Keyakinan Ditegakkannya Keadilan Dan Kebenaran Dalam Aneka Macam Bidang Kehidupan

Keyakinan Ditegakkannya Keadilan Dan Kebenaran Dalam Berbagai Bidang Kehidupan



Penegakan keadilan dan kebenaran dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dilaksanakan dengan berpedoman pada Pancasila sebagai dasar negara, yang dijabarkan dalam UUD 1945 sebagai aturan dasar yang tertulis, di samping aturan dasar tak tertulis (konvensi kenegaraaan), kebijakan negara dalam ketetapan MPR, dan Undang-undang serta peraturan pelaksanaan lainnya.

Penegakan keadilan dan kebenaran sebagaimana termuat dalam TAP MPR No. IV/MPR/ 1999 wacana Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai diberikut.



Bidang Hukum

  1. Menegakkan aturan secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, hak asasi manusia, supremasi hukum, serta membuatkan kesadaran dan kepatuhan aturan demi tegaknya negara hukum.
  2. Menata sistem aturan nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati aturan agama dan aturan akhlak serta memperbarui perundang-undangan warisan kolonial dan aturan nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidak sesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui aktivitas legislasi.
  3. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan abdnegara penegak hukum.
  4. Mewujudkan forum peradilan yang dapat berdiri diatas kaki sendiri dan bebas dan imbas penguasa dan pihak manapun.
  5. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, gampang, murah, dan transparan, serta bebas dan korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran.
  6. Menyelesaikan banyak sekali proses peradilan terhadap pelanggaran aturan dan hak asasi insan yang belum ditangani secara tuntas.

Bidang Ekonomi


  1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada prosedur pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dengan tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan sehingga terjamin peluang yang sama dalam berusaha dan bekerja, tunjangan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
  2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan banyak sekali struktur pasar yang distorsif yang merugikan masyarakat.
  3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh kendala yang mengganggu prosedur pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi, dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
  4. Mengupayakan kehidupan yang layak menurut atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan belum dewasa terlantar, dengan membuatkan sistem dana jaminan sosial melalui aktivitas pemerintah serta menumbuhkembangkan perjuangan dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiaannya:dilakukan melalui birokrasi yang efektif dan efisien serta diputuskan dengan undang-undang.

Belum ada Komentar untuk "Keyakinan Ditegakkannya Keadilan Dan Kebenaran Dalam Aneka Macam Bidang Kehidupan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel