Bantuan Aturan Dan Eksekusi Dalam Penegakan Aturan Di Indonesia
pinjaman Hukum Dan Hukuman Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia
Orang yang disangka atau didakwa melaksanakan kejahatan, apabila tidak bisa membela dirinya untuk memperoleh keadilan perlu didiberi menolongan hukum. pinjaman aturan ini didiberikan semenjak ia disangka, ditangkap, ditahan, didakwa, dan diadili di muka pengadilan. Kesempatan menerima menolongan aturan wajib didiberikan kepada setiap orang yang disangka, didakwa, atau diadili di muka pengadilan.
Orang yang disangka, didakwa, atau diadili di muka pengadilan diusahakan untuk menerima menolongan hukum dan orang yang andal di bidang hukum, menyerupai pengacara, penasihat hukum, dan orang dan kantor atau agen menolongan hukum. Orang yang disangka, didakwa, atau diadili di muka pengadilan berhak menghubungi dan meininta menolongan aturan tersebut. Hak ini wajib didiberitahukan kepada orang tersebut oleh polisi, jaksa, dan hakim.
Dalam rangka pemerataan peluang memperoleh keadilan, negara mengusahakan menolongan aturan secara cuma-cuma bagi mereka yang tidak bisa meinikul biaya menolongan hukum.
Hukuman
Hukuman sama artinya dengan pidana. Hakim menjatuhkan eksekusi (pidana) terhadap orang yang sudah terbukti bersalah melaksanakan suatu kejahatan atau pelanggaran. Hukuman (pidana) yang sanggup dijatuhkan oleh hakim diatur dalam kitab undang-undang pidana (KUHP). Teknik hakim menjatuhkan eksekusi (pidana) diatur dalam kitab undang-undang aturan program pidana (KUHAP).
Hakim sanggup menjatuhkan eksekusi (pidana) mati terhadap orang yang terbukti bersalah mekakukan kejahatan. sejrti membunuh orang dengan direncanakan terlebih lampau. Hakim sanggup menjatuhkan eksekusi (pidana) seumur hidup terhadap orang yang terbukti bersalah melaksanakan kejahatan. menyerupai membunuh orang dengan disertai kejahatan yang lain; menanam. membawa, dan memakai narkotika tanpa hak.
Hakim sanggup menjatuhkan eksekusi (pidana) penjara beberapa tahun terhadap orang yang terbukti bersalah melaksanakan kejahatan, menyerupai mencuri, menipu, mengpetangkan uang. korupsi. dan menganiaya.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Belum ada Komentar untuk "Bantuan Aturan Dan Eksekusi Dalam Penegakan Aturan Di Indonesia"
Posting Komentar