Menunjukan Perilaku Aktual Terhadap Hukum

Menunjukan Sikap Positif Terhadap Hukum



Untuk mewujudkan pembangunan nasional, peranan hukum mempunyai tugas amat penting. Sesuai arah kebijakan dalam GBHN 1999 menyiratkan pesan tentang pembangunan yang berkeadilan, pembangunan yang berlandaskan aturan dan aturan yang diberintikan keadilan dan kebenaran. Hukum yang diberintikan keadilan dan kebenaran harus bisa menjamin kepastian, ketertiban, penegakkan proteksi aturan serta bisa mengamankan dan mendukung pembangunan nasional.

Pembangunan kehidupan masyarakat yang begitu cepat sebagai hasil dan proses pembangunan sudah membawa dampak negatif berupa peningkatan kualitas dan kuantitas banyak sekali macam kejahatan yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat. Demikian pula upaya penegakan aturan masih menghadapi banyak sekali kendala, hambatan dan tantangan. Misalnya, imbas globalisasi sebagai akhir kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sudah menyebabkan terjadinya perubahan dalam upaya pembangunan aturan di Indonesia.



Lemahnya wibawa aturan dan peranan abdnegara penegak hukum, tingkat disiplin nasional yang sangat rendah juga belum sanggup berbagi aturan nasional yang bisa mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Di samping itu, koordinasi dalam perencanaan dan pembuatan peraturan perundang-undangan belum terarah dan terpadu, baik dan segi organisasi maupun manajemen. Faktor masukana atau akomodasi yang mendukung penegakan hukum, dan faktor masyarakat, yaitu lingkungan di mana aturan tersebut berlaku dan diterapkan juga perlu diperhatikan.

Berbagai tantangan dan hambatan dalam upaya pembangunan aturan yang paling penting ialah pinjaman masyarakat yang sanggup dikembangkan jika tercipta kesadaran aturan masyarakat dan akidah masyarakat pada hukum. Banyak fakta yang pertanda bahwa masyarakat belum banyak berperan meningkatkan terhadap proses penegakan aturan sehingga perlu banyak sekali upaya meningkatan perana masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam penegakan aturan sanggup diwujudkan dengan perilaku kasatmata antara lain.
  1. Kesadaran bahwa proses penegakan aturan bukan ialah tanggung balasan aparatur penegak aturan semata, tetapi juga ialah tanggung balasan masyarakat.
  2. b. Kesadaran untuk menjadi saksi dan melaporkan insiden pelanggaran dan kejahatan kepada aparatur penegak hukum
  3. c. Dalam keadaan hening Hanra dan Hansip berperan dalam penanggulangan pelanggaran dan kejahatan
  4. d. Tidak main hakim sendiri apabila terjadi pelanggaran atau kejahatan di daerahnya.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Menunjukan Perilaku Aktual Terhadap Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel