Advokat Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Advokat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Kedudukan advokat di Indonesia diatur dengan dasar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Undang-undang tersebut mengafur hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan advokat seperti, pengangkatan, sumpah, status, larangan, serta hak dan kewajiban.
Pengangkatan
Pengangkatan seorang advokat mempunyai berberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni sebagai diberikut.
- Seseorang yang sanggup diangkat menjadi advokat yaitu seseorang yang bergelar sarjana dengan riwayat pendidikan tinggi aturan dan sudah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
- Pengangkatan seorang advokat dilakukan oleh organisasi advokat.
- Salman Surat Keputusan pengangkatan advokat disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Sumpah
Sebelum menjalankan profesinya, seorang advokat wajib bersumpah berdasarkan agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka pengadilan tinggi di wilayah domisili hukumnya. Salman Berita Acara sumpah mi, oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, menteri, dan organisasi advokat.
Status
Seorang advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan berdikari serta dijamin oleh aturan dan peraturan perundang-undangan. Wilayah kerja seorang advokat meliputi seluruh wilavah negara Republik Indonesia.
Larangan, Hak, dan Kewajiban
Seorang advokat mesti tunduk kepada peraturan yang mengikatnya. Isi peraturan yang mencakupkan larangan, hak, dan keivajiban seorang advokat antara lain sebagai diberikut.
- Larangan
- Dalam menjalankan kiprah profesinya, seorang advokat tidak boleh membedakan perlakuan terhadap klien herdasarkan jenis kelabuin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
- Advokat tidak boleh memegang jabatan lain yang berperihalan
- dengan kepentingan kiprah dan martabat profesinva.
- Advokat tidak boleh memegang jabatan lain yang meminta pen gabdian sedemikian rupa Sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan kiprah profesinya.
- Seorang advokat yang menjadi pejabat negara tidak boleh melaks anakan kiprah profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.
- Hak
- Advokat bebas mengeluarkan pend apat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabannya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang kepada arahan etik pro fesi dan peraturan perundang-undangan.
- Advokat bebas dalam menjalankan kiprah profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabannya dengan tetap berpegang kepada arahan etik profesi dan pera turan perundang-undangan.
- Advokat tidak sanggup dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan kiprah profesinya dengan iman baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pen gadilan.
- Dalam menjalankan kiprah profesinya, seorang advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dan instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diharapkan untuk pembelaan kentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Advokat tidak sanggup diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
- Advokat berhak aLas Lerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk santunan atas berkas dan dokumennya terhadap penvitaan atau investigasi dan perlmdungan terhadap penvadapan atas komunikasi elektronik advokat.
- Kewajiban
Seorang advokat berewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dan kliennva alasannya yaitu relasi profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Organisasi Advokat
- Pemimpin organisasi advokat tidak sanggup dirangkap dengan pemimpin partai politik, baik di tingkat sentra maupun di tingkat daerah.
- Organisasi advokat ialah satus atunya wadah profesi advokat yang bebas dan berdikari dan dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Advokat Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003"
Posting Komentar