Sumber Aturan Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Dalam membicarakan peraturan perundang-undangan, pembicaraan kita tidak sanggup dilepaskan dan bahasan hukum, peraturan perundang-undangan, dan undang-undang.
Peraturan per.undang-undangan ialah bab dan hukum, lantaran selain peraturan perundang-undangan, juga terdapat aturan kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin. Begitu pun dengan undang-undang yang ialah bab dan peraturan perundang-undangan, lantaran selain undang-undang, juga terdapat Undang-undang Dasar, Ketetapan MPR RI, Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Pengganti Unang-undang, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Bahkan dikala berbicara ihwal Undang-undang pun, di dalamnya terbagi atas dua macam, yaitu Undang-undang dalam arti formal dan dalam arti material. Undang-undang dalam arti formal ialah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden bersama dewan perwakilan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (I) dan Pasal 20 ayat (I) Undang-Undang Dasar I 945, sedangkan undang-undang dalam arti material ialah peraturan perundang-undangan itu sendiri, dimana undang-undang dalam arti formal yakni bagiannya.
Sementara dalam pem bicaraan sumber hukum, peraturan perundang-undangan, aturan kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan kepercayaan ialah sumber aturan formal, sedangkan selain sumber aturan formal juga terdapat sumber aturan material, antara lain gejala-gejala sosial yang timbul dalam kehidupan masyarakat (aspek sosiologis), dan kebutuhan-kebutuhan ekonoini dalam masyarakat (aspek ekonoinis).
Tata urutan peraturan perundang-undangan ialah pemikiran dalam pembuatan hukurh di bawahnya. Di dalam hierarki peraturan perundang-undangan terdapat prinsip bahwa aturan aturan yang Iebih rendah dilarang berperihalan atau menyimpang dan aturan aturan yang tingkatannya Iebih tinggi.
Tata urutan peraturan perundang-undangan RI, sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000, ialah sebagai diberikut:
- Undang-undang Dasar I 945,
- Ketetapan MPR RI,
- Undang-undang,
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,
- Peraturan Pemerintah,
- Keputusan Presiden, dan
- Peraturan Daerah.
- Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar (UUD) 1945 ialah aturan dasar tertulis Negara Republik Indonesia, yang memuat dasar dan garis besar aturan dalam penyelenggaraan negara. Undang-Undang Dasar yakni peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam suatu negara. Di dalam Undang-Undang Dasar dimuat ketentuan-ketentuan pokok yang tercantum di dalam pasal-pasalnya dan pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR RI, Undang-undang, atau Keputusan Presiden.
- Ketetapan MPR RI
Ketetapan Majelis Per-musyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap MPR RI) ialah putusan MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang diputuskan dalam sidang-sidang MPR.
Putusan MPR tersebut berbentuk
- Ketetapan MPR, yaitu putusan MPR yang memiliki kekuatan aturan mengikat keluar dan kedalam MPR;
- Keputusan MPR, yaitu putusan MPR yang memiliki kekuatan aturan kedalam MPR.
- Undang-undang
Undang-undang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden untuk melakukan Undang-Undang Dasar 1945 atau Ketetapan MPR RI.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dibentuk oleh Presiden, yaitu sebagaimana ter cantum dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang berhak diputuskan Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Peraturan Pemerintah itu harus menerima persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam persidangan yang diberikut, alasannya yakni bila tidak, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.
- Peraturan Pemerintah
Disamping kekuasaan membentuk Perpu, Undang-Undang Dasar I 945 mempersembahkan kekuasaan lagi kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat (2)).
- Keputusan Presiden
Selain menetapkan Peraturan Pemerintah, Presiden pun berhak mengel uarkan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres in I bersifat khusus, dalam arti berlaku atau mengatur sesuatu hal yang tertentu dan sifatnya sementara (einmalig). Keppres diputuskan untuk melakukan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan, Ketetapan MPR RI dalam bidang eksekutif, atau Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Daerah
perda (Perda) ialah produk aturan yang diputuskan oleh Kepala Daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka penyelenggaraan Otonoini Daerah. Penjabaran Perda ialah kelanjutan dan peratu ran perundang-undangan yang Iebih tinggi tingkatannya. Perda yang diputuskan dilarang berperihalan dengan hal-hal diberikut:
- kepentingan umum;
- peraturan tempat lain;
- peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
melaluiataubersamaini deinikian, perda ialah peraturan untuk melakukan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya dan menampung kondisi khusus yang berada di dalam tempat yang bersangkutan. perda Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur, sedangkan perda Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Sumber Aturan Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan"
Posting Komentar