Latar Belakang Perlunya Amandemen Konstitusi Uud 1945 Dan Pengertiannya
Latar Belakang Perlunya Amandemen Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 Dan Pengertiannya
Istilah amandemen sudah dikenal semenjak negara Indonesia memakai Konstitusi UUDS 1950. Dalam hal ini dewan perwakilan rakyat mempunyai hak amandemen. Hak Amandemen yakni hak untuk mengadakan perubahan terhadap permintaan rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah. Jadi, amandemen diartikan sebagai perubahan.
Amandemen sanggup dilakukan dengan mengurangi maupun menambah atau menyempurnakan rumusan yang terlampau. Sejak Sidang Umum MPR tahun 1999, MPR RI mengadakan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar negara RI Tahun 1945. MPR setuju bahwa amandemen tidak dilakukan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan spesialuntuk dilakukan atas batang badan atau pasal-pasalnya.
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, penyelenggaraan ketatguagaraan Indonesia senantiasa mengalami dinainika. Hal yang amat menonjol yaitu setiap periode pemerintahan senantiasa menjurus pada sistem pemerintahan adikara dan terpusat pada presiden. Seorang presiden menjadi sentra kekuasaan. Kecenderungan adikara sudah menjadikan terberangusnya hak-hak rakyat. Hal ini berarti tidak sesuai dengan makna Proklamasi 17 Agustus 1945 serta tujuan nasional bangsa.
Masa Orde Lama dan masa Orde Baru mempunyai kesamaan, yaitu pemusatan kekuasaan, otoriter, dan masa jabatan presiden yang relative lama. Presiden Soekarno pada masa Orde Lama menjabat hingga 21 tahun. Presiden Soeharto pada masa Orde Baru menjabat selama 32 tahun.
Perkembangan zaman menuntut iklim keterbukaan. Rakyat menginginkan sebuah pemerintahan yang demokratis, transparan, dan menjunjung tinggi hak-hak rakyat.
Puncak tuntutan tersebut terjadi pada tahun 1998 dengan munculnya gerakan reformasi. Gerakan reformasi yakni sebuah gerakan yang menuntut penataan kembali secara benar kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai impian Prokiamasi.
Salah satu wujud penataan kembali yaitu perlunya amandemen atau perubahan konstitusi atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Permasalahannya, mengapa Undang-Undang Dasar 1945 perlu diamandemen? Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi perlunya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai diberikut.
- Keadaan yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara menuntut adanya landasan yang tegas dan kokoh guna mewujudkan sebuah pemerintahan yang membersihkan, berwibawa, demokratis, serta menunjung tinggi hak-hak masyarakat negara. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar belum menjamin tuntutan dinainika masyarakat tersebut. Oleh alasannya itu, Undang-Undang Dasar 1945 perlu disempurnakan.
- Guna lebih melindungi harkat dan martabat insan perlu dirumuskan hak-hak asasi insan secara luas dalam konstitusi negara.
- Perkembangan demokrasi menuntut tugas serta rakyat yang lebih besar terhadap pemerintahan. Misalnya, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, serta penyelenggaraan peinilu yang jujur dan adil. Hal ini perlu diakomodasi dalam konstitusi negara.
- Adanya pasal-pasal yang mengakibatkan penafsiran bermacam-macam perlu disempurnakan menjadi aturan yang tegas. Misalnya, pasal yang mengatur bahwa masa jabatan presiden yakni lima tahun dan sesudahnya sanggup dipilih kembali. Perlu dipertegas berapa kali ia sanggup dipilih kembali.
- Ketidakseimbangan penyebaran kekuasaan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah membawa Indonesia menjadi negára yang cenderung adikara dan berperihalan dengan prinsip-prinsip demokrasi. UUD
- perlu diadakan perubahan supaya kekuasaan tidak terpusat pada satu lembaga.
- Perlunya penyempurnaan kelembagaan negara, baik pengurangan yang dianggap kurang efektif maupun penambahan dengan pembentukan forum negara gres menuju pemerintahan yang demokratis. Hal ini menuntut dirumuskan dalam konstitusi.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Latar Belakang Perlunya Amandemen Konstitusi Uud 1945 Dan Pengertiannya"
Posting Komentar