Proses Pembentukan Undang-Undang Dan Pemerintah

Proses Pembentukan Undang-Undang Dan Pemerintah



Berdasarkan Pasal 5 ayat (I) Undang-Undang Dasar I 945, Presiden memiliki hak untuk mengajukan RUU kepada DPR. Adapun tata cara persiapannya dituangkan dalam Keppres No. 188 tahun 1998 wacana Tata Teknik Mempersiapkan Rancangan Undang-undang. Tujuannya ialah untuk Iebih meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan kiprah pemerintahan pada umumnya dan peningkatan hasil guna dalam penyimpan RUU pada khususnya.



Prakarsa Penyusunan RUU

  • Menteri atau pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen sanggup mengambil prakarsa penyusunan RUU untuk mengatur problem yang menyangkut bidang tugasnya.
  • Prakarsa tersebut wajib dimintakan persetujuan terlebih lampau kepada Presiden dengan disertai klarifikasi selengkapnya mengenal konsepsi pengaturan yang meliputi:
  1. latar belakang dan tujuan penyusunan;
  2. samasukan yang ingin diwujudkan;
  3. pokok-pokok pikiran, Iingkup atau objek yang akan diatur;
  4. jangkauan dan arah pengatu ran.
  • Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa tersebut wajib mengkonsutasikan terlebih lampau konsep tersebut kepada Menteri Kehakiman serta pimpinan Lembaga lain yang terkait, dalam rangka pengharmon an, pembulatan, dan pemantapan.
  • Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa sanggup pula terlebih lampau menyusun rancangan akademik terkena RUU yang akan disusun bersama Departemen Kehakiman dan pelaksanaannya sanggup diserahkan kepada perguruan atau pihak ketiga yang memiliki keahlian untuk tu.
  • Selanjutnya, Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa secara resmi mengajukan seruan persetujuan prakarsa penyusunan RUU kepada Presiden.
  • Persetujuan Presiden terhadap prakarsa tersebut didiberitahukan secara tertulis oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa dengan tembusan Menteri Kehakiman.

Panitia Antar-Departemen dan Lembaga

  1. Berdasarkan persetujuan prakarsa, Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa membentuk Panitia Antardepartemen dan Lembaga yang diketual pejabat yang ditunjuknya.
  2. Kepala Biro Hukum atau kepala satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang perundang-undangan pada Departemen atau Lembaga pemrakarsa, secara fungsional bertindak sebagal Sekretaris Panitia Antar departemen.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Belum ada Komentar untuk "Proses Pembentukan Undang-Undang Dan Pemerintah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel