Proses Penyelesaian Perkara Pidana Di Peradilan Umum
Proses Penyelesaian Perkara Pidana Di Peradilan Umum
Proses peradilan sebuah masalah pidana dalam peradilan umum terdiri dan sebagai diberikut.
Peradilan Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Peradilan tingkat pertama mencakup tiga tahap
- Pemeriksaan Penlampauan
Sesudah kepolisian mendapatkan laporan pengaduan segera melaksanakan investigasi penlampauan. Pemeriksaan penlampauan mencakup penyidikan, penangkapan, dan penahanan hingga disusunnya BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik. Petugas yang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan yaitu polisi atau pegawai negeri yang ditunjuk.
- Pemeriksaan di Sidang Pen gadilan
Dalam investigasi masalah pidana disidang pengadilan diharapkan tiga komponen.
- Pihak yang menuntaskan masalah di pengadilan negeri.
(1) Jaksa penuntut umum (JPU).
(2) Hakim.
(3) Panitera/panitera pengganti.
- Pihak-pihak yang terlibat.
(1) Tersangka/terdakwa dan saksi.
(2) Penasihat hukum. - Tuntutan semoga pengadilan memutuskan/menghukum pihak yang salah secara adil berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Keputusan Hakim dan Eksekusi
Keputusan hakim disebutvonis. Vonis ada dua macam, yaitu vonis yang menghukum dan vonis yang membebaskan. Seorang tercfakwa yang mendapatkan keputusan hakim berupa eksekusi atau pidana dinamakan terpidana.
Peradilan Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi
Bila seorang terdakwa tidak mendapatkan keputusan Pengadilan Negeri maka dia berhak mengajukan banding, yaitu perinintaan semoga perkaranya di gelar kembali di Pengadilan Tinggi. Berdasar bukti-bukti dan Pengadilan Negeri, sidang Pengadilan Tinggi dilaksanakan. Ada beberapa kemungkinan keputusan Pengadilan Tinggi, yaitu menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya, lebih enteng, atau mungkin juga lebih berat dan keputusan sebelumnya.
Peradilan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung
Bila seorang terdakwa tidak mendapatkan keputusan Pengadilan Tinggi maka Ia berhak mengajukan kasasi. Kasasi yaitu perinintaan semoga perkaranya di gelar di Mahkamah Agung alasannya yaitu terdakwa tidak mendapatkan keputusan Pengadilan Tinggi. Keputusan Mahkamah Agung juga ada beberapa kemungkinan, yaitu menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya, lebih enteng, atau mungkin juga Iebih berat.
Sesudah mengajukan banding atau kasasi, seorang terdakwa dihentikan kembali ininta keputusan pengadilan sebelumnya. Inisalnya, di Pengadilàn Negeri diputus eksekusi penjara dua tahun, setelah mengajukan banding divonis dengan jima tahun penjara. Maka dia dihentikan menentukan kembali keputusan dua tahun dan Pengadilan Negeri. Pilihannya spesialuntuk mendapatkan atau mengajukan kasasi.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Proses Penyelesaian Perkara Pidana Di Peradilan Umum"
Posting Komentar