Sumber Aturan Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan



Menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR! 2000 wacana Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan disebutkan sebagai diberikut.

  1. Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
  3. Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
  5. Peraturan Pemerintah;
  6. Keputusan Presiden yang Bersifat Mengatur; dan
  7. Peraturan Daerah.


Nah, kini engkau sudah mengetahui tata urutan peraturan perundang-undangan negara kita. Untuk lebih mendalami masing-masing peraturan perundang-undangan tersebut, simak uraian diberikut 1111.

Undang-Undang Dasar 1945



Sebelum menginjak lebih jauh, perlu engkau ketahui juga bahwa sistem ketatguagaraan suatu negara sanggup diketahui dan undang-undang dasannya sepanjang negara itu memiliki undang-undang dasar. Setiap negara yang memiliki undang-undang dasar menempatkannya sebagai sumber aturan positif yang tertinggi. Tahukah engkau, mengapa demikian? Undang-undang dasar yakni dasar serta sumber dan segala peraturan perundangan yang sanggup dikeluarkan berdasarkan undang-undang dasar itu sendiri. melaluiataubersamaini demikian, semüa peraturan-peraturan perundangan di bawah tingkat undang-undang dasar dihentikan berperihalan dengan undang-undang dasar. Nah, kini menjadi terang kan, betapa penting kiprah undang-undang dasar bagi kehidupan suatu negara?

Karena demikian pentingnya, maka pada umumnya setiap penguasa sebelum melakukan tugasnya harus bersumpah atau berjanji setia dan akan melakukan undang-undang dasar. Misalnya, presiden Amerika Serikat sebelum melakukan tugasnya bersumpah, sebagaimana diatur dalam Article II, Section 1 (7) yang menyatakan:

“Before he enters on the execution of his office, he shall take the following oath or affirmation: I do solemnly swear (or affirm) that I will faithfuly execute the office of President of the United States, and will do the best of my ability, preserve, protect and defend The Constitution of the United States.”

Malaysia juga menempatkan konstitusi sebagai ! aturan yana tertinggi dalam negara federasi tersebut sebagaimana ditetapkan dalam pasal 4 ayat (1) Bab; This constitution is the supreme law of the federation

Dari uraian di atas, tentunya engkau sudah mengetahui pentingnya undang-undang dasar menyerupai yang sudah dicontohkan oleh beberapa negara. Nah, kini timbul pertanyaan, sejauh manakah pentingnya undang-undang dasar di negara kita ini?

Dalam aturan tata negara Indonesia juga ditetapkan wacana pentingnya suatu undang-undang dasar. Mengenai hal mi, kita sanggup mengajukan bukti bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan beberapa ketentuan lain, undang-undang dasar ditempatkan sebagai aturan dasar tertulis tertinggi. Semua pemegang kekuasaan dan forum negara memegang teguh undang-undang dasar. Hal mi terlihat pada pasal 4 ayat (1): Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar. Demikian pula dalam sumpah jabatan presiden (pasal 9).

Sebagai sumber hukum, undang-undang dasar menempati urutan pertama. Ta mengikat tiruana forum negara, forum pemermntah, pegawanegeri negara, dan tiruana masyarakat negara. Maka dan itu, apabila dilihat dan penyelenggaraan kehidupan negara undang-undang dasar berfungsi sebagai landasan penyelenggaraan negara.

Kamu tentu sudah mengetahui bahwa Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengalami beberapa perubahan
atau dalam istilahnya diamandemen.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia



Keputusan MPR. Kedua bentuk peraturan tersebut tidak sama dalam hal kekuatan hukumnya. Ketetapan MPR mempuyai kekuatan aturan mengikat ke dalam dan keluar, sedangkan keputusan MPR spesialuntuk
memiliki kekuatan aturan mengikat majelis sendiri.

Berdasarkan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, ketetapan MPR men tenggang rasa urutan tingkat kedua sehabis undang-undang dasar. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai produk
legislatif memiliki kekuatan aturan yang mengikat yang harus dilaksanakan oleh presiden. Ketetapan yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif, dilaksanakan dengan undang-undang dan yang memuat garisg aris besar dalam bidang administrator dilaksanakan dengan keputusan presiden. melaluiataubersamaini demikian, perlu engkau perhatikan betul bahwa sebagai sumber hukum, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki kedudukan di bawah undang-undang dasar dan setingkat lebih tinggi dan undang-undang.

Undang-Undang



Undang-undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat berama Presiden untuk melakukan Undang-Undang Dasar 1945 serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Undang-undang yang dibuat berdasarkan ketentuan undang-undang dasar dinamakan undang-undang organik. contohnya pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Presiden berhak menigajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.”

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang



Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dibuat oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai diberikut.

1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang diberikut.
2) Dewan Perwakilan Rakyat sanggup mendapatkan dan menolak Peraturan Pemenintah Pengganti Undang-Undang dengan tidak mengadakan perubahan.
3) Jika ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut harus dicabut.

Peraturan Pemerintah



Peraturan pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melakukan perintah undang-undang. Berdasarkan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, peraturan pemerintah diputuskan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang. Oleh alasannya perubahan itu diputuskan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan, maka peraturan itu disebut Peraturan Pemenintah.

Keputusan Presiden yang Bersifat Mengatur



Keputusan presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan kiprah berupa pengaturan pelaksanaan manajemen negara dan manajemen pemerintahan.

Peraturan Daerah



perda yakni peraturan untuk melakukan aturan aturan di atasnya dan menampung kondisi khusus dan kawasan yang bersangkutan. 
Sumber Pustaka: Cempaka Putih

Belum ada Komentar untuk "Sumber Aturan Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel