Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Pada Negara Ri Dengan Negara Liberal

Hubungan Dasar Negara melaluiataubersamaini Konstitusi Pada Negara RI melaluiataubersamaini Negara Liberal



Negara liberal yaitu negara yang mengutamakan kebebasan individu atau perseorangan baik dalam bidang politik maupun ekonomi. Demokrasi ini dipraktekan oleh negara-negara di Eropa dan imerika. Konsepsi negara liberal didasarkan atas tiga dasar, yaitu dasar etis, dasar, ekonomis, dan dasar ilmiah.

Dasar etis


Hakekat dasar etis yaitu tujuan umat manusia, yaitu perkembangan serasi dan seluruh kemampuannya. Untuk mencapai tujuan tersebut sanggup dilakukan oleh setiap individu dengan cara, menyerupai setiap individu didiberi kebebasan yang seluas-luasnya. Selain itu, setiap individu harus didiberi peluang atau peluang biar sanggup melaksanakan kebebasan sebesar mungkin. Negara dihentikan mengekang dan mencampuri kebebasan individu, alasannya yaitu apabila negara mencampuri kebebasan individu, hal itu akan menyebabkan lemahnya kegiatan dan kreativitas individu.



Jika hal ini kita bandingkan dengan dasar negara Pancasila dan konstitusi negara RI maka Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menjainin hak-hak asasi insan dan dilaksanakan secara seimbang dengan melaksanakan kewajiban asasinya, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28A s/d 281.

Dasar ekonomis


Menurut dasar ekonomis, di dalam negara liberal yaitu bahwa setiap individu atau setiap orang berusaha untuk memenuhi kepentingannya sendiri dan berupaya untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan masing-masing. Oleh alasannya yaitu itu, negara harus mempersembahkan jaininan kebebasan kepada setiap individu atau perseorangan dalam melaksanakan perjuangan dan upayanya untuk memenuhi kepentingannya dan mencapai kemakmurannya serta untuk mencapai kebahagiaannya. Selain itu, negara harus membuat situasi dan kondisi serta suasana yang memungkinkan, sehingga setiap individu atau perseorangan sanggup bersaing dengan bebas yang berarti pula akan tercapainya masyarakat yang sejahtera.

Jika hal ini dibandingkan dengan dasar negara Pancasila dan konstitusi negara RI tentu tidak sama, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak menghendaki adanya persaingan yang bebas dalam demokrasi ekonomi. Dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 menghendaki adanya ekonomi kerakyatan, yaitu perkonoinian disusun sebagai perjuangan bersama menurut atas asas kekeluargaan. Hal ini dasarkan pada Pancasila sila ke lima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “, serta ditegaskan pula oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam Bab XIV, pasal 33 dan 34. Di antaranya yaitu pasal 33 ayat (1) sebut bahwa “perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan “.

Dasar iliniah


Menurut dasar ilmiah, negara liberal harus memberlakukan sistem di dalam masyarakat kepada individu-individu yang sehat dan bisa untuk sanggup menyingkir-kan orang-orang yang lemah, iniskin dan cacat. sehingga individu-individu yang sehat dan bisa itu sanggup mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Jika dibandingkan dengan dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu tidak sesuai. Hal ini sanggup dilihat dalam ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H, 281, serta pasal 34. Di antaranya ditegaskan dalam pasal 34 ayat (2) yang berbunyi: “Negara berbagi sistem jaininan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak inampu sesuai dengan martabat kemanusiaan “.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Belum ada Komentar untuk "Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Pada Negara Ri Dengan Negara Liberal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel