Landasan Dasar Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Landasan Dasar Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Indonesia ya’ng akan menjadi negara merdeka, sudah tentu mempunyai landasan dasar yang sanggup mempertahankan kemerdekaan Indonesia kelak lalu han. Landasan itu yaitu landasan dasar nasional dan landasan dasar internasional.
Landasan ini tercermin di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sekaligus merupakañ Deklarasi Kererdekaan Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar itu terdiri dan empat alinea dan ialah suatu filsafat sosial dan puncak pengalaman sejarah umat insan pada umumnya dan rakyat Indonesia pada khususnya.
Adapun pokok-pokok isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah:
- Bahwa Kemerdekaan itu yaitu hak segala bangsa, oleh alasannya yaitu itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan pen keadilan.
- Dan usaha kemerdekaan itu sudah sampailah pada dikala yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
- Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh cita-cita luhur, biar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan irii kemerdekaannya.
- Kemudian dan pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, perdamaian baka dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia di dalam suatu Undang-Undang Dasar negara yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan menurut kepada:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Undang-Undang Qasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 dalam Sidang PPKI, tetapi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dekiarasi Kemerdekaan Indonesia sudah tersusun pada tanggal 22 Juni 1945. Untuk memperkuat kedudukan negara Indonesia merdeka dan sebagai bukti-bukti internasional tentang hak-hak dan segala bangsa-bangsa yang ada di muka bumi ini, maka sanggup kita teliti deklarasi-deklarasi dunia maupun piagam-piagam bersejarah seperti:
- Piagam Atlantik (Atlantic Charter), 14 Agustus 1941 yang ditanhadirani oleh Franklin Delano Roosevelt (Presiden Amerika Serikat) dengan Winston Churchill (Perdana Menteri Inggris). Isi pokok dan piagam itu yaitu sebagai diberikut:
- tidak boleh ada penluasan tempat tanpa persetujuan dan penduduk asli.
- setiap bangsa berhak memilih dan tetapkan bentuk pemerintahannya sendiri.
- setiap bangsa berhak menerima peluang untuk bebas dan rasa takut dan bebas dan keiniskinan.
- Piagam San Fransisco, ialah Piagam PBB yang diresinikan dan ditanhadirani oleh 50 negara sebagai negara yang pertama menjadi anggotanya. Dalam Piagam PBB ini disebutkan: “... kami akan meneguhkan iman akan dasar-dasar hak insan sebagai insan sesuai dengan harkat dan derajat insan menurut atas hak-hak yang sama. . . serta berusaha memajukan rakyat dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam suasana kemerdekaan yang lebih luas”.
Berdasarkan kedua piagam it-u, maka bangsa Indonesia berhak memilih nasib sendiri, berhak untuk bidup bebas dan keiniskinan serta rasa takut. Maka berdasankan piagam tersebut pula, Prokiamasi Kemerdekaan Indonesia mempunyai kedudukan yang berpengaruh baik secara nasional maupun intemasional.
Belum ada Komentar untuk "Landasan Dasar Proklamasi Kemerdekaan Indonesia"
Posting Komentar