Prinsip Demokrasi Pancasila Negara Indonesia
Prinsip Demokrasi Pancasila Negara Indonesia
Demokrasi Pancasila yakni demokrasi yang menurut kepribadian bangsa Indonesia sendiri, yang artinya yakni sebagai diberikut.
- Demokrasi Pancasila tidak mengambil demokrasi bangsa lain yang kemudian diterapkan di Indonesia.
- melaluiataubersamaini menggunakan demokrasi bangsa lain ternyata tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia, dan justru membawa malapetaka.
- Dalam demokrasi Pancasila tidak ada golongan lebih banyak didominasi menguasai yang ininoritas.
- Demokrasi Pancasila tidak semata-mata didasarkan pada sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebij aksanaan dal am permusyawaratan/perwakilan, namun juga didasarkan oleh sila-sila yang lainnya.
- Dalam mengambil keputusan diusahakan melalui musyawarah untuk mufakat, apabila ternyata tidak sanggup didekatkan pendapatnya gres melalui jalan bunyi terbanyak.
- Demokrasi Pancasila mengandung asas-asas yaitu sebagai diberikut:
1) persamaan;
2) keseimbangan antara hak dan kewajiban;
3) kebebasan yang bertanggungjawaban;
4) keadilan sosial;
5) intinya musyawarah untuk mufakat;
6) mewujudkan keadilan sosial;
7) mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan; dan
8) menjunjung tinggi harapan nasional
- Menghargai pendapat orang lain.
- Tidak ada doininasi lebih banyak didominasi terhadap ininoritas.
- Tidak ada golongan oposisi.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan
Belum ada Komentar untuk "Prinsip Demokrasi Pancasila Negara Indonesia"
Posting Komentar