Instrumen Ham Internasional Yang Diratifikasi Dalam Perundang-Undangan Nasional
Instrumen HAM Internasional Yang Diratifikasi Dalam Perundang-Undangan Nasional
Berikut instrumen HAM internasional yang diadopsi atau diratifikasi menjadi perundang-undangan nasional.
- Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia diratifikasi dengan UU No.5 Tahun 1998.
- Konvensi ihwal HakPolitik Kaum Perempuan diratifikasikan dengan UU No.68 Tahun 1958.
- Konvensi ihwal Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan diratifikasi dengan VU No.7 Tahun 1984.
- Konvensi Hak Anak diratifikasi dengan Keppres No.36 Tahun 1990.
- Konvensi Pelarangan Pengembangan, Produksi, dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Beracun serta Pemusnahnya diratifikasi dengan Keppres No.58 Tahun 1991. kesengsaraan yang mendalam . .
- Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga diratifikasi dengan UU No.48 Tahun 1993.
- Konvensi Organisasi Buruh Internasional No.87 Tahun 1998 ihwal Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi diratifikasi dengan VU No.83 Tahun 1998.
- Konvensi rnternasional ihwal Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial diratifikasi dengan UU No. 29 Tahun 1999.
Konvensi ILO ihwal Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan diratifikasi dengan VU No.2 1 Tahun 2003. Adanya aneka macam kdnvesi ihwal pertolongan HAM internasional yang disahkan dalam undang-undang nasional menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memang mempunyai koinitmen yang besar untuk menegakkan HAM.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Instrumen Ham Internasional Yang Diratifikasi Dalam Perundang-Undangan Nasional"
Posting Komentar