Status Seseorang Sebagai Tersangka Dan Terdakwa Pada Proses Peradilan
Status Seseorang Sebagai Tersangka Dan Terdakwa
Bila terjadi sebuah tindakan melawan aturan atau delik hukum, maka untuk sanggup menerapkan hukuman harus ditemukan tersangkanya. Bagaimana petugas harus menemukan tersangkanya? Ada beberapa delik aturan yang alasannya adanya petunjuk yang terang membuat tersangkanya praktis diputuskan. Misalnya, seseorang yang ketahuan mencuri, seseorang yang tertangkap membunuh, tertangkap merampok dan sebagainya.
Akan tetapi, ada beberapa tindak pidana yang untuk memilih tersangkanya memerlukan waktu yang amat lama. Misalnya perkara matinya seseorang yang susah ditemukan pembunuhnya, perkara korupsi yang memerlukan penanganan secara teliti siapa saja yang terlibat, perkara penyelundupn, dan sebagainya.
Untuk memilih siapa tersangkanya, petugas melaksanakan penyidikan. Penyelidikan yaitu tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti sementara untuk memilih pelaku atau tersangka. Melalui penyidikan petugas mengorek tiruana saksi-saksi serta barang bukti yang ada.
Seseorang memdiberi kesaksian wacana apa yang ia lakukan, apa yang ia lihat, dan apa yang ia dengar. Kesaksian tersebut sanggup untuk suatu sikap yang dilakukan orang lain dan sanggup juga untuk sikap yang melibatkan dirinya. Bila petugas berdasar keterangan tersebut patut menduga bahwa si saksi sendiri ikut terlibat terhadap suatu perbuatan melawan aturan (delik hukum) dan patut diduga bahwa ia pelakunya, maka petugas sanggup meningkatkan status saksi tersebut menjadi tersangka.
Demikian pula jika dan bukti dan keterangan saksi mengarah pada seseorang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, orang tersebut sanggup ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, tersa ngka yaitu seseorang yang berdasar bukti awal patut diduga sebagai pelaku tindak pidana atau tindakan melawan hukum.
Bagaimana mengambarkan bahwa tersangka yang diputuskan benar-benar sebagai pelaku tindak pidana atau bahkan terbukti bukan pelakunya? Pembuktian ini dilakukan melalui sebuah peradilan oleh forum pengadilan. Setelab penyidik membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), selanjutnya berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Berdasarkan BAP tersebut, maka jaksa melaksanakan penuntutan. Proses dilanjutkan dengan investigasi di persidangan. Tersangka yang dituntut, disidang, dan diproses di pengadilan statusnya menjadi terdakwa.
Terdakwa menjalani investigasi persidangan. Ia berhak menerima menolongan hukum. Dalam persidangan inilah terdakwa dibuktikan benar tidaknya dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia akan mendapatkan vonis dan Bila tidak terbukti bersalah ia harus dibebaskan. Sebaliknya, jika terbukti bersalah, ia akan mendapatkan vonis hukuman. Sebelum menyatakan mendapatkan vonis, tedakwa didiberi hak untuk mendapatkan atau berpikir lampau atau menolak putusan tersebut.
Terdakwa sanggup mengambil upaya aturan yaitu banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali (PK). Terdakwa yang ditetapkan bersalah dan mendapatkan vonis hakim dinamakan terpidana. Selama seseorang yang ditangkap, ditahan, dan diadili (tersangka maupun terdakwa) belum memperoleh keputusan hakim yang tetap ia dianggap tidak bersalah.
Dalam Penjelasan Umum Butir 3c KUHAP yang mengatur wacana Asas Praduga Tak Bersalah atau presumption of innocence disebutkan: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pen gadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan aturan yang tetap.”
Dan uraian tersebut, tentunya engkau sanggup membedakan antara saksi, tersangka, dan terpidana.hakim. Tentunya engkau masih ingat wacana jenis vonis hakim, yaitu vonis yang membebaskan dan vonis memdiberi hukuman.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Status Seseorang Sebagai Tersangka Dan Terdakwa Pada Proses Peradilan"
Posting Komentar