Pelaku Ekonomi Indonesia (Pelajaran Ips Smp/ Mts Kelas Viii)
Pelaku Ekonomi Indonesia (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII) ✓ Negara mempunyai tujuan ekonomi yaitu untuk membuat masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Teman-kawan sanggup membandingkan tingkat kemakmuran negara kita dengan contohnya negara Singapura, atau bandingkan dengan negara India dan lain sebagainya. Perbedaan tingkat kemakmuran tersebut ditentukan salah satunya yakni sistem ekonomi yang digunakan oleh setiap negara. Sehingga untuk mencapai tujuan ekonomi tersebut maka pemerintah membuat sistem ekonomi yang berfungsi mengatur setiap pelaku-pelaku ekonomi negara tersebut.
2. Pelaku Utama dalam Perekonomian Indonesia
3. Sektor Usaha Informal Sebagai Kenyataan Ekonomi
1). Perputaran ekonomi digerakkan oleh adanya rangsangan ekonomi, sosial dan moral.
2). Ada cita-cita dari masyarakat yang berpengaruh dalam rangka untuk mewujudkan pemerataan sosial ekonomi.
3). Prioritas dari kebijakan ekonomi yaitu pengembangan ekonomi nasional yang berpengaruh dan juga tangguh.
4). Koperasi yakni ialah sokoguru dari perekonomian Indonesia.
5). Keseimbangan sentralisasi dan desentralisasi kebijakan ekonomi.
Ini mempunyai tujuan untuk menjamin terhadap keadilan sosial dan ekonomi sekaligus menjaga prinsip efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan pada pasal 33 ayat 2 sanggup diartikan bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup bagi orang banyak yakni dikuasai oleh negara. misal cabang-cabang produksi yang penting contohnya industri persenjataan dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak contohnya PLN, minyak dan lain sebagainya dikuasai oleh negara supaya bisa dilakukan peterbaikan terhadap pengelolaannya dlam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Dan juga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu guna memperoleh keuntungan secara pribadi. Pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 terkandung pengertian bahwa bumi, air dan juga kekayaan alam yang ada atau yang terkandung di dalamnya adalah dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini supaya kekayaan alam atau sumber daya alam yang tersedia bisa diterbaikkan guna kemakmuran/ kesejahteraan rakyat dan tidak spesialuntuk dikuasai oleh pihak-pihak tertentu saja.
positif sistem ekonomi Indonesia dan ciri-ciri negatif sistem ekonomi Indonesia?
Ciri-ciri positif ekonomi kerakyatan antara lain:
a). Ciri yang pertama yakni bahwa perekonomian disusun sbg perjuangan bersama yang menurut pada asas kekeluargaan (Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33).
b). Ciri positif ekonomi kerakyatan yang kedua yakni bahwa cabang - cabang produksi yg penting bagi negara & menguasai yang hajat hidup terhadap orang banyak dikuasai oleh negara. (Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33).
c). Ciri ketiga yakni bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara & dipergunakan utk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33).
d). Perekonomian nasional dijalankan/ dilaksanakan atas dasar demokrasi ekonomi dengan memakai prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan, & kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e). Perekonomian yang ada di kawasan dikembangkan dengan cara yang harmonis dan seimbang antar kawasan dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan melaksanakan pendayagunaan potensi dan tugas serta kawasan secara optimal dalam rangka perwujudan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
f). Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakannya dan pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula (Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945).
g). Warga negara mempunyai kebebasan dalam rangka untuk menentukan pekerjaan yang dikendaki serta mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945)
h). Hak milik perseorangan diakui dan memanfaatkannya dilarang berperihalan dengan kepentingan masyarakat (Pasal 33 klarifikasi Undang-undang Dasar 1945).
i). Potensi, inisiatif dan juga daya kreasi untuk setiap masyarakat negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum (Pasal 33 klarifikasi Undang-undang Dasar 1945).
j). Fakir miskin dan juga belum dewasa yang terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945)
Sedangkan ciri-ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem ekonomi kerakyatan yakni sebagai diberikut:
a). Sistem free fight liberalism (sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan) yang menumbuhkan eksploitasi kepada insan dan juga kepada bangsa lain.
b). Sistem etatisme yakni negara dengan beserta aparatur ekonomi rakyatnya mempunyai sifat yang mayoritas (mempunyai efek yang sangat kuat) serta mendesak & mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
c). Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Sistem perekonominan Indonesia yakni menganut asas demokrasi ekonomi yang tersirat dalam sila kelima Pancasila. Kandungan makna dalam sila kelima adlah bahwa kesejahteraan atau kemakmuran harus bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia secara merata. Dalam rangka untuk mencapai tersebut, maka seluruh rakyat harus ikut secara aktif di dalam acara ekonomi. Cita-cita yang terkandung dalam sila keima yakni mencapai masyarakat yang adil dan makmur, sehingga dengan demikian Pancasila mempunyai kedudukan sebagai landasan idial dalam sistem perekonomian Indonesia.
Tujuan didirikan BUMN secara umum yakni sebagai diberikut:
Pembagian BUMN menurut tujuannya dikelompokkan menjadi 2 macam antara lain:
a. BUMN public utility yakni Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tujuan semata-mata melayani kepentingan masyarakat dan tidak semata-mata mencari laba. Sebagai teladan yakni PLN, perumnas, peruri, dsb.
b. BUMN non-public utility yakni Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tujuan semata-mata mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya.
Pada waktu kini ini, BUMN yang tadinya BUMN untuk melayani masyarakat mullai menjelma BUMN yang mencari keuntungan. Penyebabnya yakni negara kita memerlukan banyak dana dan juga untuk meningkatkan pelayanan terhadapp masyarakat. Menurut Inpres Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967, pengelompkan BUMN dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
a). Perusahaan Jawatan
Pengertian perusahaan jawatan yakni perusahaan negara yang didirikan untuk melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang jasa. Adapun ciri-ciri perusahaan jawatan (perjan) yaitu:
b). Perusahaan Umum (PERUM)
Pendirian perum yakni menurut pada UU No. 9 tahun 1969 dan mempunyai tujuan untuk melayani kepentingan umum sekaligus untuk memupuk keuntungan sebagai sumber keuangan negara.
Ciri-ciri perum antara lain sebagai diberikut:
1) Berstatus tubuh aturan tersendiri.
2) Dipimpin oleh seorang direksi yang mempunyai tanggung tanggapan kepada menteri terkait.
3) Bisa menuntut dan dituntut secara aturan perdata.
4) Mempunyai kekayaan sendiri.
5) Seluruh modalnya yakni berasal dari kekayaan negara dan bisa mendapat dana dari kredit-kredit dari dalam dan dari luar negeri.
misal perum antara lain : Perumnas (Perusahaan Umum Perumahan Nasional), Perum Pegadaian (dulu), Perum ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan).
c). Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero ialah BUMN yang permodalannya yakni berbentuk saham-saham yang dikuasai oleh negara.
Ciri-ciri persero antara lain:
1) Mempunyai tujuan utama untuk mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya.
2) Status hukumya yakni sebagai tubuh aturan yang berbentuk perseroan terbatas.
3) Tidak memperoleh kemudahan dari negara.
4) Pimpinannya yakni seorang direksi.
5) Mempunyai tanggung tanggapan kepada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
misal persero yaitu : PT Telkom, PT GIA, PT Aneka tambang, PT PAL, PT Semen Gresik, PT Pos Indonesia, PT Jasa marga, PT PELNI, PT PLN, dll.
Selain BUMN, pemerintah juga mempunyai tubuh perjuangan yang dimiliki oleh kawasan yang disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada BUMD ini mempunyai tujuan untuk melayani kepentingan masyarakat kawasan dan juga sebagai sumber pendapatan pemerintah daerah. Yang termasuk dalam tubuh perjuangan milik kawasan contohnya yakni PDAM (perusahaan kawasan air minum), BPD (bank pembangunan daerah), pasar kawasan dsb.
misal perusahaan swasta nasional PT Trinusa Travelindo (Traveloka), PT Jawa Pos, BCA, Bank Danamon, dll. Untuk teladan perusahaan swasta aneh contohnya PT Caltex Pasific, PT Exxon Mobil, PT International Nickel Indonesia, dll.
Tujuan tubuh perjuangan milik swasta yaitu:
Pembagian bentuk tubuh aturan perusahaan swasta sanggup dikelompokkan menjadi 2 macam yaitu:
a. Badan perjuangan yang tidak berbadan hukum. Adalah badan usaha yang tidak mempunyai hak dan kewajiban sendiri, namun hak dan kewajibannya tersebut menempel pada pemilik perusahaan. Pada tubuh perjuangan ini, apabila mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga, maka bagi pemilik dari perusahaan harus bertanggung tanggapan hingga dengan harta benda dimilikinya yang ada di rumah. Yang termasuk tubuh perjuangan yang tidak berbadan aturan yaitu:
Yang termasuk dalam tubuh perjuangan yang berbadan aturan yaitu:
1) Modal koperasi yang masih lemah.
2) Tidak/kurang profesionalnya para pengurus dan pegawai koperasi.
3) Kurang kompaknya dalam kolaborasi antara pengurus, pengawas, pegawai, dan anggota koperasi.
4) Kurangnya mendasarkan diri pada prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaan koperasi.
Usaha untuk mengatasi permasalahan koperasi tersebut maka pemerintah melaksanakan banyak sekali macam usaha, contohnya mengeluarkan undang-undang koperasi No 25 Tahun 1992 supaya masyarakat mempunyai pemahaman yang benar terkena koperasi, mempersembahkan ruang perjuangan yang lebih luas dan mempersembahkan menolongan serta bimbingan kepada koperasi.
Ciri-ciri sektor perjuangan informal yaitu:
1. Tidak mempunyai tempat kedudukan yang resmi sehigga acara perjuangan yang dilakukannya tidak terorganisir secara baik.
2. Tidak mempunyai izin resmi dari pihak pemerintah.
3. Peralatan/ perlengkapan yang digunakan yakni sederhana.
4. Modal usaspesialuntuk relatif kecil.
Bidang sektor perjuangan informal antara lain:
Bidang perjuangan informal yang yang sering diusahakan yaitu pada bidang:
a. perjuangan angkutan
b. perjuangan perdagangan
c. perjuangan industri kecil
d. perjuangan jasa
e. perjuangan bangunan
Artikel IPS lainnya:
Demikianlah artikel yang berjudul Pelaku Ekonomi Indonesia (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII) yang agar sanggup bermanfaa.
Daftar Isi
1. Sistem Ekonomi Indonesia2. Pelaku Utama dalam Perekonomian Indonesia
3. Sektor Usaha Informal Sebagai Kenyataan Ekonomi
Pelaku Ekonomi Indonesia (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII)
Pengertian sistem ekonomi adalah ialah peraturan-peraturan yang diputuskan oleh pemerintah yang mengatur kegiatan ekonomi yang ada dalam suatu negara.Sistem Ekonomi Indonesia
Negara Indonesia mempunyai sistem ekonomi yang tentunya sesuai dengan falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Berikut ini yakni landasan utama sistem ekonomi Indonesia antara lain:Landasan Idiil Pancasila
Oleh sebab pancasila yakni sebagai idiologi bangsa, maka Pancasila ialah dasar dari segala macam acara dan peraturan yang ada di Indonesia termasuk di dalamnya yakni acara ekonomi. Sehingga dengan demikian nilai-nilai Pancasila wajib tercermin dalam setiap acara perekonomian. Ciri-ciri kalau nilai-nilai dari Pancasila dijabarkan ke dalam konsep ekonomi yaitu:1). Perputaran ekonomi digerakkan oleh adanya rangsangan ekonomi, sosial dan moral.
2). Ada cita-cita dari masyarakat yang berpengaruh dalam rangka untuk mewujudkan pemerataan sosial ekonomi.
3). Prioritas dari kebijakan ekonomi yaitu pengembangan ekonomi nasional yang berpengaruh dan juga tangguh.
4). Koperasi yakni ialah sokoguru dari perekonomian Indonesia.
5). Keseimbangan sentralisasi dan desentralisasi kebijakan ekonomi.
Ini mempunyai tujuan untuk menjamin terhadap keadilan sosial dan ekonomi sekaligus menjaga prinsip efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.
Landasan Struktural Undang-Undang Dasar 1945
Tujuan dari negara menyerupai yang terdapat di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni untuk memajukan kesejahteraan umum dan juga untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Supaya keadilan sosial terwujud, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 mempersembahkan suatu pedoman terkena struktur ekonomi indonesia. Pada pasal 33 tersebut memdiberi pedoman dalam menetapkan suatu kebijakan ekonomi yaitu terciptanya masyarakat yang adil dan juga makmur yang menurut pada Pancasila. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan juga penjelasannya yakni dasar dari demokrasi ekonomi Indonesia. Adapun prinsip demokrasi ekonomi Indonesia yakni bahwa produksi dikerjakan oleh tiruana, untuk tiruana di bawah pimpinan anggota masyarakat dan kepemilikannya juga oleh anggota masyarakat. Samasukan dalam demokrasi ekonomi yaitu kemakmuran bagi masyarakat, bukan kemakmuran untuk individu maupun kemakmuran untuk kelompok. Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama oleh seluruh rakyat Indonesia. Di sini, rakyat harus berperan secara aktif di dalam acara ekonomi dan mempunyai tanggung tanggapan dalam rangka untuk mencapai tujuan nasional tersebut. Koperasi yakni bentuk perjuangan yang paling ideal yang wajib untuk digerakkan sesuai dengan ayat 1.Sedangkan pada pasal 33 ayat 2 sanggup diartikan bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup bagi orang banyak yakni dikuasai oleh negara. misal cabang-cabang produksi yang penting contohnya industri persenjataan dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak contohnya PLN, minyak dan lain sebagainya dikuasai oleh negara supaya bisa dilakukan peterbaikan terhadap pengelolaannya dlam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Dan juga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu guna memperoleh keuntungan secara pribadi. Pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 terkandung pengertian bahwa bumi, air dan juga kekayaan alam yang ada atau yang terkandung di dalamnya adalah dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini supaya kekayaan alam atau sumber daya alam yang tersedia bisa diterbaikkan guna kemakmuran/ kesejahteraan rakyat dan tidak spesialuntuk dikuasai oleh pihak-pihak tertentu saja.
Landasan Operasional
Supaya acara ekonomi bisa mencapai tujuan nasional yaitu tercapainya masyarakat yang adil dan juga makmur, maka diharapkan rencana-rencana, baik itu planning jangka pendek ataupun planning janngka panjang yang ialah satu kesatuan dan berkelanjutan. Berikut ini yakni ciri-ciripositif sistem ekonomi Indonesia dan ciri-ciri negatif sistem ekonomi Indonesia?
Ciri-ciri positif ekonomi kerakyatan antara lain:
a). Ciri yang pertama yakni bahwa perekonomian disusun sbg perjuangan bersama yang menurut pada asas kekeluargaan (Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33).
b). Ciri positif ekonomi kerakyatan yang kedua yakni bahwa cabang - cabang produksi yg penting bagi negara & menguasai yang hajat hidup terhadap orang banyak dikuasai oleh negara. (Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33).
c). Ciri ketiga yakni bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara & dipergunakan utk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33).
d). Perekonomian nasional dijalankan/ dilaksanakan atas dasar demokrasi ekonomi dengan memakai prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan, & kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e). Perekonomian yang ada di kawasan dikembangkan dengan cara yang harmonis dan seimbang antar kawasan dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan melaksanakan pendayagunaan potensi dan tugas serta kawasan secara optimal dalam rangka perwujudan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
f). Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakannya dan pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula (Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945).
g). Warga negara mempunyai kebebasan dalam rangka untuk menentukan pekerjaan yang dikendaki serta mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945)
h). Hak milik perseorangan diakui dan memanfaatkannya dilarang berperihalan dengan kepentingan masyarakat (Pasal 33 klarifikasi Undang-undang Dasar 1945).
i). Potensi, inisiatif dan juga daya kreasi untuk setiap masyarakat negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum (Pasal 33 klarifikasi Undang-undang Dasar 1945).
j). Fakir miskin dan juga belum dewasa yang terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945)
Sedangkan ciri-ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem ekonomi kerakyatan yakni sebagai diberikut:
a). Sistem free fight liberalism (sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan) yang menumbuhkan eksploitasi kepada insan dan juga kepada bangsa lain.
b). Sistem etatisme yakni negara dengan beserta aparatur ekonomi rakyatnya mempunyai sifat yang mayoritas (mempunyai efek yang sangat kuat) serta mendesak & mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
c). Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Sistem perekonominan Indonesia yakni menganut asas demokrasi ekonomi yang tersirat dalam sila kelima Pancasila. Kandungan makna dalam sila kelima adlah bahwa kesejahteraan atau kemakmuran harus bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia secara merata. Dalam rangka untuk mencapai tersebut, maka seluruh rakyat harus ikut secara aktif di dalam acara ekonomi. Cita-cita yang terkandung dalam sila keima yakni mencapai masyarakat yang adil dan makmur, sehingga dengan demikian Pancasila mempunyai kedudukan sebagai landasan idial dalam sistem perekonomian Indonesia.
Pelaku Utama dalam Perekonomian Indonesia
Dalam sistem ekonomi pancasila yang kita anut mempersembahkan peluang kepada setiap acara ekonomi dalam rangka untuk mencapai tujuan nasional yaitu tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Supaya tujuan tersebut bisa tercapai maka antara pihak pemerintah dan masyarakat harus saling membatu dalam melaksanakan acara ekonomi. Untuk masyarakat mendirikan BUMS (Badan Usaha Milik Swsata), koperasi dan perjuangan di sektor informal, sedangkan untuk pemerintah mendirikn BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Berikut klarifikasi terkena pelaku ekonomi indonesia kelas 8 yang akan diulas secara singkat dan juga sederhana.Badan Usaha Milik Negara
Amanat yang ada dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3, Badan perjuangan milik pemerintah yakni tubuh perjuangan yang pendiriannya dan permodalannya dari negara/ pemerintah pusat. Mayoritas pemilik modal dari BUMN yakni pemerintah/negara bahkan bisa tidak mayoritas lagi namun bisa secara keseluruhan. Bidang perjuangan BUMN yakni bergerak pada sektor-sektor vital yang menentukan dan menguasai hajat hidup orang banyak.Tujuan didirikan BUMN secara umum yakni sebagai diberikut:
- Untuk melaksanakan pelayanan dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam rangka untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan hidupnya.
- Merupakan salah satu menjadi sumber pendapatan negara.
- Untuk menguasai cabang-cabang produksi yang menentukan dan menguasai hajat hidup orang banyak, supaya tidak terjadi monopoli dan tidak terjadi penyalahgunaan oleh perorangan/ kelompok tertentu.
- Untuk membuat lapangan kerja sehingga sanggup untuk mengurangi pengangguran.
- Menangani sektor-sektor perjuangan yang belum/ tidak menarikdanunik bagi sektor perjuangan swasta, misanya membuka perjuangan yang ada di kawasan terpencil.
- Untuk stabilisator acara ekonomi.
Pembagian BUMN menurut tujuannya dikelompokkan menjadi 2 macam antara lain:
a. BUMN public utility yakni Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tujuan semata-mata melayani kepentingan masyarakat dan tidak semata-mata mencari laba. Sebagai teladan yakni PLN, perumnas, peruri, dsb.
b. BUMN non-public utility yakni Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tujuan semata-mata mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya.
Pada waktu kini ini, BUMN yang tadinya BUMN untuk melayani masyarakat mullai menjelma BUMN yang mencari keuntungan. Penyebabnya yakni negara kita memerlukan banyak dana dan juga untuk meningkatkan pelayanan terhadapp masyarakat. Menurut Inpres Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967, pengelompkan BUMN dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
a). Perusahaan Jawatan
Pengertian perusahaan jawatan yakni perusahaan negara yang didirikan untuk melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang jasa. Adapun ciri-ciri perusahaan jawatan (perjan) yaitu:
- Dipimpin oleh kepala jawatan yang mempunyai bertanggungjawaban kepada menteri yang terkait.
- Mendapatkan kemudahan dari negara.
- Status pegawainya yakni PNS (pegawai negeri).
- Tujuan utama usaspesialuntuk yakni untuk melayani kepentingan umum dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip efektivitas dan efisiensi.
b). Perusahaan Umum (PERUM)
Pendirian perum yakni menurut pada UU No. 9 tahun 1969 dan mempunyai tujuan untuk melayani kepentingan umum sekaligus untuk memupuk keuntungan sebagai sumber keuangan negara.
Ciri-ciri perum antara lain sebagai diberikut:
1) Berstatus tubuh aturan tersendiri.
2) Dipimpin oleh seorang direksi yang mempunyai tanggung tanggapan kepada menteri terkait.
3) Bisa menuntut dan dituntut secara aturan perdata.
4) Mempunyai kekayaan sendiri.
5) Seluruh modalnya yakni berasal dari kekayaan negara dan bisa mendapat dana dari kredit-kredit dari dalam dan dari luar negeri.
misal perum antara lain : Perumnas (Perusahaan Umum Perumahan Nasional), Perum Pegadaian (dulu), Perum ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan).
c). Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero ialah BUMN yang permodalannya yakni berbentuk saham-saham yang dikuasai oleh negara.
Ciri-ciri persero antara lain:
1) Mempunyai tujuan utama untuk mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya.
2) Status hukumya yakni sebagai tubuh aturan yang berbentuk perseroan terbatas.
3) Tidak memperoleh kemudahan dari negara.
4) Pimpinannya yakni seorang direksi.
5) Mempunyai tanggung tanggapan kepada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
misal persero yaitu : PT Telkom, PT GIA, PT Aneka tambang, PT PAL, PT Semen Gresik, PT Pos Indonesia, PT Jasa marga, PT PELNI, PT PLN, dll.
Selain BUMN, pemerintah juga mempunyai tubuh perjuangan yang dimiliki oleh kawasan yang disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada BUMD ini mempunyai tujuan untuk melayani kepentingan masyarakat kawasan dan juga sebagai sumber pendapatan pemerintah daerah. Yang termasuk dalam tubuh perjuangan milik kawasan contohnya yakni PDAM (perusahaan kawasan air minum), BPD (bank pembangunan daerah), pasar kawasan dsb.
Badan Usaha Milik Swasta
BUMS ialah salah satu pelaku ekonomi indonesia yang mana pendiriannya dimodali oleh pihak swasta baik yang dilakuan oleh perorangan maupun oleh kelompok. Pembagian tubuh perjuangan milik swasta menurut sumber modalnya sanggup dibedkan menjadi 2 jenis yaitu PMA (penanaman modal asing) dan PMDN (penanaman modal dalam negeri).misal perusahaan swasta nasional PT Trinusa Travelindo (Traveloka), PT Jawa Pos, BCA, Bank Danamon, dll. Untuk teladan perusahaan swasta aneh contohnya PT Caltex Pasific, PT Exxon Mobil, PT International Nickel Indonesia, dll.
Tujuan tubuh perjuangan milik swasta yaitu:
- Mencari keuntungan/ keuntungan yang sebesar-besarnya.
- Mengembangkan modal yang dimiliki dan menyebarkan usaha/ perusahaan.
- Membuka peluang kerja sehingga akan mengurangi pengangguran.
- Untuk menggerakan roda perekonomian yang lebih cepat menuju tujuan ekonomi nasional (sebagai dinamisator acara perekonomian)
- Untuk meningkatkan devisa nonmigas, dengan mengekspor barang-barang produksi yang dihasilkannya ke luar negeri.
- Untuk meningkatkan penerimaan kas negara lewat banyak sekali macam bentuk pajak yang dipungut/ potongoleh pemerintah.
- Untuk mencukupi kebutuhan dari masyarakat yang belum bisa tercukupi oleh tubuh perjuangan pemerintah (BUMN).
- Untuk mengelola SDA (sumber daya alam) yang belum dikelola oleh pemerintah dan mendorong terhadap pertumbuhan ekonomi negara.
- Untuk membuka lapangan kerja untuk masyarakat.
Pembagian bentuk tubuh aturan perusahaan swasta sanggup dikelompokkan menjadi 2 macam yaitu:
a. Badan perjuangan yang tidak berbadan hukum. Adalah badan usaha yang tidak mempunyai hak dan kewajiban sendiri, namun hak dan kewajibannya tersebut menempel pada pemilik perusahaan. Pada tubuh perjuangan ini, apabila mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga, maka bagi pemilik dari perusahaan harus bertanggung tanggapan hingga dengan harta benda dimilikinya yang ada di rumah. Yang termasuk tubuh perjuangan yang tidak berbadan aturan yaitu:
- Perusahaan perseorangan. Adalah perusahaan yang pendirian dan juga permodalannya oleh seseorang. Pada umumnya perusahaan ini bergerak dalam lingkup perjuangan kecil dan menengah. Perusahaan perseorangan seluruh usaspesialuntuk eksklusif ditangani oleh pemilik perusahaan sebab sebagai pimpinan perusahaan. misal perusahaan perseorangan yaitu toko, bengkel, perjuangan dagang, dsb.
- Persekutuan Firma. Adalah tubuh perjuangan yang pendirian dan permodalannya dilkukan oleh beberapa orang di bawah nama tunggal perushaan. Setiap anggota perusahaan ikut aktif dalam menjalankan acara perjuangan dan bebas bertindak atas nama firma. Pendapatan yang dihasilkan oleh firma akan dibagi kepada seluruh anggota firma dengan perbandingan tertentu yang sudah ditentukan dalam sertifikat pendirian firma. Namun kalau mengalami kerugian juga akan dibebankan kepada seluruh anggotanya. Secara umum, perusahaan ini bergerak dalam skala perjuangan kecil-menengah menyerupai perusahaan perseorangan namun apabila lebih besar apabila dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
- Persekutuan komanditer (CV). Adalah tubuh perjuangan yang pendiriannya dilakukan oleh beberapa orang, di mana anggootanya ada yang aktif bekerja mengurusi usaspesialuntuk (anggota aktif) dan ada juga anggota yang tidak ikut mengurusi perusahaan namun spesialuntuk menyetor modal saja (anggota komanditer). Bagi pesero aktif akan bertanggung tanggapan terhadap kewajiban CV hingga dengan harta di rumah. Sedangkan untuk pesero pasif spesialuntuk mempunyai tanggung tanggapan sebesar modal yang disetorkan saja. Anggota aktif akan memperoleh penghasilan sebagai bentuk balas jasa dalam mengelola perusahaan sedangkan pada anggota pasif tidak memperoleh penghasilan, oleh sebab tidak ikut dalam mengelola perusahaan secara langsung.
Yang termasuk dalam tubuh perjuangan yang berbadan aturan yaitu:
- Perseroan terbatas (PT), yakni tubuh perjuangan yang modalnya berbentuk saham-saham yang bisa dijual kepada masyarakat. Bagi pihak yang memegang saham, maka pihak tersebut mempunyai bukti ikut andil dalam perusahaan. Penyebutan lain dari sahan yaitu andil atau sero. Pemegang saham yakni mempunyai kedudukan sebagai pemilik perusahaan. Pengelolaan jalannya perusahaan pada umumnya akan diserahkan kepada pihak lain yang profesional yang bertindak sebagai direktur.
- Koperasi. Adalah tubuh perjuangan yang anggotanya orang-seorang atau tubuh aturan koperasi yang melandaskan perjuangan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menurut pada asas kekeluargaan. Bentuk perjuangan yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yakni koperasi, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1. Bunyinya “perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama atas asas kekeluargaan:”
- Koperasi menurut pada asas kekeluargaan sehingga dengan demikian sangat sesuai dengan kepribadian dari bangsa Indonesia.
- Koperasi sesuai dengan golongan ekonomi lemah yang ialah mayoritas dari penduduk Indonesia
1) Modal koperasi yang masih lemah.
2) Tidak/kurang profesionalnya para pengurus dan pegawai koperasi.
3) Kurang kompaknya dalam kolaborasi antara pengurus, pengawas, pegawai, dan anggota koperasi.
4) Kurangnya mendasarkan diri pada prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaan koperasi.
Usaha untuk mengatasi permasalahan koperasi tersebut maka pemerintah melaksanakan banyak sekali macam usaha, contohnya mengeluarkan undang-undang koperasi No 25 Tahun 1992 supaya masyarakat mempunyai pemahaman yang benar terkena koperasi, mempersembahkan ruang perjuangan yang lebih luas dan mempersembahkan menolongan serta bimbingan kepada koperasi.
Sektor Usaha Informal Sebagai Kenyataan Ekonomi
Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang mempunyai kemampuan ekonomi yang rendah dan tidak bisa mendirikan perusahaan, sehingga mereka akan melaksanakan perjuangan acara ekonomi pada sektor perjuangan informal. Sektor perjuangan informal yakni sektor perjuangan yang tidak mempunyai bentuk tubuh aturan yang tetap.Ciri-ciri sektor perjuangan informal yaitu:
1. Tidak mempunyai tempat kedudukan yang resmi sehigga acara perjuangan yang dilakukannya tidak terorganisir secara baik.
2. Tidak mempunyai izin resmi dari pihak pemerintah.
3. Peralatan/ perlengkapan yang digunakan yakni sederhana.
4. Modal usaspesialuntuk relatif kecil.
Bidang sektor perjuangan informal antara lain:
Ekstratif
Usaha informal yang bergerak pada bidang ekstratif contohnya perjuangan penambangan pasir sungai, perambah hutan, penambangan kerikil marmer, nelayan tradisional dsb.Agraris
Usaha informal yang bergerak pada bidang agraris contohnya pertanian rakyat, perikanan, peternakan, dsb.Industri
Usaha informal yang bergerak pada bidang industri, contohnya kerajinan tahu tempe, ukir kayu, percetakan, dsb.Perdagangan
Usaha informal yang bergerak pada bidang perdagangan contohnya pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang keliling, dsb.Jasa
Usaha informal yang bergerak pada bidang jasa, contohnya tukang ojek, tukang becak, pangkas rambut, tukang sol sepatu, tukang tambal ban, dsb.Bidang perjuangan informal yang yang sering diusahakan yaitu pada bidang:
a. perjuangan angkutan
b. perjuangan perdagangan
c. perjuangan industri kecil
d. perjuangan jasa
e. perjuangan bangunan
Artikel IPS lainnya:
1. Proses Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII)*) Semua Materi IPS Sekolah Menengah Pertama Kelas 8 sanggup dilihat di : Rangkuman Materi Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII
2. Ketenagakerjaan : Pengertian, Masalah dan Peranan Pemerintah Dalam Tenaga Kerja
Demikianlah artikel yang berjudul Pelaku Ekonomi Indonesia (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII) yang agar sanggup bermanfaa.
Belum ada Komentar untuk "Pelaku Ekonomi Indonesia (Pelajaran Ips Smp/ Mts Kelas Viii)"
Posting Komentar