Sistem Politik Demokrasi Pancasila Dan Cirinya

Sistem Politik Demokrasi Pancasila


Berikut ini ialah demokrasi Pancasila di Indonesia sebagai sistem politik.

Demokrasi sebagai Sistem Politik


Dalam sistem politik, kata demokrasi mempunyai makna umurn, di antaranya: adanya proteksi hak asasi manusia, menjunjung tinggi hukum, tunduk terhadap kemauan rakyat, adanya legalisasi terhadap kesamaan dan perbedaan, adanya proteksi terhadap kelompok-kelompok mininoritas, dan supremasi sipil atas militer. Sebuah sistem politik demokrasi dikatakan besar lengan berkuasa apahila bersumber pada “kehendak rakyat” dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau kemaslahatan bersama. Untuk itu, demokrasi selalu berkaitan dengan dilema perwakilan kehendak rakyat.



Menurut Bingham Powel, Jr., sistem politik demokrasi ditandai oleh ciri-ciri, sebagai diberikut:
  1. Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya, artinya klaim pemerintah untuk patuh pada aturan aturan didasarkan pada pemfokusan bahwa apa yang dilakukan ialah kehendak rakyat.
  2. Legitimasi kekuasaan diperoleh melalui pemilihan umum yang kompetitif. Pemilihan dipilih dengan interval yang teratur, dan pemilih sanggup menentukan di antara beberapa alternatif calon. Dalam praktiknya, paling tidak terdapat dua partai politik yang mempunyai peluang untuk menang sehingga pilihan tersebut benar-benar bermakna.
  3. Sebagian besar orang sampaumur sanggup ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai peinilih maupun sebagai calon untuk menduduki jabatan penting.
  4. Penduduk menentukan secara belakang layar dan tanpa paksaan.
  5. Masyarakat dan peinimpin menikmati hak-hak dasar, menyerupai kebebasan berhicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers. Baik partai politik yang usang maupun yang gres sanggup bersaing untuk memperoleh dukungan.

Demokrasi Pancasila


Rumusan singkat Demokrasi Pancasila tercantum di dalam sila keempat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikniat budi dalam perrnusyawaratan/perwakilan”. Rumusan tersebut intinya ialah rangkaian totalitas yang terkait bersahabat antara satu sila dan silas-ila lainnya (bulat dan utuh), Dalam arti umum, demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lain (nilai-nilai luhur Pancasila).

Beberapa pendapat terkena Demokrasi Pancasila:
  • Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H.
Demokrasi Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan yang maha esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H.
Demokrasi Pancasila yaitu paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya yaitu menyerupai termaktub dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.

Baik dan sudut pandang ideologi maupun konstitusi, demokrasi Pancasila mengajarkan prinsip-prinsip, sebagai diberikut:
  1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia,
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
  3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung tanggapan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain,
  4. Mewujudkan rasa keadilan sosial,
  5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat,
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, dan
  7. Menjunjung tinggi tujuan dan harapan nasional.
Sumber Pustaka: Erlangga

Belum ada Komentar untuk "Sistem Politik Demokrasi Pancasila Dan Cirinya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel