Tata Cara Mengambil Keputusan Dalam Bermusyawarah Berdasarkan Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Tata Teknik Mengambil Keputusan Dalam Bermusyawarah Menurut Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila



Dasar aturan pengambilan keputusan musyawarah mufakat diatur dalam Tap MPR No. I/MPR/1983 Bab XI, XII, XIII, pasal 90, 91, Tap MPR No. 1!MPR/1983 Jo Tap MPR No. I/MPR/1988 J0 Tap MPR No. I/MPR 1993 yang isinya MPR mengambil keputusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila tidak mungkin, maka putusan diambil berdasarkan bunyi terbanyak. Tindakan mi sesuai dengan pasal 2 ayat 3 IJUD 1945.

Musyawarah meruakai ciri dan demokrasi Pancasila yang selalu berpegang kepada hikmat kebijaksanaan. Setiap putusan yang diambil harus sanggup dipertanggungjawabankan, dan dilarang berperihalan dengan dasar negara Pancasila, keinginan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menyerupai yang tercantum dalam Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Karena yang diputuskan ialah dilema nasional dan menyangkut kepentingan bangsa, maka tiruana fraksi yang ada dalam MPR harus hadir atas dasar toleransi dengan aliran bernilai tinggi dan sehat, yaitu selalu menlampaukan kepentingan bersama di atas kepentingan langsung dan golongan. 



Peserta musyawarah memiliki hak kebebasan dalam mengeluarkan pendapat dan mempersembahkan inisiatif yang konstruktif, menyerupai yang diatur dalam Tap MPR No. I/MPRJ1978 pasal 11, atau Tap MPR No. IIMPR/1983 pasal 11, atau Tap MPR No. I/MPR/1988 pasal 11, atau Tap MPR No. I/MPR/1993 pasal 11 yang mencakup: anggota MPR tidak sanggup dituntut di muka pengadilan sebab pernyataan-pernyataan yang dikemukakan dalam rapat-rapat majelis baik terbuka maupun tertutup, baik yang diajukan secara tertulis maupun mulut kepada pimpinan MPR atau pemerintah, kecuali bila mereka mengumumkan apa yang disahkan dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan-ketentuan terkena belakang layar negara.

melaluiataubersamaini adanya jaminan aturan bagi anggota MPR, ialah upaya semoga anggota sanggup secara bbas dan demokratis mengeluarkan pendapatnya. Apabila ternyata melalui musyawarah tidak sanggup ditempuh, maka jalan yang ditempuh ialah melalui bunyi terbanyak dengan ketentuan yang tercantum dalam Tap MPR/ No. I/MPR/1993 pasal 92, 93, 94. melaluiataubersamaini syarat sebagai diberikut.
  1. Sidang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat (kuorum)
  2. Keputusan disetujui lebih dan separo jumlah anggota yang hadir yang memenuhi kuorum.
  3. Didukung sekurang-kurangnya dua fraksi.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan

Belum ada Komentar untuk "Tata Cara Mengambil Keputusan Dalam Bermusyawarah Berdasarkan Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel