Perilaku Yang Dilandasi Kesadaran Hukum
Perilaku Yang Dilandasi Kesadaran Hukum
Sebutkan perilaku-perilaku yang dilandasi kesadaran aturan dalam hidup bermasyarakat!
Kesadaran aturan yaitu suatu proses mental yang dimulai dan adanya pengertian, pemahaman, dan penghayatan seseorang atau masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Puncak dan kesadaran seseorang atau masyarakat terhadap aturan adaiah mengamalkan perbuatan yang selaras dengan aturan atau aturan yang berlaku. Perbuatan yang selaras dengan aturan mi tidak terjadi dengan sendirinya, tetapi melalui proses tes yang cukup panjang. Oleh alasannya itu, untuk melahirkan sikap yang dilandasi kesadaran aturan perlu usaha yang cukup lama.
Lingkungan Keluarga
Kesadaran din perlu ditanamkan dan semenjak dini berawal dan lingkungan keluarga. Setiap anggota keluarga harus sanggup menyebarkan kesadaran din dengan membiasakan berperilaku ibarat di bawah ini.
- Selalu menjaga nama baik keluarga.
- Mentaati aturan-aturan keluarga yang berlaku.
- Menggunakan akomodasi keluarga secara baik.
- Mendengarkan nasihat-nasthat dan orang tua.
- Menghormati tiruana anggota keluarga.
Lingkungan Sekolah
Di lingkungan sekolah, kesadaran aturan sanggup dikembangkan oleh setiap siswa sekolah dengan membiasakan din melaksanakan perilaku-perilaku sebagai diberikut.
- Selalu menaati peraturan yang berlaku di sekolah.
- Disiplin dalam memakai waktu untuk belajar.
- Ikut upacara bendera seminggu sekali.
- Menyeberang jalan pada tempatnya.
- Tidak membuat kerusakan dan kerusuhan di masyarakat.
Lingkungan Masyarakat
Adapun di lingkungan masyarakat, perilaku-perilaku yang mencerminkan sikap sadar terhadap hukum, antara lain
- menjaga nama baik lingkungan masyarakat;
- menghormati sesama masyarakat masyarakat;
- taat dan patuh terhadap aturan-aturan masyarakat;
- tidak bertindak di luar norma;
- selalu memelihara ketertiban, keamanan, dan ketenteraman.
Lingkungan Hidup
Di ketahui bernegara, setiap masyarakat dituntut untuk sanggup meningkatkan kesadaran teradap hukum. Bentuk kesadaran aturan dalam ruang lingkup kenegaraan ialah sebagai diberikut.
- Menjaga nama baik bangsa dan negara
- Taat dan penuh dalam menjalankan aturan-aturan yang di keluarkan oleh negara.
- Selalu membayar pajak
- Tidak merusak masukana umum milik negara
- Saling hormat menghormati antar sesama masyarakat.
Sumber Pustaka: Cempaka Putih
Belum ada Komentar untuk "Perilaku Yang Dilandasi Kesadaran Hukum"
Posting Komentar