Pengertian Forum Keuangan Bukan Bank

Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ialah tubuh perjuangan yang menjalankan perjuangan di bidang uang, baik secara eksklusif maupun secara tidak eksklusif dalam rangka untuk mengumpulkan dana, terlebih melalui cara mengeluarkan surat berharga. Hal ini biasa di sebut dengan investasi, sanggup dikelola oleh mayarakat atau investasi di dalam perusahan.

Sementara pengertian lembaga keuangan bukan bank berdasarkan Menteri Keuangan No KEP-38/MK/IV/1972, bahwa LKBB ialah forum yang berkaitan dengan keuangan, baik secara menghimpun dari masyarakat dengan mengeluarkan surat berharga atau obligasi.

Daftar Isi

1. Tujuan dan Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
2. Macam atau Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank

ialah tubuh perjuangan yang menjalankan perjuangan di bidang uang Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank

Tujuan dan  Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank

Pembentukan LKBB bertujuan untuk memmenolong pasar modal atau pasar uang menjadi lebih berkembang, sehingga sanggup memmenolong permodalan sebuah perusahaan di daerah, terutama untuk perusahaan mikro.

Adapun beberapa fungsi dari forum keuangan ini antara lain:
1. Memmenolong masyarakat dalam mencari modal untuk berbagi usaha, melalu sistem kredit supaya tidak memberatkan, serta terhindar dari kegiatan rentenir yang mempunyai bunga yang sangat tinggi
2. Memmenolong berbagi bidang ekonomi menjadi lancar dan membuat perputaran uang semakin cepat
3. Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat berharga atau obligasi, kemudian memdiberi pembiayaan berupa investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan modal untuk berkembang

Macam atau Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank

Di Indonesia terdapat beberapa LKBB yang berkembang menyerupai Perusahaan Asuransi, Perum Pegadaian, Dana Pensiun atau Taspen, Perusahaan Sewa Guna atau Leasing, Koperasi Simpan Pinjam, Pasar Modal, Pasar Uang, Modal Ventura, Perusahaan Anjak Piutang dan beberapa perusahaan lainnya.

1. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi ialah perjanjian ikatan antara penanggung dengan pihak tertanggung, setelah mendapatkan sejumlah biaya (premi) sebagai pergantian kerugian jikalau terjadi kerugian, kerusakkan dan kehilangan.

2. Perum Pegadaian
Perum pegadaian termasuk dalam lembaga keuangan bukan bank yang dikelola oleh pemerintah, gadai menjadi dasar aturan dari proses santunan uang, hal ini dimaksudkan biar masyarakat terhindar dari bunga yang tidak masuk akal yang didapat dari rentenir.

Berdasarkan putusan Menteri Keuangan No KEP-39/MK/6/1/1971, pertanda kiprah daru perum pegadaian, diantaranya:
- Menyalurkan kredit kepada masyarakat, terutama kalangan menengah kebawah
- Membina masyarakat dalam perkreditan biar lebih luas dan baik
- Mencegah kegiatan pinjam meminjam dengan bunga yang tidak wajar
- Membangun perekonomian masyarakat menengah kebawah dengan memdiberi kredit, gadai sebagai hukumnya menyerupai nelayan, pedagang kecil, petani dan perusahaan mikro lainnya. Selain itu pegawai negeri yang mempunyai ekonomi menengah, namun mempunyai sifat konsumtif

3. Taspen (Dana Pensiun)
Taspen memmenolong masyarakat dalam acara keuangan, baik menjamin kesejahteraan masa bau tanah atau mengalami kecelakaan, fungsi utama Taspen adalah
- Sebagai tabungan, selama jadwal berjalan nasabah akan diwajibkan membayar iuran
- Sebagai asuransi, menjamin tertanggung dalam mengatasi resiko kehilangan pendapat bila terjadi kecelakaan, ajal atau usia pensiun
- Sebagai dana pensiun, dimana tertanggung akan menerima perolehan yang sanggup dilakukan secara terjadwal selama masih hidup

4. Leasing (perusahaan Sewa Guna)
Leasing menjadi penyedia kontrak untuk pembelian dengan sistem angsuran, namun sebelum lunas, barang yang di jual belikan masih milik penjual. Walaupun begitu, setiap akomodasi dan manfaat sanggup dipakai setelah kontrak ditanda tangani.

5. Koperasi Simpan Pinjam
Lembaga keuangan bukan bank selanjutnya yaitu koperasi simpan pinjam, dimana mempunyai tubuh aturan berupa koperasi. Sistem yang berjalan yaitu tolong-menolong atau kekeluargaan dengan memmenolong sesama demi kesejahteraan bersama.

Materi Ilmu Pengetahuan Umum lainnya:
1. Pengertian Hak Asasi Manusia Dalam Produk Hukum Indonesia Dan Beberapa Ahli
2. Puasa Muharram
Itulah pengertian dari lembaga keuangan bukan bank, beserta fungsi, tujuan dan jenisnya. Semoga sanggup menambah pengetahuan dan sanggup menjadi solusi problem keuangan anda.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Forum Keuangan Bukan Bank"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel