Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Pada Negara Ri
Hubungan Dasar Negara melaluiataubersamaini Konstitusi Pada Negara RI
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yaitu salah satu sumber aturan bagi negara kesatuan Republik Indonesia dan menjadi landasan aturan bagi legalisasi Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPM tanggal 18 Agustus 1945. Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan itu, meliputi Pembukaan terdiri 4 (empat) alinea, dan Batang Tubuh yang meliputi 16 Bab, 37 pasal 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan.
Secara hukum, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu yaitu kaidah negara yang fundamental, hal ini didasarkan pada fakta-fakta sebagai diberikut. Pertama, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dibuat oleh para pendiri negara. Kedua, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat dasar negara (Pancasila), tujuan negara, cita-cita, dan asas politik negara. Ketiga. Pembukaan memutuskan adanya Undang-Undang Dasar 1945.
Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terkandung empat pokok pikiran, keempat pokok pikiran itu diuraikan secara lebih rinci di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal yang tertera dalam konstitusi negara RI itu mengatur banyak sekali hal, antara lain tentang dasar-dasar ketatguagaraan, sistem pemerintahan negara, kerangka prosedur penyelenggaraan negara, hubungan negara dengan masyarakat negara serta penduduk.
Keterkaitan atau hubungan dasar negara dengan konstitusi negara RT!UUD 1945 bersumberkan pada hal-hal diberikut. Pertama, hubungan dasar negara dengan konstitusi negara ditinjau dan historis proses penyusunannya. Dasar negara diproses sejak sidang I BPUPKI (29 Mei s/d 1 Juni 1945) dirumuskan dalam naskah Piagam Jakarta oleh Panitia Kecil/Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945, kemudian di menetapkan menj adi dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Kedua, ditinjau dan segi isi dan materinya.
Isi dan materi Dasar negara Pancasila dimuat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu sebagai kaidah negara yang mendasar memuat pokok-pokok pikiran yang dijabarkan secara rinci di dalam konstitusi negara RI. yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Ketiga, ditinjau dan segi yuridis formalnya. Secara yuridis, dasar negara Pancasila yaitu sumber dan segala sumber aturan ketatguagaraan di Indonesia, termasuk menjadi sumber aturan disusunnya konstitusi negara Republik Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact
Belum ada Komentar untuk "Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Pada Negara Ri"
Posting Komentar