Uud 1945 (Periode Pertama 18 Agustus 1945 Hingga 27 Desember 1949)

Undang-Undang Dasar 1945 (Periode Pertama 18 Agustus 1945 Sampai 27 Desember 1949)


Dalam perkembangan ketatguagaraan Indonesia pernah berlaku menyebarkan macam konstitusi negara yaitu sebagai diberikut.

1. Undang-Undang Dasar 1945 (periode pertama berlaku 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949).
2. Undang-Undang Dasar RIS atau Konstitusi RIS (berlaku 27 Desember 1949 samai 17 Agustus 1950).
3. UUDS 1950 (berlaku 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959).
4. Undang-Undang Dasar 1945 (periode kedua 5 Juli 1959 hingga tahun 2000).
5. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen (tahun 2000 hingga sekarang).



Konstitusi yang berlaku pada awal berdirinya negara RI yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dan tiga bagian.
  1. Pembukaan yang terdiri dan empat alinea, alinea keempat memuat Pancasila sebagai dasar negara.
  2. Batang Tubuh yang terdiri dan 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
  3. Penjelasan yang terdiri dan klarifikasi umum dan klarifikasi pasal demi pasal.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dirumuskan dalam tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebagai diberikut.
  • Negara Indonesia berdasarkan atas aturan (rech staats).
  • Pemerintahan berdasarkan sistern konstitusi (hukum dasar) tidak absolutisme (berdasar kekuasaan belaka).
  • Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
  • Presiden ialah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR.
  • Presiden tidak bertanggung tanggapan kepada DPR.
  • Menteri negara ialah pemmenolong presiden, menteri negara tidak bertanggung tanggapan kepada DPR.
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Atas dasar konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, bentuk negara dan bentuk pemerintahan Indonesia ditegaskan sebagai diberikut.
  1. Bentuk negara Indonesia yaitu kesatuan. Artinya, spesialuntuk ada satu kedaulatan dalam negara yang dikendalikan oleh pemerintah pusat.
  2. Bentuk pemerintahan yaitu republik. Artinya, kepala negara dipilih untuk masa jabatan tertentu. Dalam hal in masa jabatan presiden diputuskan lima tahun dan sesudahnya sanggup dipilih
  3. kembali.
  4. Sistem kabinet presidensil. Artinya, menteri-menteri bertanggung tanggapan kepada presiden.
  5. Lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dikala itu yaitu MPR, DPR, Presiden beserta kabinetnya, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Uud 1945 (Periode Pertama 18 Agustus 1945 Hingga 27 Desember 1949)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel