Harga Diri, Martabat Insan Dan Bangsa Berdasarkan Uud 1945, Uuds 1950 Dalam Piagam Pbb

Harga Diri, Martabat Manusia Dan Bangsa Menurut Undang-Undang Dasar 1945, UUDS 1950 Dalam Piagam PBB



Berikut ini ialah hakekat harga diri, martabat insan dan Bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, UUDS 1950 dalam piagam PBB

Hakikat Harga Diri dan Martabat Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945


Meskipun pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur ihwal hak asasi insan tidak banyak, hal itu tidak berarti bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak layak. Prinsip dasar yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri sudah mencerminkan keseluruhan aspek kehidupan. Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan pokok-pokokpenghormatan hak asasi insan dengan tolok ukur keselarasan antara individu dan masyarakat yang bersumber pada sifat kodrati insan sebagai makhluk perseorangan dan makhluk sosial. 



Di samping itu, bahan UUD 1945 juga mengandung prinsip keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Selain itu. di negara kita secara ideologis material jaminan penegakannya lebih berpengaruh jikalau dibanDirigkan dengan negara manapun alasannya ialah kita mendasarkan struktur hukumnya justru pada hak-hak asasi manusia, yaitu dengan dasar falsafah Pancasila yang rumusannya termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Hakikat Harga Diri dan Martabat Manusia dan Bangsa Menurut UUDS 1950


Untuk mewujudkan harga Diri dan martabat insan dan bangsa, UUDS 1950 mengaturnya dalam bab tersendiri, yakni Bagian V dan VI dan Pasal 7-43. Materinya keliliatan banyak dan lengkap. Dan hak kemerdekaan diii manusia, ibarat kemerdekaan memeluk agama, perlakuan yang sama dalam aturan atau pengadilan, hak milik, hak mengeluarkan pendapat, hak untuk meinilih pengajaran, dan sebagainya hingga kebebasan secara bersama-sama, secara tolong-menolong dimuat di dalamnya. Namun, apabila kita perhatikan dengan saksama ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar tersebut, maka akan tampak bahwa Undang-Undang Dasar tersebut lebih banyak menekankan pada kepentingan Diri insan secara individu daripada dalam kedudukannya sebagai makh1uk sosial.

Di samping itu, tidak terlihat adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hal ini sanggup dimengerti lantaran UUDS 1950 diambil dan Konstitusi RIS. Dalam Konstitusi RIS penyusunan pasal-pasal terkena hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasinya sangat dipengaruhi oleh Pernyataan Sedunia ihwal Hak-Hak Asasi Manusia yang pada hakikatnya isinya sangat diwamai oleh gagasan-gagasan bangsa barat.

Hakikat Harga Diri dan Martabat Manusia dan Bangsa Menurut Sumber Internasional dalam Piagam PBB



Piagam PBB yang menyatakan tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menyelamatkan generasi yang akan hadir dan kehancuran perang menegaskan kembali iktikad kepada hak-hak asasi manusia, pada martabat dan harga Diri insan, pada hak yang sama antara laki-laki dan wanita, serta bangsa-bangsa besar dan kecil. Kemudian, Piagam PBB antara lain bertujuan untuk mempraktikkan toleransi dan hidup bersama dalam hening satu sama lainnya dan seterusnya.

Dan hal ini sanggup ditarik kesimpulan bahwa harga Diri dan martahat atau hak asasi insan dan bangsa demikian dijunjung tinggi oleh2piagam tersebut. melaluiataubersamaini kata lain, hahwa harkat dan martabat insan dan bangsa pada hakikatnya berusaha untuk dihormati dan dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia. Oleh lantaran itu, sudah semestinya apahila antara bangsa satu dengan Iainnya saling harga menghargai, hormat-menghormatj, dan bekerja sarna secara adil sehingga tercipta kerukunan hidup antarbangsa. Kondisi ini akan sanggup meningkatkan harkat dan mantabat insan atau bangsa itu pula.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Harga Diri, Martabat Insan Dan Bangsa Berdasarkan Uud 1945, Uuds 1950 Dalam Piagam Pbb"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel