Pancasila Sebagai Paradigma Pembagunan Indonesia

Pancasila Sebagai Paradigma Pembagunan



Berikut ini ialah pengertian paradigma pembangunan dan Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan.

Pengertian Paradigma Pembangunan


Kata paradigma (Inggris: paradigm) mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, paradigma diartikan seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat konstan (tetap) dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma juga sanggup diartikan suatu deretan sistem pemikiran. Menurut Thomas S. Kuhn, paradigma yaitu asumsi-asumsi teoritis yang umum (ialah suatu sumber nilai), yang ialah suinber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat memilih sifat, ciri dan aksara ilmu pengetahuan tersebut.



Sedangkan kata pembangunan (Inggris: development) menunj ukkan adanya pertumbuhan, perluasan perluasan yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan yang harus dibangun supaya dicapai kemajuan di masa yang akan hadir. Pembangunan tidak spesialuntuk bersifat kuantitatif tetapi juga kualitatif (manusia seutuhnya). Di dalamnya terdapat proses perubahan yang terus menerus menuju kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang dicita-citakan. melaluiataubersamaini demikian, kata pembangunan mengandung pemahaman akan adanya pikiran sehat dan pandangan yang logis, dinamis dan optimistis.

Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan



Sejak tanggal 18 Agustus 1945, bangsa Indonesia sudah setuju bundar untuk mendapatkan Pancasila sebagai dasar negara sebagai perwujudan falsafah hidup bangsa (weltanschauung) dan sekaligus ideologi nasional. Sejak negara republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 sampai kapan pun selaina kita masih menjadi masyarakat negara Indonesia maka kesetiaan (loyalitas) terhadap ideologi Pancasila dituntut dalam bentuk sikap, tingkah laris dan perbuatan yang faktual dan terukur. INI bergotong-royong wujud tanggung balasan seorang masyarakat negara sebagai konsekuensi logis dan perilaku besar hati dan menyayangi ideologi negaranya (Pancasila) yang benar-benar sudah menghayati, mengamalkan dan mengamankannya dan derasnya sistem-sistem ideology bangsa/negara-negara modem cukup umur mi.

Dalam UUD 1945 ditetapkan bahwa tujuan negara Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilaksanakanlah pembangunan. Karena pembangunan diarahkan untuk mencapai tujuan negara, maka dasar negara harus menjadi paradigma pembangunan. Arah pembangunan dan pelaksanaannya dihentikan menyimpang dan dasar negara. Begitu pula pembangunan tidak spesialuntuk diarahkari untuk mencapai kemajuan yang bersifat fisik, melainkan pula menyangkut peningkatan sumber daya insan yang berkarakter secara jasmani dan rohani.

Berdasarkan konseptualisasi pradigma pembangunan tersebut di atas, maka unsur insan dalam pembangunan sangat penting dan sentral. Karena insan yaitu pelaku dan sekaligus tujuan dan pembangunan itu sendiri. OIeh lantaran itu, jikalau pelaksanaan pembangunan di tangan orang yang sarat KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dan tidak bertanggung jawaban, maka segala modal, pikiran, ilmu pengetahuan dan teknologi yang diterapkan sanggup membahayakan sekaligus merugikan manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
Sumber Pustaka: Erlangga

Belum ada Komentar untuk "Pancasila Sebagai Paradigma Pembagunan Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel