Asas Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Negara

Asas Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Negara


Pada hakikatnya dalam pemberian kekuasaan dikenal dua cara, yaitu secara vertikal dan secara horizontal.
  1. Pembagian secara vertikal, yaitu pemberian kekuasaan secara bertingkat. Maksudnya kekuasaan itu dibagi dalam beberapa tingkat. Misalnya antara pemerintah sentra dan pemerintahan kawasan dalam suatu negara kesatuan atau antara pemerintah federal dan pemerintah negara pecahan dalarn suatu negara federasi. Pembagian kekuasaan mi sering pula disebut pemberian kekuasaan secara teritorial.
  2. Pembagian secara horizontal, yaitu pemberian kekuasaan berdasarkan fungsinya. Dalam pemberian ini lebih dititikberatkan pada pembedaan fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Agar dalam pelaksanan kekuasaan negara tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang, maka sebaiknya diadakan pemberian kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Pembagian kekuasaan itu mula-mula diajarkan oleh negarawan Inggris John Locke (1632- 1704) dalam bukunya Two Treaties on Civil Government (1660). Ia menyampaikan bahwa sebaiknya kekuasaan negara dipegang oleh tiga lembaga. Masing-masing forum disebutnya dengan forum legislatif, eksekutif, dan federatif. John Locke menambahkan pula bahwa kekuasaan yudikatif sudah termasuk kekuasaan eksekutif, sedangkan kekiiasaan federatif ialah kekuasaan yang bekerjasama dengan urusan luar negeri serta urusan perang dan damai.



Ajaran pemberian kekuasaan negara mi semakin terkenal menjelang meletusnya Revolusi Prancis oleh Montesquieu. Melalui bukunya yang berjudul L’Esprit des Lois, ia mengKoreksi dengan tajam terkena sistem pemerintahan raja Prancis yang diktatorial dan sewenang-wenang akhir pemusatan kekuasaan. Oleh sebab itu, untuk mengakhiri pemerintahan yang diktatorial sebaiknya dibuat tiga forum pemerintahan. Ketiga forum pemerintahan itu disebut trias politica (Politik Tiga Serangkai) yang terdiri atas tiga lembaga, yaitu forum legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Montesqieu menambahkan bahwa ketiga forum itu hams bangun terpisah satu sama lainnya dan masing-masing forum dipegang oleh badari/lembaga yang terpisah pula.

Ajaran Montesquieu tidak sama dengan aliran John Locke yang memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif. Montesquieu beropini bahwa mustahil aturan dan keadilan sanggup ditegakkan apabila kekuasaan mengadili itu berada di tangan eksekutif. Bila hal itu terjadi, putusan-putusan hakim akan dipengaruhi oleh eksekutif. Oleh sebab itu, forum yudikatif hams bangun sendiri sebagaimana forum laiimya.

Ajaran trias politica hampir sepenuhnya diterapkan di Anierika Serikat. Di Amerika Serikat, presiden sebagai pemegang kekuasaan direktur tidak sanggup dijatuhkan oleh kongres yang memegang kekuasaan legislatif. Sebaliknya presiden tidak sanggup membubarkan kongres. Sedangkan Mahkamah Agung walaupun hakimnya diangkat oleh presiden tidak berarti urusannya dicampuri oleh presiden. Hal tersebut dimaksudkan memdiberi kebebasan kepada Hakim Mahkamah Agung dalam mengambil keputusan.

Walaupun ketiga forum itu mempunyai fungsi masing-masing dan terpisah satu dengan lainnya, namun semenjak berdirinya negara Amerika Serikat tokoh-tokoh pendiri negara Amerika Serikat menganggap perlu membatasi kekuasaan ketiga forum tersebut. Maksudnya tentu saja untuk menjaga keseinibangan dan tidakboleh hingga salah satu di antaranya mempunyai kekuasaan lebih besar dan yang lainnya. Selain dan itu ketiga forum tersebut didiberikan kedudukan yang sederajat semoga sanggup saling mengawasi.

Pemilihan presiden Amerika Serikat tidak dilakukan oleh kongres, melainkan oleh rakyat secara bertingkat. Mula-mula rakyat menentukan anggota dewan pemilih, dan dewan pemilih inilah yang menentukan presiden. Oleh sebab itu, presiden yang masa jabatannya sudah ditentukan selama 4 tahun bertanggung tanggapan kepada rakyat dan bukan kepada kongres. Dalam pelaksanaan pemerintahannya presiden mengangkat menteri-menteri untuk menduduki bangku di kabinet. Menteri-menteri tersebut bertugas memimpin departemen dan mereka bertanggung tanggapan kepada presiden. Kongres Amerika Serikat terdiri atas House of Representatives, yaitu wakil dan seluruh rakyat Amerika dan Senate, yaitu wakil dan negarabagian. Tugas dan kongres ialah membuat undang-undang sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang dasar.

Mahkamah Agung dan tubuh pengadilan federal sebagai pemegang kekuasaan yudikatif bertugas menafsirkan ketetapan-ketetapan dalam konstitusi atau perundang-undangan di bawahnya dan menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh eksekutf, apakah berperihalan dengan aturan atau tidak. Walaupun hakim mahkamah agung diangkat dan disahkan oleh senat, tetapi dibutuhkan tubuh liii tidak terpengaruh oleh kedua tubuh lainnya, sebab kedudukannya yang bebas itu hakim sanggup menjamin keadilan dan menjaga kemurnian hukum.

Adanya saling mengawasi dan kedudukannya yang sederajat antara ketiga’lembaga sanggup dilihat dan hal-hal sebagai diberikut.
  1. Presiden sanggup memveto rancangan undang-undang yang diajukan oleh kongres.
  2. Hak veto presiden sanggup dibatalkan oleh kongres dengan minimal dua pertiga bunyi anggota kongres.
  3. Mahkamah Agung mengadakan pengawasan terhadap kongres melalui hak uji yang dimilikinya atas undang-undang yang dibuat oleh kongres.
  4. Mahkamah Agung sanggup mengadili presiden kalau presiden melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
  5. Hakim Mahkamah Agung yang diangkat oleh presiden untuk seumur hidup sanggup diberh entikan oleh kongres, kalau terbukti melaksanakan tindakan kriminal.
  6. Presiden sanggup mengawasi Hakim Mahkamah Agung dengan mempersembahkan grasi, remisi, maupun penangguhan eksekusi mati.
  7. Pengangkatan pejabat tinggi negara oleh presiden hams atas persetujuan senat.
  8. Setiap perjanjian yang dibuat oleh presiden dengan negara lain hams lebih lampau menerima persetujuan dan senat sebelum perjanjian itu diberlakukan.
melaluiataubersamaini memperhatikan hal-hal di atas, sanggup disimpulkan bahwa konsep trias politica dalam arti pemisahan kekuasaan yang sesungguhnya, sangat susah dilaksanakan. Sesudah memasuki kurun ke-20, lahirlah konsep negara kesejahteraan (welfare state).

Menurut konsep negara kesejahteraan negara tidak spesialuntuk menjaga ketertiban tetapi juga wajib bertanggung tanggapan atas kesejahteraan seluruh rakyatnya. Oleh sebab itu, negara harus mengusahakan pengembangan dan peningkatan sosial dan ekonomi rakyat secara menyeluruh. melaluiataubersamaini demikian, fungsi negara semakin luas dan tidak lagi spesialuntuk terpusat pada tiga fungsi kelembagaan yang diajarkan oleh Montesquieu.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Asas Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel