Hakekat Harga Diri Dan Martabat Insan Dan Bangsa Konstitusi Ris Uuds 1950
Hakekat Harga Diri Dan Martabat Manusia Dan Bangsa Konstitusi RIS UUDS 1950
Apabila kita perhatikan pasal-pasal yang mengatur perihalhak asasi insan dan konstitusi RIS dan UUDS 95O, terlihatbegitu banyak dan terperinci. mi tidak sama dengan Undang-Undang Dasar 1945, dalam UUD 1945 diatur begitu singkat dan tidak terperinci. Hal ini sanggup teujadi alasannya Dekiarasi Internasional dan Piagam HAM UNO serta Undang-Undang Dasar 45 lahir lebih lampau dari pada hak asasi ibarat yang diterapkan dalam dekiarasi internasional, adalah budaya hidup kemasyarakatan Indonesia murni.
Dalam UUDS 1950 yang dimuat pada bab V dan VI, dan pasal 7-43. Materinya lebih banyak dan lengkap. Di dalamnya dimuat kemerdekaan din manusia, ibarat perlakuan yang sama dalam hukurn atau pengadilan, hak iii1ik, hak mengeluarkan pendapat, hak untuk menerima pengajaran, dan sebagainya hingga kebebasan bersama-sama, ibarat mempunyai sesuatu secara bahu-membahu memajukan pengaduan atau seruan kepada penguasa secara bahu-membahu dirnuat di dalamnya.
Namun, apabila kita perhatikan dengan saksama ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1950, lebih banyak menekankan pada kepentingan din insan individu daripadakedudukaimya sebagai makhluk sosial. Di samping itu, tidakterlihat adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Hal ini sanggup dipahami alasannya UUDS 1950 diambil dan konstitusi RIS dan dalam konstitusi RIS penyusunan pasai-pasal terkena hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasinya sangat dipengaruhi oleh pemyataan sedunia tentang hak-hak asasi insan yang pada hakikatnya sangat diwarnai oleh gagasan-gagasan bangsa Barat.
Piagam PBB menyatakan tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menyelamatkan generasi yang akan hadir dan kehancuran perang dan menegaskan kembali iman kepada hak-hak asasi manusia, pada martabat dan harga din insani, persamaan hak laki-laki dan wanita, serta bangsa-bangsa besar dan kecil.
melaluiataubersamaini kata lain harkat martabat insan dan bangsa pada hakikatnya berusaha untuk dihormati dan dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia Oleh alasannya itu, sudah semestinya apabila antara bangsa satu dengan bangsa lainya saling harga menghargai, hormat menghormati, dan bekerja sama secara adil sehingga tercipta kerukunan hidup.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Belum ada Komentar untuk "Hakekat Harga Diri Dan Martabat Insan Dan Bangsa Konstitusi Ris Uuds 1950"
Posting Komentar