Hasil Pembahasan Panitia Ad Hoc Bp Mpr
Hasil Pembahasan Panitia Ad Hoc BP MPR
Pada tanggal I Oktoher 1999 seluruh anggota DPRIMPR hasil pernilu 1999. utusan kawasan dan golongan, serta TNT secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya. Dalam Sidang Umum ini juga menentukan dan tetapkan Ketua MPR Prof.Dr. Amien Rais dan Ketua dewan perwakilan rakyat Jr. Akbar Tanjung. Pada pemilihan para ketua itu dilaksanakan dengan memakai sistem Voting ‘one man one vote’ (satu orang satu suara).Agenda diberikutnya ialah membentuk Badan Pekerja (BP) MPR yang alhasil tetapkan tiga Panitia Ad Hoc (PAH) MPR yang bertugas antara lain PAH I menyiapkan Rancangan Ketetapan (Rantap) GBHN, PAR II mengulas materi non GBI-IN dan PAT-I III mengulas Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Ketiga panitia Ad Hoc ini mulai bekerja dan tanggal 6 sampai 14 Oktober 1999.
Panitia Ad Hoc I
Pembahasan materi GBHN dibagi dalam beberapa kornisi yaitu koinisi politik, koinisi ekonoini, dan koinisi sosial budaya. Pokok-pokok kebijakan ekonoini diarahkan pada4 hal yaitu:
- membangun ekonoini kerakyatan;
- peningkatan daya saing global;
- pemulihan ekonoini;
- otonoini daerah.
Panitia Ad Hoc II
Pembahasan materi non GBHN mencakup hal-hal diberikut.
- Menyepakati tata cara peinilihan presiden dan wakil presiden antara lain.
(a) Presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh fraksi-fraksi MPR dan oleh ininimal 70 anggota MPR yang terdiri dan lebih dan satu fraksi.
(b) Ketentuan TAP No. 2/MPR11973 yang mensyartkan presiden dan wakil presiden sanggup bekerja sama, tidak dimasukkan sebagai persyaratan pencalonan tetapi menjadi keharusan yang wajib dipenuhi calon presiden terpilih.
(c) Calon presidenharus memberikan visi tentang penyelenggaraan pemerintahan lima tahun ke depan di hadapan anggota MPR dan dibolehkan adanya dialog. Hanya saja masih diperdebatkan apakah visi dan obrolan dilakukan dalam atau paket atau terpisah (pada kenyataannya hal ini tidak dilaksanakan).
(d) Mekanisme peinilihan presiden dan wakil presiden dilakukan melalui voti ng tertutup.
- Dalam soal Timor-Timur, Panitia Ad Hoc II menyerahkan kepastian aturan Timor-Timur dilimpahkan pada pleno Badan Pekeija MPR. Pada prinsipnya fraksi-fraksi di MPR oke nencabut ketetapan MPR tentang integrasi Timor-Timur).
Panitia Ad Hoc III
Pembahasan terhadap amandemen TJUD 1945 menghasilkan ketetapan antara lain.
- Fraksi-fraksi MPR setuju tidak akan mengubah pembukaanlmukadimah Undang-Undang Dasar 1945. Per ubahan atau amandemen spesialuntuk dilakukan pada batang badan dan penjelasanUUD 1945.
- Materi prioritas amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dalam SU MPR 1999 ini ialah pemberdayaan forum negara, masajabatan presiden, pemberdayaan lejnbaga legislatif, peninjauan forum DPA (Dewan Pertimbangan Agung), pemberdayaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan pertanggungjaw.aban MA (Mahkamah Agung).
Agenda SU MP,IR yang paling menarikdanunik ialah Pidato Pertanggungjawabanan Presiden BJ Habibie.Sesudah mendengarkan pidato tersebut seluruh majelis tetapkan untuk menolak pidato pertanggung jawabanan tersebut dan alhasil BJ Habibie menyatakan untuk tidak bersedia dicalonkan menjadi presiden kembali.Akibatnya bursa calon presiden menjadi terbuka dan terpilih dua kandidat calon presiden yaitu KH. Abdurahman Wahid dan Megawati Sokarno putri. Sesudah mengadakan voting maka terpllihlah KH. Abdurahman Wahid sebagai Presiden Indonesia keempat dan Megawati Soekarnoputri menjadi Wapres kedelapan untuk periode 1999-2004
Dalam pemerintahan aemokrasi di negara kita, rakyat memiliki hak dalarn banyak sekali bidang kehidupan, baik dalam bidang politik (pernerintahan), ekonoini, sosial budaya maupun dalam pertahanan keamanan. Namun dalam menyalurkan hak itu. ada aturan-aturan yang:harus ditaati yang ialah kewajiban kita. Jadi, hambatan Demokrasi Pancasila bukan saj a hak yang harus diutarnakan, justru kewajiban itulah yang harus dilampaukan. Oleh alasannya ialah itu, kita sering mendengar bahwá dalam demokrasi itu rakyat memiliki kebebasan. Kebebasan yang dianut ialah kebebasan yang bertanggungjawaban. Artinya, kita memang memiliki hak kebebasan. tetapi kebebasan itu harus dibarengi dengan memperhatikan kebebasan orang lain.
Kebebasan mengeluarkan pendapat bukan sekadar bebas mengeluarkan pendapat atau berbuat. melainkan harus disertai tanggungjawaban yang besar. Oleh alasannya ialah itu pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 mengatul tentang hak kemeidekaan atau kebebasan mengernukakan pendapat, yang menyatakan bahwa, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan verbal dan goresan pena dan sebagainya diputuskan dengan undang-undang.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Belum ada Komentar untuk "Hasil Pembahasan Panitia Ad Hoc Bp Mpr"
Posting Komentar