7 Jasa Perbankan Pada Bank Syariah

Jasa Perbankan Bank Syariah


Jasa perbankan yang didiberikan Bank bagi hasil yaitu sebagai diberikut.

Al kafalah

Bank mempersembahkan garansi sebagai jaminan pelaksanaan proyek. Pihak yang dijamin menyetor sejumlah uang dengan prinsip al wadiah. Sebagai imbalan, bank memperoleh sejumlah fee.

Al hiwalah

Bank melaksanakan pengiriman uang transfer dengan prinsip alhiwalah. Bank memperoleh free sebagai imbalan terhadap jasa pengiriman uang.



Al wadiah

Bank mendapatkan titipan uang, barang, atau surat berharga untuk disimpan di safr deposit box. Bank mendapatkan fee sebagai imbalan.

Al wakalah

Bank mendapatkan titipan uang atau surat berharga dan didiberikan kuasa untuk mengelola. Bank mendapatkan fee sebagai imbalan.

Al sharf

Bank didiberi izin perjuangan oleh otoritas moneter sebagai pedagang valuta ajaib atau devisa. Syarat melaksanakan jual-beli valuta ajaib mengharuskan adanya perbedaan waktu penyerahan valuta asing.

Al wakalah

Bank membuka L/C atas seruan nasabah dan menvetor dana yang cukup (100%) bank memperolehfee sebagai imbalan jasa.

Al musyarakah

Bank bersama na.sabah setuju membuka L/C untuk mengimpor barang. Nasabah menvetor 60% dan harga barang impor. Bank bersedia melunasi sejumlah 40% menurut prinsip al wadiah. Bank membayar kepada bank koresponden dengan dana nasabah dan bank. Kedua belah pihak sudah setuju wacana santunan nilai tambah dengan keutungan bank yang sudah disahkan bersama. Bank mengambilfee atau komisi atas kemudahan yang didiberikannya.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "7 Jasa Perbankan Pada Bank Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel