Mengenal Pengertian Auditing (Pemeriksaan)
Mengenal Pengertian Auditing (Pemeriksaan)✓ Dalam mempelajari definisi audit atas suatu laporan keuangan ketika kita mendapatkan pelajaran dibangku kuliah, kita akan menemui beberapa sub serpihan yang terkait dengan judul artikel di atas. Sub serpihan tersebut antara lain terdiri dari:
2. Perbedaan Auditing dan Akuntansi (accounting);
3. Mengapa Perlu Audit?;
4. Jenis-jenis Audit;
5. Peer Review.
Semua materi tersebut dari sub serpihan ke-1 hingga dengan sub serpihan yang ke-5 akan dicoba dijelaskan melalui artikel ini. Walaupun singkat tapi harapannya sanggup dipahami.
Daftar Isi
1. Pengertian Auditing;2. Perbedaan Auditing dan Akuntansi (accounting);
3. Mengapa Perlu Audit?;
4. Jenis-jenis Audit;
5. Peer Review.
Semua materi tersebut dari sub serpihan ke-1 hingga dengan sub serpihan yang ke-5 akan dicoba dijelaskan melalui artikel ini. Walaupun singkat tapi harapannya sanggup dipahami.
Mengenal Pengertian Auditing (Pemeriksaan)
Pengertian Auditing
Suatu auditing intinya akan mempersembahkan nilai tambah untuk perusahaan. Hal ini logikanya yaitu bahwa auditor (Kantor Akuntan Publik) yaitu pihak yang andal dan juga independen yang pada final pemeriksaannya akan mempersembahkan pendapatnya atas kewajaran dari laporan keuangan neraca, laporan keuntungan rugi, laporan perubahan modal, dan laporan cash flow.
Auditing sendiri yaitu ialah salah satu bentuk atestasi. Ada 2 macam pengertian atestasi yaitu pengertian dalam arti umum dan dalam arti sempit. Definisi dari atestasi secara umum yaitu suatu komunikasi dari seorang expert wacana kesimpulan dalam hal realibilitas dari pernyataan seseorang. Sedangkn pengertian atestasi dalam arti sempit yaitu komunikasi tertulis yang membuktikan suatu kesimpulan wacana realibilitas dari asersi tertulis yang ialah tanggungjawaban dari pihak lainnya. Jika diterapkan dalam investigasi bahwa seseorang auditor akan mempersembahkan atestasi wacana kewajaran dari laporan keuangan suatu unit usaha. Seorang akuntan publik juga membuat atestasi lainnya contohnya berupa laporan wacana pengendalian internal, dan laporan keuangan prospektif.
Hubungan antara assurance service, attestation dan auditing yaitu sebagai diberikut:
Ada beberapa pengertian auditing berdasarkan para ahli yang ditulis di artikel ini antara lain:
Pengertian auditing berdasarkan konrath (2002:5) didefinisikan sebagai suatu proses sistematis untuk secara adil mendapatkan dan mengevaluasi bukti terkena asersi wacana kegiatan-kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk meyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang sudah diputuskan dan mengkomunikasikan akhirnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Pengertian auditing berdasarkan Sukrisno Agoes mendefinisikan auditing yaitu suatu investigasi yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang sudah disusun oleh administrasi beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk sanggup mempersembahkan pendapat terkena kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dari pengertian auditing tersebut sanggup dijelaskan bahwa:
1. Pemeriksaan dilakukan atas laporan keuangan perusahaan, catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya. Laporan keuangan yang dimaksud sanggup berupa neraca, laporan rugi laba, laporan perubahan modal dan laporan arus kas. Sedangkan catatan-catatan yang diperiksa yaitu buku besar, sub buku besar, dan buku harian (Buku Kas/ Bank, Buku Penjualan, Buku Pembelian, Buku Serba-serbi). Untuk bukti pendukungnya yaitu berupa bukti penerimaan dan pengeluaran kas/ bank, faktur penjualan, dll. Adapun lain yang juga diperiksa yaitu notulen rapat direksi dan pemegang saham, akte pendirian perusahaan, kontrak, perjanjian-perjanjian kredit perusahaan, dll.
Laporan keuangan yaitu disusun oleh pihak administrasi sehingga kewajaran atas laporan keuangannya yaitu ialah tanggung tanggapan dari perusahaan, sedangkan akuntan publik menilik laporan keuangan tersebut dan bertanggung tanggapan atas pendapat yang dikeluarkan atas kewajaran laoran keuangan.
2. Auditing dilaksanakan secara kritis dan sistematis. Supaya sanggup dilakukan secara kritis maka investigasi dipimpin oleh seseorang yang mempunyai gelar akuntan dan juga mempunyai ijin praktek sebagai akuntan publik. Sedangkan untuk pelaksana yang melaksanakan investigasi harus mempunyai pendidikan, pengalaman dan keahlian di bidang akuntansi, sistem akuntansi, investigasi akuntan dan di bidang perpajakan. Poin yang kedua yaitu bahwa investigasi dilakassanakan secara sistematis, ini berarti bahwa seorang akuntan harus merencanakan sebelum memulai suatu investigasi atau sering kita kenal sebagai audit plan (rencana pemeriksaan). Dalam audit plan memuat kapan memulai pemeriksaan, lamanya waktu pemeriksaan, kapan selesainya laporan keuangan, jumlah staf yang akan ditugaskan dalam pemeriksaan, asumsi persoalan yang akan ditemukan dalam pemeriksaan, memilih bataas materialitas, dan juga memperhitungkan resiko audit.
3. Pemeriksaan yang dilakukan yaitu oleh pihak yang benar-benar independen dalam hal ini yaitu akuntan publik. Pengertian independen yaitu dilarang ada kepentingan tertentu dalam perusahaan atau mempunyai kekerabatan khusus dalam perusahaan. misal dari dilarang ada kepentingan contohnya akuntan publik sebagai pemegang saham atau sebagai direksi atau dewan komisaris. Sedang referensi dari kekerabatan khusus yang dimaksud yaitu keluarga dari pemegang saham atau direksi atau dewan komisaris. Sebagai pihak yang independen maka akuntan harus independen baik in-fact maupun in-appearance alasannya sebagai pihak yang dipercaya oleh masyarakat harus bekerja secara obyektif, tidak memeihak dan melaporkan hasil auditnya apa adanya.
4. Tujuan dari proses auditing yaitu mempersembahkan pendapat atas kewajaran laporan keuangan perusahaan. Terus laporan keuangan yang bagai mana dikatakan wajar? laporan keuangan dikatakan masuk akal apabila laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Auditing dan Asersi Manajemen
Pengertian asersi yaitu representasi administrasi terkena kewajaran laporan keuangan. Klasifikasi asersi laporan keuangan antara lain meiputi:
Dari pengertian auditing tersebut sanggup dijelaskan bahwa:
1. Pemeriksaan dilakukan atas laporan keuangan perusahaan, catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya. Laporan keuangan yang dimaksud sanggup berupa neraca, laporan rugi laba, laporan perubahan modal dan laporan arus kas. Sedangkan catatan-catatan yang diperiksa yaitu buku besar, sub buku besar, dan buku harian (Buku Kas/ Bank, Buku Penjualan, Buku Pembelian, Buku Serba-serbi). Untuk bukti pendukungnya yaitu berupa bukti penerimaan dan pengeluaran kas/ bank, faktur penjualan, dll. Adapun lain yang juga diperiksa yaitu notulen rapat direksi dan pemegang saham, akte pendirian perusahaan, kontrak, perjanjian-perjanjian kredit perusahaan, dll.
Laporan keuangan yaitu disusun oleh pihak administrasi sehingga kewajaran atas laporan keuangannya yaitu ialah tanggung tanggapan dari perusahaan, sedangkan akuntan publik menilik laporan keuangan tersebut dan bertanggung tanggapan atas pendapat yang dikeluarkan atas kewajaran laoran keuangan.
2. Auditing dilaksanakan secara kritis dan sistematis. Supaya sanggup dilakukan secara kritis maka investigasi dipimpin oleh seseorang yang mempunyai gelar akuntan dan juga mempunyai ijin praktek sebagai akuntan publik. Sedangkan untuk pelaksana yang melaksanakan investigasi harus mempunyai pendidikan, pengalaman dan keahlian di bidang akuntansi, sistem akuntansi, investigasi akuntan dan di bidang perpajakan. Poin yang kedua yaitu bahwa investigasi dilakassanakan secara sistematis, ini berarti bahwa seorang akuntan harus merencanakan sebelum memulai suatu investigasi atau sering kita kenal sebagai audit plan (rencana pemeriksaan). Dalam audit plan memuat kapan memulai pemeriksaan, lamanya waktu pemeriksaan, kapan selesainya laporan keuangan, jumlah staf yang akan ditugaskan dalam pemeriksaan, asumsi persoalan yang akan ditemukan dalam pemeriksaan, memilih bataas materialitas, dan juga memperhitungkan resiko audit.
3. Pemeriksaan yang dilakukan yaitu oleh pihak yang benar-benar independen dalam hal ini yaitu akuntan publik. Pengertian independen yaitu dilarang ada kepentingan tertentu dalam perusahaan atau mempunyai kekerabatan khusus dalam perusahaan. misal dari dilarang ada kepentingan contohnya akuntan publik sebagai pemegang saham atau sebagai direksi atau dewan komisaris. Sedang referensi dari kekerabatan khusus yang dimaksud yaitu keluarga dari pemegang saham atau direksi atau dewan komisaris. Sebagai pihak yang independen maka akuntan harus independen baik in-fact maupun in-appearance alasannya sebagai pihak yang dipercaya oleh masyarakat harus bekerja secara obyektif, tidak memeihak dan melaporkan hasil auditnya apa adanya.
4. Tujuan dari proses auditing yaitu mempersembahkan pendapat atas kewajaran laporan keuangan perusahaan. Terus laporan keuangan yang bagai mana dikatakan wajar? laporan keuangan dikatakan masuk akal apabila laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Auditing dan Asersi Manajemen
Pengertian asersi yaitu representasi administrasi terkena kewajaran laporan keuangan. Klasifikasi asersi laporan keuangan antara lain meiputi:
- existance atau occourance. Ini dimaksudkan bahwa apakah unsur harta, proteksi dan modal memang benar-benar ada, dan apakah tiruana transaksi yang terjadi dalam laporan keuntungan rugi memang benar-benar terjadi?
- completeness. Ini berarti apakah ada harta, proteksi dan modal yang hilang?
- right and obligations. Apakah harta yang tercantum dalam laporan keuangan dipunyai perusahaan. dan apakah kewajiban yang tercatat di neraca ialah kewajiban perusahaan per tanggal neraca.
- valuation atau allocation. Apakah harta, proteksi dan modal dinilai dengan sempurna sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan apakah saldo-saldonya sudah dialokasikan secara masuk akal antara neraca dan laporan keuntungan rugi (misalnya antara harga perolehan aktiva tetap dengan penyusutannya).
- presentation dan discosure. Apakah pengklasifikasian sudah direfleksikan dengan sempurna pada laporan keuangan dan apakah pengungkaan dalam catatan atas laporn keuangan sudah benar-benar memadai lantaran tidakboleh hingga laporan keuangan yang disusun menyesatkan (misleading).
Auditing yaitu suatu proses sistematik yang terdiri dari langkah-langkah yang berurutan termasuk penilaian internal accounting control, test terhadap substansi transaksi-transaksi dan saldo. Auditor harus menilai bukti yng sudah dikumpulkan yang mana bukti tersebut harus sufficient dan competent. Pengertian sufficient yaitu bukti-bukti diperiksa dalam jumlah yang cukup. Pertanyaannya berapa banyak bukti yang mencukupi untuk mendukung opini? tidak simpel di sanggup dan seringkali membutuhkan petes dan pengalaman yang cukup banyak sebagai auditor. Supaya buktinya competent, maka bukti tersebut harus valid dan relevan. Valid harus sanggup mendapatkan amanah dan juga harus meyakinkan. Sedangkan relevan mempunyai arti bahwa bukti tersebt berkaitan dengan tujuan pemriksaan.
Perbedaan Auditing dan Akuntansi (Accounting)
Pada auditing mempunyai sifat analisis sedangkan pada akuntansi mempunyai sifat konstruktif. Maksud dari sifat analisis pada proses auditing yaitu suatu proses yang mana akuntan dalam pemeriksaannya dimulai dari saldo yang terdapat di laporan keuangan kemudian mencocokkannya dengan neraca saldo (trial balance), buku besar (general ledger), buku harian (special journal), bukti pembukuan (document) dan sub buku besar (sub ledger). Pada akuntansi mempunyai sifat konstruktif artinya bahwa penyusunan laporan keuangan dimulai dari bukti pembukuan, buku harian, buku besar dan sub ledger, neraca saldo dan kemudian menjadi laporan keuangan. Apabila dijeaskan dengan gambar maka akan terlihat menyerupai diberikut ini:
Perbedaan antara accounting dan auditing |
Dari gambar di atas terlihat dengan terang proses dari akuntansi dan proses dari auditing.
Mengapa Perlu Audit?
Karena pada tubuh perjuangan biasanya antara pemilik perusahaan dan pengelola dalam hal ini administrasi tidak sama maka perlu suatu investigasi yang dilakukan oleh pihak ke-3 yang independen. Pihak tersebut yaitu akuntan publik yang akn menilik kewajaran adri laporan keuangan perusahaan.
Laporan keuangan perlu diaudit lantaran beberapa alasan:
- Apabila laporan keuangan tidak di audit maka ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja ataupun yang tidak disengaja. Sehingga dengan demikian untuk laporan keuangan yang belum diaudit kurang dipercaya kewajarannya oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan yang disusun oleh manajemen.
- Apabila laporan keuangan tersebut sudah diaudit dan menerima opini masuk akal tanpa pengecualaian maka pihak-pihak yang berkepentingan sanggup yakin bahwa laporan keuangan yang disusun bebas dari sallah saji yang material dan penyajiannya sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
- Pada perusahaan yang sudah go public harus memasukkan laporan keuangan yang sudah diaudit.
- Surat Pemdiberitahuan Pajak (SPT) yang didukung oleh laporan keuangan audited lebih dipercaya oleh pihak pajak daripada laporan keuangan yang belum diaudit.
Jenis-jenis Audit
Pada sub serpihan ini jenis audit dilihat dari 2 hal yaitu yang berdasarkan luasnya investigasi dan dilihat dari jenis pemeriksaannya. Ayo kita bahas satu per satu.
A. Jenis Audit Berdasarkan Luasnya Pemeriksaan
1. General Audit (Pemeriksaan Umum)
Pada general audit yang melaksanakan yaitu Kantor Akuntan Publik yang mempunyai tujuan memdiberi pendapat atas kewajaran laporan keuangan perusahaan secara keseluruhan.
2. Special Audit (Pemeriksaan Khusus)
Pemeriksaan yang dilakukan secara terbatas, maksudnya yaitu bahwa investigasi tersebut sesuai dengan permintaan dari auditee yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang pada final proses pemeriksaan yang diakukannya akuntan publik tidak perlu mempersembahkan opini atas kewajaran laporan keuangan perusahan secara keseluruhan. Jenis peeriksaan ini spesialuntuk mempersembahkan opini untuk pos-pos tertentu saja yang diperiksanya, alasannya mekanisme pemeriksaan yang dilaksanakannya terbatas juga. Untuk contoh special audit yaitu permintaan untuk menilik kecurangan pada pos piutang. Prosedur yang laksanakan yaitu spesialuntuk terbatas khusus pada akun piutang, penjualan dan penerimaan kas saja. Opini yang akan didiberikan pada final proses auditnya spesialuntuk berupa apakah terjadi kecurangan pada piutang atau tidak, jikalau terjadi adanya kecurangan pada piutangnya maka bagai mana modusnya dan berapa jumlah kecurangannya.
B. Jenis Audit Berdasarkan Jenis Pemeriksaan
1. Management Audit (Operational Audit)
Audit terhadap operasional suatu entitas perjuangan termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang sudah ditentukan oleh pihak administrasi dimaksudkan untuk mengetahui apakah suatu acara operasional sudah berjalan dengan efektif, efesien dan hemat pada masing-masing fungsi dalam perusahaan. Fungsi dalam perusahaan tersebut contohnya fungsi produksi, fungsi penjualan, fungsi akuntansi, dan fungsi lainnya.
Prosedur audit yang dilakukan dalam operational audit yaitu:
- Analitical review procedures. Yaitu membandingkan antara laporan keuangan pada perode berjalan dengan perode yang sudah lalu, anggaran dengan realisasinya serta analisa rasio.
- Evaluasi atas management control system perusahaan. Tujuannya yaitu dimaksudkan supaya mengetahui apakah terdapat sistem pengendalian administrasi dan pengendalian internal yang memadai, untuk menjamin keamanan harta perusahaan, data keuangannya sanggup dipercaya, dan mencegah terjadinya kecurangan atau pemborosan.
- Compliance Test (Pengujian Ketaatan). Yaitu untuk mengetahui efektifitas pengendalian internal dan sitem pengendalian administrasi dengan menjalankan pemeriksaan yang dilakukan dengan sampling atas dokumen. melaluiataubersamaini demikian akan diketahui apakah transaksi dan pencatatan akuntansinya sudah sesuai dengan kebijakan yang sudah diputuskan manajemen.
2. Compliance Audit (Pemeriksaan Ketaatan)
Auditing yang dilaksanakan yaitu untuk menilai apakah unit perjuangan sudah menaati peraturan dan kebijakan, baik yang diputuskan pihak internal ataupun yang diputuskan oleh pihak eksternal. Yang termasuk dalam pihak internal yaitu administrasi dan dewan komisaris. Yang termasuk pihak eksternal antara lain pemerintah, Bank Indonesia, Dirjen Pajak, dll. Compliance Audit sanggup dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik atau Bagian Internal Audit.
3. Internal Audit
Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pihak unit perjuangan itu sendiri yaitu oleh serpihan internal audit mencakup laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan maupun atas kebijakan perusahaan yang sudah diputuskan. Bentuk laporan internal audit sanggup berupa temuan investigasi wacana penyimpangan dan kecurangan yang sudah ditemukan, kelemahan internal control, dan masukan-masukan perbaikan yang harus dilakukan.
4. Computer Audit
Audit yang laksanakan oleh Kantor Akuntan Publik terhadap unit usaha yang memproses transaksi akuntansinya menggunakan EDP (Electronic Data Processing) System.
Ada 2 metode Computer Audit yang sanggup dipakai antara lain:
- Audit Around the Computer. Dalam hal ini seorang auditor spesialuntuk menilik input dan output dari EDP system tanpa melaksanakan tes terhadap proses dalam EDP system tersebut.
- Audit Throught the Computer. Selain menilik input dan output juga melaksanakan test terhadap proses EDPnya dengan menggunakan general ledger software dan menginput dummy data (data tiruan) dalam rangka untuk mengetahui apakah data sudah diproses sesuai dengan system yang seharusnya atau tidak.
Peer Review
Pengertian peer review yaitu penelaahan yang dilakukan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menilai KAP tersebut sudah memadai kebikjakan dan mekanisme pengendalian mutu sebagai mana yang sudah disyaratkan dalam Pernyataan Standar Auditing. melaluiataubersamaini adanya peer review akan sangat bermanfaa bagi akuntan publik dan KAP lantaran akan meningkatkan mutu praktek auditnya sekaligus sanggup meningkatkan reputasinya dan juga sanggup mengurangi kemungkinan timbulnya tuntutan hukum.Definisi peer review berdasarkan Arens, Elder dan Beasly yaitu review (penelahaan) yang diakukan oleh akuntan publik terhadap ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu.
Standar Pengendalian Mutu
Unsur atau komponen standar pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik terdiri dari:1. Independesi;
2. Penugasan Personil;
3. Konsultasi;
4. Supervisi;
5. Pemekerjaan (hiring);
6. Pengembangan Profesional;
7. Promosi (advancement);
8. Penerimaan dan Keberlanjutan Klien;
9 Inspeksi.
Itulah artikel wacana pengertian auditing (pemeriksaan) laporan keuangan perusahaan yang supaya sanggup memdiberi manfaat. Tidak lupa saya haturkan terimakasih sudah mampir di blog www.Aanwijzing.Com ini.
Belum ada Komentar untuk "Mengenal Pengertian Auditing (Pemeriksaan)"
Posting Komentar