Perangkat Organisasi Koperasi Berdasarkan Uu No. 25 Tahun 1992

Perangkat Organisasi Koperasi



Bagaimanakah organisasi koperasi dijalankan? Untuk sanggup menjalankan perjuangan dengan baik sebuah koperasi harus mempunyai perangkat organisasi yang bisa mendukung kegiatannya. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 perangkat organisasi koperasi terdiri dan 3 poin diberikut.
  1. Rapat Anggota
  2. Pengurus
  3. Badan Pengawas
Agar sanggup lebih memahaminya pelajarilah dengan saksama denah organisasi koperasi beserta penjelasannya di bawah ini!



Ketiga alat perlengkapan koperasi tersebut mempunyai kiprah dan wewenang yang tidak sama. Pembahasan diberikut akan menguraikan kiprah dan wewenang dan ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut.

Rapat Anggota


Rapat anggota ialah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Oleh alasannya yaitu itu, rapat anggota harus dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun dan dihadiri minimal setengah ditambah satu dan jumlah anggota. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 23 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yang sebut bahwa rapat anggota sanggup menetapkan hal-hal diberikut.
  1. Anggaran dasar
  2. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan perjuangan koperasi.
  3. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan tubuh pengawas.
  4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta legalisasi laporan keuangan.
  5. Pengesahan pertanggung jawabanan pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
  6. Pembagian sisa hasil usaha.
  7. Penggabungan, peleburan, pertolongan, dan pembubaran koperasi.

Pengurus


Pada hakikatnya keberhasilan sebuah koperasi tergantung kepada kemampuan pengurusnya dalam mengelola koperasi alasannya yaitu roda acara koperasi ditangan pengurus. Pengurus dipilih dan dan oleh anggota dalam rapat anggota untuk masa jabatan terbaik 5 tahun. Adapun kiprah pengurus terdiri dan 5 poin diberikut.

  1. Mengelola koperasi dan usaspesialuntuk.
  2. Mengajukan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan betanja (RAPB) koperasi.
  3. Menyelenggarakan rapat anggota.
  4. Mengajukan laporan keuangan dan laporan pertanggungawaban pelaksanaan tugas.
  5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Disamping kiprah tersebut pengurus juga mempunyai 3 wewenang di bawah mi.

  1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
  2. Memutuskan penerimaan, menolak, dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
  3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabannya dan keputusan rapat anggota.

Badan Pengawas


Istilah tubuh pengawas yaitu istilah pengganti dan tubuh pemeriksa. Badan pengawas dipilih dan dan oleh anggota dalam rapat anggota bertanggung balasan kepada rapat anggota. Tugas tubuh pengawas mencakup 2 poin diberikut.
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan budi dan pengelolaan koperasi.
  2. Membuat laporan tertulis wacana hasil pengawasan.
Selanjutnya, tubuh pengawas berwenan untuk mereview segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapat segala keterangan yang diperlukan. Dalam praktiknya pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya kepada pihak ke tiga.
Sumber Pustaka: Tudhistira

Belum ada Komentar untuk "Perangkat Organisasi Koperasi Berdasarkan Uu No. 25 Tahun 1992"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel