Aturan Dan Tata Cara Membina Serta Mempertahankan Hak Dan Kewajiban Dalam Aneka Macam Gatra Kehidupan

Aturan Dan Tata Teknik Membina  Serta Mempertahankan Hak Dan Kewajiban Dalam Berbagai Gatra Kehidupan



Keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib kitajaga terutarna di bidang aturan semoga tercipta ketertiban dan keamanan dalam kehidupan. sepertiyang ditetapkan dalam pasal 27 UUD 1945 balwa segala masyarakat negara berkedudukan sama dalarn hukurn dun pemerintahan,. melaluiataubersamaini demikian, membina keserasian dalam hidup hendaknya kita artikan dengan tidak mengabaikan hukum, serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan jalan mematuhi segala ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya setiap hak harus diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban serta diiringi rasa tanggung jawaban. Paling tidak kita harus menyadari bahwa banyak pihak yang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Tuntunan tingkah laris dalam melaksanakan keseimbangan antara hak dan kewajiban, sesuai dengan norma-norm yang berlaku diberikut ini.



  • Norma agama, agarna memilih keseimbangan antara hak dan kewajiban. Artinya, apahila kewajiban-kewajiban yang diperintahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa ditaati dengan penuh kesadaran maka akan tercipta tata kehidupan yang senang serta akan rnemperoleh imbalan yang sudah dijanjikan dan disediakan-Nya.
  • Norma hukum. artinya apabila seseorang yang menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban terhadap norma hukum, akan mendapat perlakuan sesuai dengan hak-haknya sebagai masyarakat negara dan terbebas dan sanjsi yang ada. Kewajiban masyarakat negara sudah diatur oleh negara dalam Undang-Undang Dasar 1945.
  • Norma Adat, perila.ku menjagakeseimbangan antara hak dan kewajiban sangat menghipnotis pelaksanaan norma adab di suatu daerah, misalnya, apabila di suatu tempat dilaksanakan kerja bakti,secara otomatis masyarakat tempat tersebut berkewajiban turun tangan melaksanakan kerja bakti. Apabila ada seseorang yang tidak memenuhi kewajiban itu, ia akan dikucilkan.
  • Norma Kesusilaan dan Kesopanan, inisalnya berbicara di hadapan guru dan orang bau tanah harus sopan. tidak merokok di hadapan orang tua, tidak melaksanakan perbuatan tercela, menyerupai menghina, mencelaorang lain, dan lain-lain. Pernbinaan hak dan kewajiban diajarkan juga dalam kehidupan adab budaya kita ini sanggup dilihat dalam masyarakat kita yang masih mengenal dan mengutam akan kekeluargaan dan kegotongroyongan di mana masy arakat lebih mengutainakan bahu-membahu dan bekerja sama untuk kepentngan bersama daripada mernentingkan kepentingan pribadi. Dalam kehidupan masyarakat menyerupai ini, dikembangkan perilaku saling menghormati dan menghargai antara sesame anggota masyarakat.

melaluiataubersamaini deinikian keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat akan teihina dan terpelihara dengan baik tanpa menjadikan perperihalanpertentaflgan dan rasa ketidakadilan dan anggota masyarakat yang lain. Hak asasi insan sanggup dibedakan sebagai diberikut.
  1. Hak asasi pribadi, yakni hak kodrati manusia, yang mencakup kemerdekaan memeluk agama dan diberibadat berdasarkan agamanya masing-masing.
  2. Hak asasi ekonoini atau harta inilik, antara lain hak dan kebebasan meiniliki sesuatu, mencari nafkah, dan lain-lain.
  3. Hak asasi mendapat pengayomandan perlakuai yang sama dalam keadilan dan hukurn.
  4. Hak asasi politik yaltu hak dan kedudukan sebagai waiga negaia dalarn berbangsa dan bernegara.
  5. Hak asasi sosial dan kebudayaan, yakni hak dan kebebasan sebagai makhluk sosial dan budaya, inisalnya mendapat pendidikan dan pengajaran.
  • Dalam pernbukaan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup hak asasi yang kodrati maupun poleksosbud sebagai insan berdikari dan sebagai bangsa dan negara berdaulat.
  • Adapun pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur hak-hak asasi manusia! masyarakat negara sebagai diberikut.
  1. Pasal 27 ayat I ihwal persamaan kedudukan dalam aturan dan pemerintahan.
  2. Pasal 27 Ayat 2 ihwal pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Pasal 28 ihwal kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
  4. Pasal 29 ayat 2 menyatakan ihwal jaininan kemerdekaan memeluk agama dan dogma masing-masing.
  5. Pasal 30 ayat 1 menyatakan ihwal pembelaan negara.
  6. Pasal 31 ayat I ihwal pengajaran.
  7. Pasal 32 ihwal pemerintab memajukan kebudayaan nasional.
  8. Pasal 33 ihwal perekonoinian.
  9. Pasal 34 ihwal fakir miskin dan belum dewasa yang telantar dipelihara oleh negara.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Belum ada Komentar untuk "Aturan Dan Tata Cara Membina Serta Mempertahankan Hak Dan Kewajiban Dalam Aneka Macam Gatra Kehidupan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel