Pengertian Musyawarah Dalam Islam
Pengertian Musyawarah Dalam Islam
Arti musyawarah berdasarkan bahasa yakni berunding atau berembuk, sedang arti berdasarkan istilah yakni negosiasi antara dua orang atau lebih pada suatu daerah untuk mendapatkan suatu ketetapan/keputusan. Iisa1nya dalam rapat OSIS di sekolah yang mengulas tentang isu pengurus maka terlebih lampau mengadakan musyawarah untuk kepanitiaan. Banyak pendapat yang muncul dan sehabis berunding lalu mereka mengadakan akad untuk menentukan formatur.
Maka diadakanlah pungutan suara. Itulah salah satu pola kecil dalam musyawarah yang diadakan anggota OSIS. Dan musyawarah ini sanggup dipakai siapa saja seperti: organisasi masyarakat ataupun pemerintah.
Orang yang bermusyawarah akan memperoleh ketetapan yang memuaskan, tetapi sebaliknya orang yang tidak mau memakai musyawarah, akan memperoleh keputusan yang acak-acakan. Karena musyawarah bertujuan untuk mencari persamaan pendapat. Hal itu diperintahkan Allah semoga siapa saja yang memiliki masalah dan susah dipecahkan maka hendaknya mengadakan musyawarah. sepertiyang firman Allah:
“Dan bagi orang-orang yang mendapatkan (mematuhi) permintaan Thhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dan rezeki yang Kami diberikan kepada mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)
Jadi, musyawarah ialah suatu upaya memecahkan duduk masalah (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam menuntaskan masalah.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Musyawarah Dalam Islam"
Posting Komentar