Bentuk Dan Hukuman Penyampaian Pendapat Di Muka Umum
Bentuk Dan Sanksi Penyampaian Pendapat Di Muka Umum
Bentuk penyampaian pendapat di muka umufri sanggup dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat.umum, dan mimbar bebas.
Pnyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali sebagai diberikut.
- Lingkungan istana kepresidenan dalam radius 100 meter, daerah ibadah, instalasi militer dalam radius 150 meter, rumah sakit, pelabuhan udara dan laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, serta objek-objek vital nasional dalam radius 500 meter.
- Pada hari besar nasional, seperi Tahun Baru, hari raya Nyepi, hari Wafat Isa Al-masih, Isra’ Mi’raj, Kenaikan Isa Al-masih, hari raya Waisak, hari raya Idulfitri, hari raya Iduladha, hari Maulid Nabi, 1 Muharram, hari Natal, dan 17 Agustus.
Pelaku atau akseptor penyampaian pendapat di muka umum dihentikan membawa benda yang sanggup membahayakan keselamatan umum.
Sanksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum
- Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum sanggup dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam UU No. 9 Tahun 1998.
- Pelaku atau akseptor pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melaksanakan perbuatan melanggar aturan sanggup dikenakan hukuman aturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penanggungjawaban pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melaksanakan tindak pidana dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 dan pidana pokok:
- Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak masyarakat negara untuk memberikan pendapat di muka umum yang sudah memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling usang 1 tahun.
Sanksi aturan yaitu hukuman hukum pidana, hukuman aturan perdata, atau hukuman administrasi. Ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu ketentuan peraturan perundang-undahgan aturan pidana, aturan perdata, dan aturan administrasi. Melakukan tindak pidana yaitu termasuk perbuatan-perbuatan yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Belum ada Komentar untuk "Bentuk Dan Hukuman Penyampaian Pendapat Di Muka Umum"
Posting Komentar