Badan Pemeriksa Keuangan Sebagai Pemegang Kedaulatan Dan Perannya

Badan Pemeriksa Keuangan


Ketentuan terkena Badan Perneriksa Keuangan (BPK) diatur dalam Pasal 23E, 23F, dan Pasal 23G UUD 1945. BPK sebagai forum negara bertugas di bidang investigasi keuangan negara. 



BPK mempunyai kedudukan yang bebas dan mandiri. Penegasan ini sangat penting supaya pelaksanaan kiprah tubuh ini tidak dicampuri. dipengaruhi, atau berada di bawah tekanan, baik oleh forum atau tubuh negara, inasyarakat, maupun perorangan.

Selain berkedudukan di ibu kota negara, BPK juga mempunyai perwakilan di setiap provinsi. Adanya perwakilan BPK di tingkat provinsi akan meningkatkan investigasi keuangan negara oleh BPK. Selain diserahkan kepada dewan perwakilan rakyat dan DPD, keuangan tempat juga disampaikan kepada DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota.

Anggota BPK dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Belum ada Komentar untuk "Badan Pemeriksa Keuangan Sebagai Pemegang Kedaulatan Dan Perannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel