Pengertian Zakat Dalam Agama Islam
Dalam agama islam zakat yaitu rukun islam ketiga dari lima rukun islam. Zakat hukumnya yaitu wajib bagi setiap muslim ibarat halnya melaksanakan ibadah salat wajib 5 waktu. Namun para ulama mempunyai pengertian zakat yang tidak sama-beda, walaupun dalam hal pelaksanaannya yaitu sama. Berikut klarifikasi selengkapnya.
Secara bahasa zakat mempunyai kata dasar zakat yang mempunyai arti berkah, tubuh, dan suci.
- Berkah (al-barakah) -> zakat akan menhadirkan berkah bagi yang menunaikan ataupun bagi yang berhak mendapatkan zakat fitrah maupun mal.
- Tumbuh (al-numulu) -> dalam mengeluarkan zakat sebagai alasannya adanya pertumbuhan atau bertambahnya harta yang dimiliki seseorang. Dalam melaksanakan kewajiban dalam berinfak sanggup menhadirkan yang banyak pahala.
- Suci (at-thahir) -> zakat akan menyucikan harta, ibadah, jiwa, maupun dosa-dosa yang pernah diperbuat. Untuk zakat fitrah akan menyucikan jiwa dari kebatilan, sedang zakat mal akan menyucikan harta yang dimiliki.
2. Zakat Secara Istilah
Secara istilah zakat yaitu sejumlah harta yang diwajibkan oleh Allah untuk diserahkan kepada orang yang berhak mendapatkan zakat. Harta yang dikeluarkan mempunyai 2 macam yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah yaitu zakat yang dikeluarkan pada waktu puasa Ramadhan dalam wujud masakan pokok di setiap wilayah dengan dosis 3,5 liter(2,5 kg)/orang. Untuk zakat mal yaitu hasil dari perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak bergantung dengan jumlah yang dimiliki. Orang yang berhak mendapatkan zakat yaitu fakir, miskin, amil, mu’allaf, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil dan hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
3. Pandangan Para Ulama Tentang Zakat
- Dalam hadis Bukhari Muslim, Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam beropini bahwa zakat yaitu hak wajib dalam harta khusus. Harta tersebut berupa binatang ternak, pertambangan, pertanian, logam mulia dan lain sebagainya. Pembayaran zakat dilakukan setiap satu tahun sekali dan didiberikan kepada golongan orang yang berhak mendapatkan zakat.
- Dalam Kifayatul Akhyar juz 1, Muhammad Al-Husaini, Taqiyuddin Abu Bakr beropini tentang kewajiban melaksanakan zakat. Kewajiban dalam melaksanakan zakat bila harta yang dimiliki sudah memenuhi syarat untuk dikeluarkan, dan harta tersebut harus didiberikan kepada akseptor zakat sesuai dengan ketentuan.
4. Zakat Dalam Al-Quran
Di dalam Al-Quran zakat disebutkan sebanyak 30 kali yang terdiri dari 8 ayat yang turun di makkah dan 22 ayat turun di madinah, diantaranya
Qs. Al Baqarah : 43 “ dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk”
Qs. At Taubah : 35 “ (ingatlah) pada hari saat emas dan perak digerahkan dalam api neraka jahanam, kemudian dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, inilah harta bendamu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang engkau simpan”.
Zakat yaitu suatu kewajiban untuk umat muslim di dunia, selain diatur dalam kitab suci Al-Quran zakat juga ada dalam hadist nabi. Jika kita menyimak beberapa arti ayat di dalam Al-Quran di atas, sanggup disimpulkan zakat yaitu suatu kewajiban yang dihentikan ditinggalkan. Saat ini mungkin kita tidak mencicipi bila kita meninggalkan kewajiban untuk menunaikan zakat, namun di alam abadi kelak siksaan yang akan kita sanggup begitu berat dan tak berujung.
Materi Ilmu Pengetahuan Umum lainnya:
Pengertian Zakat Dalam Agama Islam
1. Zakat Secara BahasaSecara bahasa zakat mempunyai kata dasar zakat yang mempunyai arti berkah, tubuh, dan suci.
- Berkah (al-barakah) -> zakat akan menhadirkan berkah bagi yang menunaikan ataupun bagi yang berhak mendapatkan zakat fitrah maupun mal.
- Tumbuh (al-numulu) -> dalam mengeluarkan zakat sebagai alasannya adanya pertumbuhan atau bertambahnya harta yang dimiliki seseorang. Dalam melaksanakan kewajiban dalam berinfak sanggup menhadirkan yang banyak pahala.
- Suci (at-thahir) -> zakat akan menyucikan harta, ibadah, jiwa, maupun dosa-dosa yang pernah diperbuat. Untuk zakat fitrah akan menyucikan jiwa dari kebatilan, sedang zakat mal akan menyucikan harta yang dimiliki.
2. Zakat Secara Istilah
Secara istilah zakat yaitu sejumlah harta yang diwajibkan oleh Allah untuk diserahkan kepada orang yang berhak mendapatkan zakat. Harta yang dikeluarkan mempunyai 2 macam yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah yaitu zakat yang dikeluarkan pada waktu puasa Ramadhan dalam wujud masakan pokok di setiap wilayah dengan dosis 3,5 liter(2,5 kg)/orang. Untuk zakat mal yaitu hasil dari perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak bergantung dengan jumlah yang dimiliki. Orang yang berhak mendapatkan zakat yaitu fakir, miskin, amil, mu’allaf, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil dan hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
3. Pandangan Para Ulama Tentang Zakat
- Dalam hadis Bukhari Muslim, Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam beropini bahwa zakat yaitu hak wajib dalam harta khusus. Harta tersebut berupa binatang ternak, pertambangan, pertanian, logam mulia dan lain sebagainya. Pembayaran zakat dilakukan setiap satu tahun sekali dan didiberikan kepada golongan orang yang berhak mendapatkan zakat.
- Dalam Kifayatul Akhyar juz 1, Muhammad Al-Husaini, Taqiyuddin Abu Bakr beropini tentang kewajiban melaksanakan zakat. Kewajiban dalam melaksanakan zakat bila harta yang dimiliki sudah memenuhi syarat untuk dikeluarkan, dan harta tersebut harus didiberikan kepada akseptor zakat sesuai dengan ketentuan.
4. Zakat Dalam Al-Quran
Di dalam Al-Quran zakat disebutkan sebanyak 30 kali yang terdiri dari 8 ayat yang turun di makkah dan 22 ayat turun di madinah, diantaranya
Qs. Al Baqarah : 43 “ dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk”
Qs. At Taubah : 35 “ (ingatlah) pada hari saat emas dan perak digerahkan dalam api neraka jahanam, kemudian dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, inilah harta bendamu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang engkau simpan”.
Zakat yaitu suatu kewajiban untuk umat muslim di dunia, selain diatur dalam kitab suci Al-Quran zakat juga ada dalam hadist nabi. Jika kita menyimak beberapa arti ayat di dalam Al-Quran di atas, sanggup disimpulkan zakat yaitu suatu kewajiban yang dihentikan ditinggalkan. Saat ini mungkin kita tidak mencicipi bila kita meninggalkan kewajiban untuk menunaikan zakat, namun di alam abadi kelak siksaan yang akan kita sanggup begitu berat dan tak berujung.
Materi Ilmu Pengetahuan Umum lainnya:
1. Pengertian Objek Pajak
2. Pengertian PajakItulah beberapa Pengertian zakat baik berdasarkan bahasa, istilah, pandangan para ulama, maupun dalam kitab suci Al-Quran. Jika kita mengetahui lebih dalam kewajiban kita sebagai umat muslim, kita akan lebih berhati-hati supaya kewajiban kita tidak ditinggalkan atau terlupakan. Karena kewajiban yang ditinggalkan sanggup berdampak besar di kehidupan setelah ajal kelak (alam akhirat). Semoga pembahasan kita kali ini sanggup mempersembahkan manfaat bagi kita tiruana.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Zakat Dalam Agama Islam"
Posting Komentar