Instrumen Ham Internasional Yang Diratifikasi Dalam Perundang-Undangan Nasional

Instrumen HAM Internasional Yang Diratifikasi Dalam Perundang-Undangan Nasional


Berikut instrumen HAM internasional yang diadopsi atau diratifikasi menjadi perundang-undangan nasional.


  1. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia diratifikasi dengan UU No.5 Tahun 1998.
  2. Konvensi ihwal HakPolitik Kaum Perempuan diratifikasikan dengan UU No.68 Tahun 1958.
  3. Konvensi ihwal Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan diratifikasi dengan VU No.7 Tahun 1984.
  4. Konvensi Hak Anak diratifikasi dengan Keppres No.36 Tahun 1990.
  5. Konvensi Pelarangan Pengembangan, Produksi, dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Beracun serta Pemusnahnya diratifikasi dengan Keppres No.58 Tahun 1991. kesengsaraan yang mendalam . .
  6. Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga diratifikasi dengan UU No.48 Tahun 1993.
  7. Konvensi Organisasi Buruh Internasional No.87 Tahun 1998 ihwal Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi diratifikasi dengan VU No.83 Tahun 1998.
  8. Konvensi rnternasional ihwal Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial diratifikasi dengan UU No. 29 Tahun 1999.
Konvensi ILO ihwal Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan diratifikasi dengan VU No.2 1 Tahun 2003. Adanya aneka macam kdnvesi ihwal pertolongan HAM internasional yang disahkan dalam undang-undang nasional menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memang mempunyai koinitmen yang besar untuk menegakkan HAM.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Instrumen Ham Internasional Yang Diratifikasi Dalam Perundang-Undangan Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel