Bank Perkreditan Rakyat (Bpr) Pada Bank Syariah

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pada Bank Syariah


melaluiataubersamaini diterbitkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1992 kita mengenal bank umum dan Bank Perkreditan Rakvat (BPR). Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu bank yang melaksanakan aktivitas perjuangan secara konvensional atau menurut prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak mempersembahkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Dalam menjalankan operasinya, BPR dilarang:
  1. menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serte dalam kemudian lintas pembayaran,
  2. melakukan aktivitas perjuangan valuta asing,
  3. melakukan penyertaan modal, dan
  4. melakukan perjuangan perasuransian.



Izin perjuangan BPR didiberikan oleh Bank Indonesia. Bentuk tubuh aturan BPR sanggup berupa:
  • perusahaan daerah,
  • koperasi,
  • perseroan terbatas, dan
  • bentuk lain yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
Jika dilihat dan segi hukum, maka:
  1. BPR spesialuntuk sanggup didirikan dan dimiliki oleh masyarakat negara Indonesia, badan-badan aturan Indonesia yang seluruh pemiliknya masyarakat negara Indonesia, pemerintah tempat atau sanggup dimiliki bersama di antara ketiganya,
  2. BPR yang berbentuk koperasi, kepemilikannya diatur menurut ketentuan dalam undang-undang wacana perkoperasian yang berlaku, serta
  3. BPR yang berbentuk PT dan sahamnya diterbitkan atas nama BPR spesialuntuk boleh didirikan di desa-desa di wilayah kecamatan di luar kota ibu kota negra, ibu kota propinsi, ibu kota kabupaten dan kota dengan modal minimal sebesar Rp50 juta.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Bank Perkreditan Rakyat (Bpr) Pada Bank Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel