Asas Dan Sistem Pemilihan Umum Pada Sistem Demokrasi
Asas Dan Sistem Pemilihan Umum
Pemilihan umum ialah masukana demokrasi, untuk membentuk suatu sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Me1aluipemilihan ümum rakyat sanggup menggunakan hak politiknya untuk menentukan wakil-wakilnya yang akan duduk dalam parlemen. melaluiataubersamaini demikian, setiap negara penganut paham demokrasi hams mengadakan pemilihan
umum dalam waktu-waktu tertentu sesuai dengan ketetapan dalam undang-undang dasamya. Adapun tujuan dan diadakannya pemilihan umum ialah antara lain memungkinkan terjadinya peralihan kekuasaan secara tertib dan kondusif dalam melakukan kedaulatan rakyat serta melakukan hak-hak asasi manusia.
Asas Pemilihan Umum
Berdasarkan UU Pemilu No. 3 Tahun 1999 terdapat enam asas yang dikenal dalam pemilu, yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
- Asas langsung, yaitu rakyat yang sudah rhemenuhi syarat-syarat untuk menentukan sanggup secara eksklusif menentukan wakil-wakilnya untuk duduk sebagai anggota dewan perwakilan rakyit.
- Asas umum, yaitu tiruana masyarakat negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin berhak untuk menentukan dalam pemilihan umum. melaluiataubersamaini kata lain adanya jaminan peluang yang sama terhadap tiruana masyarakat negara untuk ikut dalam pemilu tanpa ada diskriminasi sukii, agama, ras, golongan, jenis kelabuin, kedaerahan, dan status sosial.
- Asas bebas, yaitu setiap masyarakat negara yang berhak menentukan bebas menentukan piliharmya tanpa tekanan dan paksaan dan siapa pun.
- Asas rahasia, yaitu dalam mempersembahkan suaranya pemilih dijamin bahwa apa pun yang dipilih tidak akan diketahui oleh pihak lain.
- Asasjujur yaitu dalam penyelenggaraan pemilihan umum penyelenggara pemerintah dan partai politik akseptor pemilihan umum, pengawas, dan pemantau pemilthan umum termasuk pemilih, serta tiruana pihak yang terlibat secara tidak eksklusif hams bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas adil, yaitu dalam penyelenggaraan pemilihan umum setiap pemilih dan partai politik akseptor pemilihan umum menerima perlakuan yang sama, serta bebas dan kecurangan pihak mana pun.
Sistem Pemilihan Umum
Pemilihan umum dibagi dalam dua sistem sebagai diberikut.
- Single member constituency atau sistem distrik
Dalam sistem pemilihan umum dengan menggunakan sistem distrik, wilayah pemilihan umum dibagi dalam sejumlah besar distrik sesuai dengan jumlah anggota tubuh legislatif yang dikehendaki atau jumlah dingklik yang tersedia. Sesudah pemilihan umum, calon dan setiap distrik yang memperoleh bunyi terbanyak itulah yang menang. Calon itulah yang mewakili distriknya untuk duduk di dewan perwakilan rakyat. Sedangkan calon-calon lainnya dan distrik yang sama ditetapkan kalah dan bunyi pendukungnya tidak lagi diperhitungkan atau dianggap hilang. misal dalam suatu distrik ada 1.000.000 orang pemilih, sedangkan calon yang bersaing untuk duduk di tubuh legislatif ada dua orang yaitu X dan Y. Sesudah perhitungan suara, temyata calon X mengumpulkan 550.000 bunyi dan calon Y mengumpulkan 450.000 suara. melaluiataubersamaini demikian X mewakili distriknya untuk duduk di dewan perwakilan rakyat, sedangkan 450.000 bunyi yang mendukung Y dianggap hilang. Sistem pemilihan mi dipraktikkan di Inggris, Kanada, Amerika Serikat, dan India.
Pemilihan umum dengan sistem single member constituency atau distrik mengandung beberapa unsur kelemahan, ibarat di bawah ini.
- Sistem tersebut tidak memperhitungkan adanya partai-partai kecil dan golongan minorita. Apalagi kalau anggotanya tersebar di beberapa distrik.
- Sistem tersebut dianggap kurang representatif alasannya calon yang kalah dalam suatu distrik kehilangan suara-suara yang sudah mendukungnya. Bila ada beberapa partai politik yang mengadu kekuatan dalam pemilihan umum itu, maka jumlah bunyi yang hilang akan sangat besar. Akibatnya sistem tersebut akan dianggap tidak adil oleh golongan-golongan yang merasa dirugikan.
Di samping mengandung kelemahan-kelemahan ibarat yang sudah disebutkan di atas, sistem distrik juga mengandung beberapa kelebihan ibarat diberikut.
- Sistem tersebut lebih mendorong ke arah integrasi partai-partai politik alasannya dingklik yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan spesialuntuk satu. Oleh alasannya itu, terbatasnya dingklik yang diperebutkan, mendorong partai-partai menyisihkan perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan kerja sama.
- Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih biasanya dikenal oleh penduduk distrik yang memilihnya. melaluiataubersamaini demikian, wakil yang terpilih akan lebih bertanggung balasan memperjuangkan kepentingan distrik yang diwakilinya dalam parlemen.
- Berkurangnya jumlah partai politik, serta adanya kecenderungan peningkatan kolaborasi antarpartai politik, sehingga mempergampang terbentuknya pemerintahan yang stabil.
- Pemilihan dengan sistem distrik lebih sederhana dan lebih gampang.
- Sistem perwakilan diberimbang
Sistem perwakilan diberimbang dimaksudkan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan dalam sistem distrik. Disebut sistem perwakilan diberimbang alasannya jumlah dingklik yang diperoleh oleh suatu partai atau golongan sesuai atau seimbang dengan jumlah bunyi yang diperolehnya. misal perbandingan dalam sistem perwakilan diberimbàng ialah 1: 500.000, artinya untuk jumlah pemilih sebanyak 500.000 orang, mempunyai satu orang wakil dalam parlemen. Negara sebagai satu tempat pemilihan yang besar, dibagi dalam beberapa tempat pemilihan (lebih besar dan distrik). Maksud sumbangan tempat pemilihan mi untuk kegampangan teknis administratif. Setiap tempat pemilihan menentukan sejumlah wakil sesuai dengan banyaknya penduduk dalam tempat pemilihan itu. Jumlah wakil dalam setiap tempat pemilihan ditentukan oleh jumlah pemilih dalam tempat pemilihan itu dibagi dengan 500.000.
Dalam sistem perwakilan diberimbang, tiruana bunyi dihitung. Bila pada suatu tempat pemilihan ada golongan atau partai memperoleh bunyi lebih, maka kelebihan bunyi itu sanggup ditambah pada jumlah bunyi yang diperoleh oleh golongan atau partai yang sama di tempat pemilihan lain, untuk menggenapkan jumlah bunyi yang dibutuhkan guna memperoleh dingklik tambahan.
Sistem perwakilan diberimbang mempunyai beberapa kelemahan di antaranya sebagai diberikut.
- Sistem perwakilan diberimbang memdiberi peluang bagi timbulnya partai-partai baru. Selain dan itu sistem mi tidak menjamin terjadinya integrasi banyak sekali golongan dalam masyarakat. Bahkan sebaliknya cenderung mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada dan kurang terdorong untuk memanfaatkan persamaan-persimaan.
- Wakil-wakil yang terpilih merasa lebih terikat dengan partainya, sehingga loyalitas mereka terhadap tempat yang sudah memiliffnya tidak tampak. Sebaliknya justru memperkuat kedudukan pimpinan partainya.
- Banyaknya partai politik mempersusah terbentuknya pemerintahan yang stabil, alasannya pada umumnya kabinet yang terbentuk ialah kabinet koalisi.
- Wakil-wakil terpilih dan tiap tempat pemilihan, tidak dikenal oleh masyarakat pemilihnya.
Di samping kelemahan-kelemahan tersebut di atas, sistem perwakilan diberimbang juga mempunyai beberapa kelebihan-kelebihan itt antara lain sebagai diberikut.
- Lebih bersifat representatif dalam arti bahwa tidak ada bunyi yang hilang, alasannya tiruana bunyi pemilih dihitung.
- Semua golongan bagaimanapun kecilnya sanggup menempatkan wakilnya dalam parlemen.
Sistem perwakilan diberimbang dipraktekIan di Belanda, Belgia, dan Swedia. Indonesia menggunakan sistem tersebut pada tahun 1955 dan selama masa pemerintahan Presiden Soeharto. Pada tanggal 7 Juni 1999, Indonesia melakukan Pemilu untuk menentukan wakil-wakil rakyat di MPR. Pemilu 7 Juni 1999 ialah pemilu yang demokratis setelah pemilu pada tahun 1955.
Pemilu 1999 ialah amanat TAP MPR No. XIV/MPR/1998 wacana Pemilu hasil sidang istimewa MPR tanggal 10 - 13 November 1998. Dan dilaksanakan melalui UU No. 3 Tahun 1999 wacana Pemilihan Umum. Sistem pemilu yang dipakai tidak sama dan masa-masa sebelumnya yaitu menggunakan sistem proporsional menurut stelsel daftar.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Asas Dan Sistem Pemilihan Umum Pada Sistem Demokrasi"
Posting Komentar