Kewajiban, Bentuk Dan Tata Cara Dalam Mengemukakan Pendapat

Kewajiban, Bentuk Dan Tata Teknik Dalam Mengemukakan Pendapat



Sebagai masyarakat negara yang baik, di dalam mengemukakan pendapat di muka umum memiliki kewajiban dan tanggung balasan untuk:

  1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
  2. menghormati aturan-aturan sopan santun yang diakui umum, ibarat mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan bermasyarakat;
  3. menaati aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum;
  5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.



Bentuk-bentuk dan Tata Teknik Mengemukakan Pendapat di Muka Umum


Bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum sanggup diwujudkan dan dilaksanakan dengan cara-cara sebagal diberikut:
  1. unjuk rasa/demonstrasi,
  2. pawal,
  3. rapat umum, dan/atau
  4. mimbar bebas.

Penyampaian pendapat di muka umum tersebut dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali
  • lingkungan istana kepresidenan dalam radius 100 meter dan pagar istana; daerah ibadah; instalasi militer dalam radius 150 meter; rumah sakit; pelabuhan udara atau laut; stasiun kereta api; terminal angkutan darat; dan objek-objek vital nasional dalam radius 500 meter.
  • pada hari besar nasional.

Tata Teknik Mengemukakan Pendapat di Muka Umum


Tata cara penyampaian pendapat di muka umum yaitu sebagai diberikut:
  1. penyampaian pendapat di muka umum wajib didiberitahukan secara tertulis kepada Polri;
  2. pemdiberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung balasan kelompok;
  3. pemdiberitahuan sebagaimana dimaksud yaitu pemdiberitahuan yang dilakukan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum acara dimulai sudah diterima oleh Poiri setempat.
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, pihak keamanan bertanggung balasan untuk
mempersembahkan santunan kemanan terhadap pelaku atau akseptor penyampaian pendapat di muka umum. Namun, hal ml juga harus diimbangi oleh pelaku dan/atau akseptor unjuk rasa, misalnya, untuk bersikap baik serta menghargai hak-hak orang lain. melaluiataubersamaini demikian, akan tercipta suasana yang aman, tertib, dan damai.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Belum ada Komentar untuk "Kewajiban, Bentuk Dan Tata Cara Dalam Mengemukakan Pendapat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel