) sebagai GBHN yang bersifat tetap. Ketetapan ini terang berperihalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden sumur hidup, melalui Tap. MPRS Nomor: III/MPRS/1963. Pengangkatan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup terang menyalahi Undang-Undang Dasar 1945. Dikatakan deinikian, alasannya ialah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 7 yang berbunyi Presiden dan wakE! presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya sanggup dipilih kembali,
- Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri-menteri negara. Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri negara. Kebijakan ini terang menyalahi Undang-Undang Dasar 1945 alasannya ialah lembaga-lembaga negara kedudukannya setingkat dengan presiden, sehingga tidak dibenarkan jikalau pimpinan forum negara itu dijadikan menteri negara. Dalam Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dmnyatakan bahwa presiden dimenolong oleh menteri-menteri negara.
- Pada masa orde gres merebak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Merebaknya korupsi, kolusi, dan nepotisme sudah mengakibatkan terpuruknya perekonoinian Indonesia. Dikatakan deinikian, alasannya ialah korupsi menggerogoti uang negara, kongkalikong merusak tatanan hukum, sedangkan adanya perlakuan istimewa terhadap kawan/kelompok bersahabat atau keluarga (nepotisme) mengakibatkan berkembangnya ekonoini kapitalis yang dikuasai konglomerat dalam bentuk monopoli. Selain itu, perekonoinian pada masa orde baru, terutama pada tamat kekuasaannya, kurang berpihak pada rakyat kecil.
Dampak nyatanya sanggup dilihat dengan timbu1n,)a krisis moneter di Indonesia tahun 1997 yang berakibat pada krisis ekonoini, politik, moral. dan hukum. Perekonoinian Indonesia mengalaini keterpurukan dengan derma luar negeri yang sangat besar, banyak kredit bermasalah, dan permasalahan keuangan lainnya yang harus ditanggung oleh negara. Keadaan inilah yang mendorong atau melahirkan gerakan reformasi.
Ringkasanya, penyimpangan-penyimpangan konstitusional yang pernah terjadi di Indonesia membawa jawaban tidak berjalannya sistem menyerupai yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, memburuknya situasi politik di Indonesia, dan terjadinya pemberontakan G 30 S PKI tahun 1965. Aksi-aksi demonstrasi mahasiswa dan rakyat yang menuntut perubahan keadaan pun terjadi, menyerupai demonstrasi oleh mahasiwa tahun 1966 menuntut pembubaran PKI, pemmembersihkanan kabinet dan unsur-unsur PKI, dan turunkan harga/perbaikan ekonoini, dan demonstrasi mahasiswa tahun 1998 yang .menuntut reformasi di segala bidang yang jadinya membawa kejatuhan pemerintahan orde baru.
Sumber Pustaka: Yudhistrira
Belum ada Komentar untuk "Contohpenyimpangan Konstitusional Dan Balasannya Bagi Kehidupan Ketatanegaraan"
Posting Komentar