Pemanfaatan Media Komunikasi Dalam Penyampaian Info Dan Contohnya

Pemanfaatan Media Komunikasi Dalam Penyampaian Berita


Berikut ini ialah memanfaatkan media komunikasi dari media tradisional ataupun modern.

Jenis Media Komunikasi


Media komunikasi terdiri dan media komunikasi tradisional dan media komunikasi modem.
  • Media Komunikasi Tradisional
Media komunikasi tradisional ialah alat komunikasi yang sudah usang dipakai pada masyarakat di desa yang belum menggunakan teknologi modern dan hingga kini masih dipertahankan. Media tradisional disampaikan dengan lisan, gerak isyarat, dan alat bunyi-bunyian.



misal media tradisional:
  1. media verbal yang berupa seni: wayang, ludruk, ketoprak, kesenian tradisional, nyanyian rakyat, dan dongeng;
  2. media bunyi: kentongan (Jawa), gong, beduk, peluit, dan siulan;
  3. media gerak atau isyarat: mengirim sirih tanda meminang dan api unggun tanda pertolongan.
Media komunikasi tradisional tersebut hingga kini masib dipakai oleh sebagian masyarakat Indonesia. Namun, ketika ini sebagian sudah mengalami transformasi, contohnya seni tradisional masuk di televisi.
  • Media Koinunikasi Modern
Media komunikasi modem ialah media komunikasi yang sudah menggunakan perangkat teknologi, contohnya radio, televisi, televisi kabel, televisi interaktif, telepon, handphone, video, koran, majalah, buku, internet, pertunjukan opera, teater, film, dan sinetron.

Meskipun sudah ada media komunikasi modern, media tradisional masih banyak disukai dan dipelihara oleb masyarakat. Tradisi masyarakat Indonesia bukan membaca, melainkan melihat dan mendengar. Media tradisional, terutama seni tradisional, bercirikan media yang sanggup ditonton dan didengar sehingga bisa bertahan. Media modern, ibarat televisi, banyak digemari oleh masyarakat alasannya ialah media itu sesuai dengan budaya mendengar dan melihat.

Pers Nasional


Pers nasional ialah bab dan sistem komunikasi Indonesia. Pers ialah salah satu media yang bentuknya berupa surat kabar. Di Indonesia sudah ada undang-undang pers, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999. Dalam peraturan perundangan tersebut ditetapkan bahwa pers ialah forum sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan acara jurnalistik mencakup mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, bunyi dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk Iainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis akses yang tersedia.

Pers nasional ialah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di samping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional sanggup berfungsi sebagai forum ekonomi. Pers nasional berkewajiban memdiberitakan insiden dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers nasional melaksanakan peranan sebagai diberikut.
  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapat informasi.
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi aturan dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
  3. Mengembangkan pendapat umum herd asarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
  4. Melakukan pengawasan, Koreksi, koreksi, dan masukan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umurn.
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Masyarakat sanggup berperan dalam acara pers, yaitu melaksanakan acara untuk berbagi kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. Kegiatan tersebut sanggup berupa memantau dan melaporkan analisis terkena pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemdiberitaan yang dilakukan oleh pers serta memberikan anjuran dan masukan kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Apabila dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya, yaitu UU Nomor 11 Tahun 1966 dan UlJNomor 21 Tahun 1982 ihwal Pers Nasional, pers nasional kini mi yang menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 sudah banyak menikmati wujud kebebasan pers sebagai cerminan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Pers nasional mempunyai visi sebagai pers kerakyatan. Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat dalam mengetahui dan menegakkan nilai-nilaidemokrasi, HAM, dan supremasi hukum.
Sumber Pustaka: Sinar Grafika

Belum ada Komentar untuk "Pemanfaatan Media Komunikasi Dalam Penyampaian Info Dan Contohnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel